MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut secara resmi telah melaporkan Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rachman kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan, Kamis (23/4).
Surat laporan dengan nomor 23/B/Sek/08/1441 tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua Badko HMI Sumut M. Alwi Hasbi Silalahi didampingi pengurus Badko HMI Sumut lainnya.
Dalam surat tersebut, Badko HMI Sumut menegaskan bahwa Aulia Rachman diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan mengirimkan surat permintaan bantuan kepada PT. Sun Kado beberapa waktu yang lalu.
“Itu tidak sesuai dengan prosedur dan mengarah kepada tindak pemerasan. Oleh karena itu, kita menduga bahwa oknum tersebut telah melakukan pelanggaran hukum,” ucap Hasbi saat diwawancarai awak media, Kamis (23/4).
Alwi Hasbi juga menjelaskan, penyebutan ‘demi menjaga tidak terjadinya chaos’ oleh Aulia Rachman melalui surat tersebut telah mengangkangi kewenangan aparat keamanan, dalam hal ini pihak kepolisian.
“Selain melangkahi kewenangan aparat keamanan, apa yang disebutkan Aulia Rachman tersebut dapat memprovokasi masyarakat. Itu sangat berbahaya,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Hasbi, Badko HMI Sumut mendesak agar BKD DPRD Medan dapat segera memproses laporan tersebut dan menindak tegas politisi Partai Gerindra yang sempat didengung-dengungkan akan dipasangkan dengan Bobby Nasution di Pilkada Medan 2020 itu.
“Kami mendesak BKD agar segera memeriksa dan memberi tindakan yang tegas kepadanya agar tidak ada lagi oknum yang berani menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota DPRD,” tegasnya.
Selain itu, Hasbi juga meminta kepada Partai Gerindra untuk mengusut kasus ini dan memberi tindakan tegas kepada kadernya tersebut. “Kalau perlu dipecat saja dari partai. Karena selain mencoreng nama baik institusi DPRD, Aulia Rachman juga mencederai nama Partai Gerindra,” pungkasnya.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Ketua BKD DPRD Medan, Robi Barus membenarkan laporan tersebut. “Iya, tadi sudah kita terima laporan Badko HMI Sumut terkait saudara Aulia Rahman. Saat ini sudah kita teruskan ke bagian umum,” kata Robi kepada Sumut Pos, Kamis (23/4).
Robi juga membenarkan, laporan yang dimaksud adalah terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Aulia Rachman. Untuk itu, Politisi PDIP itu berjanji, pihaknya di BKD DPRD Medan akan segera memanggil Aulia Rachman guna dimintai klarifikasi terkait hal itu.
“Segera kita panggil saudara Aulia Rachman, kita akan meminta klarifikasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil ketua DPRD Medan, H Rajuddin Sagala mengakui jika Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rachman telah bersalah dalam mengeluarkan surat.
“Itu salah besar, salah prosedur, masa pula ada surat dengan kop komisi dan stempel partai, mana bisa begitu. Itu sudah amburadul. Kalaupun ada surat resmi, mana mau kami tandatangani kalau suratnya seperti itu. Saya pasti tak teken itu, saya yakin pimpinan yang lain juga tak mau. Secara hukum itu sudah melanggar,” tuturnya.
Selain itu, Rajuddin juga menilai, seharusnya Aulia Rachman menyampaikan segala hal di internal komisi terlebih dahulu. “Pimpinan DPRD Medan juga akan segera memanggil Aulia Rachman,” ujarnya.
Diketahui, Aulia Rachman yang juga politisi Gerindra itu telah mengeluarkan surat dengan kop Komisi II DPRD Medan, dengan nomor surat 16/4 Komisi II DPRD Medan/2020. Anehnya, di surat yang ditandatanganinya itu, Aulia Rachman justru membubuhinya dengan stempel partai Gerindra. Surat itu meminta bantuan kepada PT. Sun Kado. (map/ila)