MEDAN-Tim terpadu Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar 9 unit bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Rahayu, Kelurahan Bantan, Medan Tembung, karena terbukti tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Pembongkaran dipimpin langsung Kabid Pemanfaatan dan Tata Ruang, Ali Tohar. Menurutnya, bangunan tersebut telah melanggar Perda No 9 Tahun 2002, tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
“Sebelumnya, Dinas TRTB Medan telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Meski telah dilayangkan surat peringatan tiga kali namun tak diindahkan. Itu sebabnya dilakukan pembongkaran paksa,” kata Ali Tohar.
Sementara, proses pembongkaran berjalan aman dan lancar, pemilik maupun pengawas bangunan tidak berupaya untuk mencegah. Dengan menggunakan martil besar, tim membongkar dinding bangunan berlantai dua tersebut. Setelah selesai dibongkar, pekerja diminta untuk tidak melanjutkan pembangunan kembali sebelum memiliki SIMB.
Tim juga membongkar bangunan pagar sepanjang lebih kurang 48 meter, di Jalan Pertiwi, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Pembongkaran dilakukan karena tinggi pagar sekitar 3 meter, dipasang dengan kawat berduri dan keadaan tertutup.
“Sesuai ketentuan yang berlaku tinggi pagar tidak boleh melebihi 1,25 meter dan harus terbuka,” jelasnya.
Proses pembongkaran sempat dihalang pemilik pagar.(adl)