25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

TRTB Suruh Bongkar Bangunan City Check In

MEDAN-Terminal City Check In yang terletak di lokasi Stasiun Besar Kereta Api Medan ternyata termasuk dalam jalur hijau. Karenanya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) harus mengajukan surat permohonan perubahan peruntukan terlebih dahulu.
Sedangkan terhadap bangunan yang telah berdiri saat ini, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan sudah melayangkan surat pemberhentian dan pembongkaran sendiri terhadap bangunan tersebut.

Kepala Dinas TRTB, Syampurno Pohan mengatakan, pembangunan City Chek In harus memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB). Namun, berhubung lokasi bangunan tersebut termasuk dalam jalur hijau, maka PT KAI harus mengurus perubahan peruntukan terlebih dahulu.
“Kawasan itu termasuk jalur hijau, bukan warung kopi seperti yang disebutkan anggota sebelumnya. Jadi, agar bangunan itu berdiri tanpa menyalahi aturan, KAI harus mengurus izin perubahan peruntukan terlebih dahulu,” kata Syampurno di kantor DPRD Medan, Selasa (22/5).

Dikatakannya, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin apapun terhadap bangunan yang menyalahi aturan walaupun dibutuhkan untuk fasilitas publik.  “Bangunan ibadah bahkan kantor pemerintah tetap harus mengurus izin terlebih dahulu. Seharusnya PT KAI taat hukum dengan mengikuti aturan berlaku, bukan asal bangun saja,” tegasnya.

Sedangkan terhadap bangunan yang sudah berdiri lebih kurang 30 persen, Syampurno mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat instruksi penghentian pembangunan termasuk surat merah sebagai tindaklanjut yaitu perintah pembongkaran sendiri.(adl)

MEDAN-Terminal City Check In yang terletak di lokasi Stasiun Besar Kereta Api Medan ternyata termasuk dalam jalur hijau. Karenanya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) harus mengajukan surat permohonan perubahan peruntukan terlebih dahulu.
Sedangkan terhadap bangunan yang telah berdiri saat ini, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan sudah melayangkan surat pemberhentian dan pembongkaran sendiri terhadap bangunan tersebut.

Kepala Dinas TRTB, Syampurno Pohan mengatakan, pembangunan City Chek In harus memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB). Namun, berhubung lokasi bangunan tersebut termasuk dalam jalur hijau, maka PT KAI harus mengurus perubahan peruntukan terlebih dahulu.
“Kawasan itu termasuk jalur hijau, bukan warung kopi seperti yang disebutkan anggota sebelumnya. Jadi, agar bangunan itu berdiri tanpa menyalahi aturan, KAI harus mengurus izin perubahan peruntukan terlebih dahulu,” kata Syampurno di kantor DPRD Medan, Selasa (22/5).

Dikatakannya, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin apapun terhadap bangunan yang menyalahi aturan walaupun dibutuhkan untuk fasilitas publik.  “Bangunan ibadah bahkan kantor pemerintah tetap harus mengurus izin terlebih dahulu. Seharusnya PT KAI taat hukum dengan mengikuti aturan berlaku, bukan asal bangun saja,” tegasnya.

Sedangkan terhadap bangunan yang sudah berdiri lebih kurang 30 persen, Syampurno mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat instruksi penghentian pembangunan termasuk surat merah sebagai tindaklanjut yaitu perintah pembongkaran sendiri.(adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/