26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Eldin Belum Siapkan SK Operasional

PASAR INDUK: Gedung Pasar Induk Lau Cih di Medan Tuntungan.//Redianto/sumut pos
PASAR INDUK: Gedung Pasar Induk Lau Cih di Medan Tuntungan.//Redianto/sumut pos

SUMUTPOS.CO-  Operasional Pasar Induk yang terletak di Kelurahan Laucih Kecamatan Medan Tuntungan kian tak pasti. Itu artinya, uang sebesar Rp59,2 miliar yang bersumber dari APBD yang dipergunakan untuk membangun Pasar Induk menjadi sia-sia.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, dirinya belum bisa memastikan kapan Surat Keputusan (SK) untuk operasional Pasar Induk akan dibuat. Padahal, sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Medan sedang menunggu keluarnya surat izin rekomendasi operasional Pasar Induk oleh PD Pasar dari DPRD Kota Medan.

“Setelah kita menunggu lama ternyata surat izin operasional Pasar Induk yang tengah dibahas Komisi C DPRD Medan ternyata tidak diperlukan, dan belakangan mengatakan SK Wali Kota cukup untuk mengoperasionalkan Pasar Induk,” ujar Eldin disela-sela kegiatan car free day di seputaran Lapangan Benteng, kemarin.

Eldin mengaku jumlah pedagang yang berjualan di Jalan Sutomo saat ini tidak cukup untuk ditampung di Pasar Induk yang hanya memiliki 1.800 kios. “Jumlah kios lebih sedikit dari jumlah pedagang yang akan direlokasi, untuk itu perlu kajian dari Pemko Medan dan PD Pasar bagaimana persoalan ini tidak menjadi kendala,” katanya.

Maka dari itu dirinya belum dapat memastikan kapan SK Operasional dari Pasar Induk akan dibuat. ” Sabarlah dulu, jangan tergesa-gesa,” cetus pria berdarah Melayu itu.

Sebelumnya, Dirut PD Pasar Benny Sihotang mengatakan, pihaknya merugi jika operasional Pasar Induk terus diperlambat karena setiap bulannya harus membayar uang tunjangan kepada kepala pasar.

 

“Sudah kita tunjuk siapa kepala pasarnya sejak bulan Februari lalu, dan setiap bulan harus membayar setidaknya Rp900 ribu untuk tunjangan jabatan,” ujar Benny.

Dia mengaku jumlah itu tidaklah besar, namun sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Medan yang berorientasi kepada profit (keuntungan,Red) maka mengeluarkan uang tanpa menghasilkan sesuatu sebagai kerugian.

Mengenai jumlah pedagang yang melebihi kapasitas, Benny mengaku pihaknya untuk sementara waktu akan membuat kios penampungan sementara di pelataran atau dihalaman Pasar Induk sembari menunggu kesempatan untuk membangun kios lain. “Kalau tahap awal, rencana itu yang akan kita laksanakan,” bebernya.

Ketua DPRD Medan Amiruddin mengambil kebijakan yang diluar perkiraan. Dia mengaku operasional Pasar Induk bisa dilakukan hanya dengan SK Wali Kota. Namun Anggota Legislatif dari Partai Demokrat itu tidak mau bertanggung jawab ketika persoalan operasional Pasar Induk dengan SK Wali Kota bermasalah dikemudian hari.

“Kalau semua sudah memenuhi prosedur tidak akan mungkin menyalahi aturan, Pemko Medan juga harus bertanggung jawab ketika PD Pasar nantinya tidak mampu dalam mengoperasionalkan Pasar Induk,” katanya. (dik/ila)

PASAR INDUK: Gedung Pasar Induk Lau Cih di Medan Tuntungan.//Redianto/sumut pos
PASAR INDUK: Gedung Pasar Induk Lau Cih di Medan Tuntungan.//Redianto/sumut pos

SUMUTPOS.CO-  Operasional Pasar Induk yang terletak di Kelurahan Laucih Kecamatan Medan Tuntungan kian tak pasti. Itu artinya, uang sebesar Rp59,2 miliar yang bersumber dari APBD yang dipergunakan untuk membangun Pasar Induk menjadi sia-sia.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, dirinya belum bisa memastikan kapan Surat Keputusan (SK) untuk operasional Pasar Induk akan dibuat. Padahal, sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Medan sedang menunggu keluarnya surat izin rekomendasi operasional Pasar Induk oleh PD Pasar dari DPRD Kota Medan.

“Setelah kita menunggu lama ternyata surat izin operasional Pasar Induk yang tengah dibahas Komisi C DPRD Medan ternyata tidak diperlukan, dan belakangan mengatakan SK Wali Kota cukup untuk mengoperasionalkan Pasar Induk,” ujar Eldin disela-sela kegiatan car free day di seputaran Lapangan Benteng, kemarin.

Eldin mengaku jumlah pedagang yang berjualan di Jalan Sutomo saat ini tidak cukup untuk ditampung di Pasar Induk yang hanya memiliki 1.800 kios. “Jumlah kios lebih sedikit dari jumlah pedagang yang akan direlokasi, untuk itu perlu kajian dari Pemko Medan dan PD Pasar bagaimana persoalan ini tidak menjadi kendala,” katanya.

Maka dari itu dirinya belum dapat memastikan kapan SK Operasional dari Pasar Induk akan dibuat. ” Sabarlah dulu, jangan tergesa-gesa,” cetus pria berdarah Melayu itu.

Sebelumnya, Dirut PD Pasar Benny Sihotang mengatakan, pihaknya merugi jika operasional Pasar Induk terus diperlambat karena setiap bulannya harus membayar uang tunjangan kepada kepala pasar.

 

“Sudah kita tunjuk siapa kepala pasarnya sejak bulan Februari lalu, dan setiap bulan harus membayar setidaknya Rp900 ribu untuk tunjangan jabatan,” ujar Benny.

Dia mengaku jumlah itu tidaklah besar, namun sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Medan yang berorientasi kepada profit (keuntungan,Red) maka mengeluarkan uang tanpa menghasilkan sesuatu sebagai kerugian.

Mengenai jumlah pedagang yang melebihi kapasitas, Benny mengaku pihaknya untuk sementara waktu akan membuat kios penampungan sementara di pelataran atau dihalaman Pasar Induk sembari menunggu kesempatan untuk membangun kios lain. “Kalau tahap awal, rencana itu yang akan kita laksanakan,” bebernya.

Ketua DPRD Medan Amiruddin mengambil kebijakan yang diluar perkiraan. Dia mengaku operasional Pasar Induk bisa dilakukan hanya dengan SK Wali Kota. Namun Anggota Legislatif dari Partai Demokrat itu tidak mau bertanggung jawab ketika persoalan operasional Pasar Induk dengan SK Wali Kota bermasalah dikemudian hari.

“Kalau semua sudah memenuhi prosedur tidak akan mungkin menyalahi aturan, Pemko Medan juga harus bertanggung jawab ketika PD Pasar nantinya tidak mampu dalam mengoperasionalkan Pasar Induk,” katanya. (dik/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/