26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

BAP 6 Tersangka Dilimpahkan

Korupsi Master Plan Kota Medan

MEDAN-Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Kota Medan tahun 2006 atas pekerjaan penyusunan Master Plan Kota Medan tahun 2016 (RUTRK, vision plan dan peta garis, Red) yang dilaksanakan pada tahun 2006, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut sudah melimpahkan kembali berita acara pemeriksaan (BAP) enam tersangka ke kejaksaan setelah sebelumnya berkasnya P-19 (tidak lengkap), Jumat lalu (20/5). “Berkas sudah kita limpahkan ke Kejaksaan dengan tersangkanya enam orang. Sebelumnya, berkas tersebut P19. Sekarang sudah kita limpahkan kembali untuk segera diteliti, “ ujar Kabid Humas Poldasu AKBP Raden Heru Prakoso, Senin (23/5).

Dijelaskannya, adapun keenam tersangka tersebut, Susi Anggraini selaku pejabat pembuat komitmen kegiatan (PPK), Ir Harmes Joni selaku Kepala Bappeda sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Ir Fajrif H Bustami selaku Direktur PT Indak Karya (Penyedia Jasa), Ir Gatot Suhariyono selaku karyawan PT Indah Karya, Syarifah Chairunnisa selaku orang yang mencairkan dana ke rekening PT Assaka Alif Enggenering dan Drs Said Abdullah selaku direktur PT Assaka Alif Enggenering.

Sebelumnya, penyidik telah memintai keterangan 38 orang saksi dari unsur panitia tender, pemeriksaan barang dan bagian keuangan konsultan serta ahli. Barang bukti disita berupa dokumen/surat-surat yang berhubungan dengan kasus. “Tindak pidana korupsi master plan ini, negara telah dirugikan sebesar Rp1,5 miliar. Berkas perkaranya setelah memenuhi P-19 telah dikirimkan kembali ke Kejatisu,” ucap Heru lagi.

Sebelumnya, untuk kasus dugaan korupsi master plan, penyidik Tipikor Polda Sumut (sekarang Dit Reskrimsus) sedang dalam tahap melengkapi BAP setelah dua kali dinyatakan tidak lengkap (P-19). Dimana, di bulan April 2011, penyidik bertekad merampungkan BAP tersebut dan kembali melimpahkannya ke kejaksaan. “Sudah dua kali P-19 BAP kasus dugaan korupsi master plan kota Medan dan saat ini sedang dilengkapi. Mudah-mudah, pekan depan sudah bisa kembali dilimpahkan ke jaksa,” imbuh Kassubid Dok Liput AKBP MP Nainggolan, dua pekan lalu.
Sebelumnya, penyidik Satuan III Tipikor Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi RUTRK master plan Kota Medan. Mereka adalah, Harmes Joni, Susi Anggraeni, Syarifah Chairunnisa dan Fadjrif Hikmana Bustami serta Direktur Asaka Alif Engineering Medan Said Abdullah.

Namun dari kelima tersangka, tak seorang pun yang ditahan, melainkan hanya wajib lapor. “Mereka tidak ditahan karena diyakini tidak akan melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti dan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Nainggolan.

Dugaan korupsi kasus ini dibagi dalam tiga proyek masing-masing RUTRK (rencana umum tata ruang kota, Red), Vision Plan dan Peta Garis. Dalam proyek tersebut, negara mengalami kerugian Rp1.526.062.238. Dua proyek di antaranya, yakni RUTRK dan Peta Garis selesai dikerjakan. Namun, proyek Peta Garis yang telah di-sub-kan ke Tjong Giok Pin, tak selesai dikerjakan, tapi uang proyek telah diambil. Para tersangka disangka melanggar pasal 2,3,5 dan 9 Undang-undang No 31 tahun 1999 junto Undang-undang No 2 tahun 2001 tentang tindak pidana dugaan korupsi.(adl)

Korupsi Master Plan Kota Medan

MEDAN-Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Kota Medan tahun 2006 atas pekerjaan penyusunan Master Plan Kota Medan tahun 2016 (RUTRK, vision plan dan peta garis, Red) yang dilaksanakan pada tahun 2006, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut sudah melimpahkan kembali berita acara pemeriksaan (BAP) enam tersangka ke kejaksaan setelah sebelumnya berkasnya P-19 (tidak lengkap), Jumat lalu (20/5). “Berkas sudah kita limpahkan ke Kejaksaan dengan tersangkanya enam orang. Sebelumnya, berkas tersebut P19. Sekarang sudah kita limpahkan kembali untuk segera diteliti, “ ujar Kabid Humas Poldasu AKBP Raden Heru Prakoso, Senin (23/5).

Dijelaskannya, adapun keenam tersangka tersebut, Susi Anggraini selaku pejabat pembuat komitmen kegiatan (PPK), Ir Harmes Joni selaku Kepala Bappeda sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Ir Fajrif H Bustami selaku Direktur PT Indak Karya (Penyedia Jasa), Ir Gatot Suhariyono selaku karyawan PT Indah Karya, Syarifah Chairunnisa selaku orang yang mencairkan dana ke rekening PT Assaka Alif Enggenering dan Drs Said Abdullah selaku direktur PT Assaka Alif Enggenering.

Sebelumnya, penyidik telah memintai keterangan 38 orang saksi dari unsur panitia tender, pemeriksaan barang dan bagian keuangan konsultan serta ahli. Barang bukti disita berupa dokumen/surat-surat yang berhubungan dengan kasus. “Tindak pidana korupsi master plan ini, negara telah dirugikan sebesar Rp1,5 miliar. Berkas perkaranya setelah memenuhi P-19 telah dikirimkan kembali ke Kejatisu,” ucap Heru lagi.

Sebelumnya, untuk kasus dugaan korupsi master plan, penyidik Tipikor Polda Sumut (sekarang Dit Reskrimsus) sedang dalam tahap melengkapi BAP setelah dua kali dinyatakan tidak lengkap (P-19). Dimana, di bulan April 2011, penyidik bertekad merampungkan BAP tersebut dan kembali melimpahkannya ke kejaksaan. “Sudah dua kali P-19 BAP kasus dugaan korupsi master plan kota Medan dan saat ini sedang dilengkapi. Mudah-mudah, pekan depan sudah bisa kembali dilimpahkan ke jaksa,” imbuh Kassubid Dok Liput AKBP MP Nainggolan, dua pekan lalu.
Sebelumnya, penyidik Satuan III Tipikor Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi RUTRK master plan Kota Medan. Mereka adalah, Harmes Joni, Susi Anggraeni, Syarifah Chairunnisa dan Fadjrif Hikmana Bustami serta Direktur Asaka Alif Engineering Medan Said Abdullah.

Namun dari kelima tersangka, tak seorang pun yang ditahan, melainkan hanya wajib lapor. “Mereka tidak ditahan karena diyakini tidak akan melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti dan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Nainggolan.

Dugaan korupsi kasus ini dibagi dalam tiga proyek masing-masing RUTRK (rencana umum tata ruang kota, Red), Vision Plan dan Peta Garis. Dalam proyek tersebut, negara mengalami kerugian Rp1.526.062.238. Dua proyek di antaranya, yakni RUTRK dan Peta Garis selesai dikerjakan. Namun, proyek Peta Garis yang telah di-sub-kan ke Tjong Giok Pin, tak selesai dikerjakan, tapi uang proyek telah diambil. Para tersangka disangka melanggar pasal 2,3,5 dan 9 Undang-undang No 31 tahun 1999 junto Undang-undang No 2 tahun 2001 tentang tindak pidana dugaan korupsi.(adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/