26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

506 Pemohon Ikuti Sidang Akta Kelahiran Keliling

MEDAN- Sebanyak 506 pemohon warga Medan Selayang mengikuti persidangan akta kelahiran keliling yang digelar Pemerintahan Kota (Pemko) Medan bekerjsama dengan Pengadilan Negeri (PN) Medan di aula sekretariat Kecamatan Medan Selayang Jalan Bunga Cempaka Pasar 3, Selasa (23/4).

Para  pemohon yang akan mengikuti persidangan akta kelahiran itu berasal dari lima kelurahan. Yakni Kelurahan Asam Kumbang, Kelurahan Padang Bulan Selayang 1, Kelurahan Padang Bulan Selayang 2, Kelurahan Beringin dan Kelurahan Sempakata.

Camat Medan Selayang, Zulfakhri Ahmadi, S.Sos menyebutkan bahwa persidangan akta kelahiran pada gelombang kedua ini lebih banyak dari gelombang 1 yang pemohon hanya 138.

‘’Pengurusan akta kelahiran keliling di setiap kecamatan ini  lebih mudah dan cepat prosesnya. Pihak kecamatan memerintahkan kelurahan dan kepala lingkungan untuk mengarahkan warga ke tempat registrasi dan ruangan persidangan,”katanya.

Dilanjutkannya, mudahnya pengurusan persidangan akta kelahiran ini dilihat dari persyaratan yang harus dibawa warga seperti  foto copy kartu keluarga, kartu nikah, kartu tanda penduduk, surat keterangan lahir anak dan membawa materi 6000 sebanyak 6 lembar. Lalu, untuk administrasi itu diperkiraan mencapai Rp200 ribuan.

“Biaya administrasi pengurusan itu langsung dibayarkan ke Bank bukan ke kecamatan,”jelasnya.  (omi)

MEDAN- Sebanyak 506 pemohon warga Medan Selayang mengikuti persidangan akta kelahiran keliling yang digelar Pemerintahan Kota (Pemko) Medan bekerjsama dengan Pengadilan Negeri (PN) Medan di aula sekretariat Kecamatan Medan Selayang Jalan Bunga Cempaka Pasar 3, Selasa (23/4).

Para  pemohon yang akan mengikuti persidangan akta kelahiran itu berasal dari lima kelurahan. Yakni Kelurahan Asam Kumbang, Kelurahan Padang Bulan Selayang 1, Kelurahan Padang Bulan Selayang 2, Kelurahan Beringin dan Kelurahan Sempakata.

Camat Medan Selayang, Zulfakhri Ahmadi, S.Sos menyebutkan bahwa persidangan akta kelahiran pada gelombang kedua ini lebih banyak dari gelombang 1 yang pemohon hanya 138.

‘’Pengurusan akta kelahiran keliling di setiap kecamatan ini  lebih mudah dan cepat prosesnya. Pihak kecamatan memerintahkan kelurahan dan kepala lingkungan untuk mengarahkan warga ke tempat registrasi dan ruangan persidangan,”katanya.

Dilanjutkannya, mudahnya pengurusan persidangan akta kelahiran ini dilihat dari persyaratan yang harus dibawa warga seperti  foto copy kartu keluarga, kartu nikah, kartu tanda penduduk, surat keterangan lahir anak dan membawa materi 6000 sebanyak 6 lembar. Lalu, untuk administrasi itu diperkiraan mencapai Rp200 ribuan.

“Biaya administrasi pengurusan itu langsung dibayarkan ke Bank bukan ke kecamatan,”jelasnya.  (omi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/