26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

ASN Mudik Pakai Fasilitas Negara, Gubsu Harus Beri Sanksi Tegas

file/sumut pos
Zeira Salim Ritonga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Sumut meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi memberikan tindakan tegas kepada pejabat dan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprovsu yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

Sebab, hal itu memang merupakan tindakan yang harus dilakukan oleh Gubernur dalam menyikapi imbauan yang sebelumnya telah diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat surat edaran yang telah diberikan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.

“Tahun-tahun yang lalu juga begitu, tapi masih ada juga yang pakai kendaraan dinas di luar kepentingan dinas. Ini akan jadi Lebaran pertama Pak Edy sebagai Gubsu. Kami harapkan tidak ada lagi ASN yang menggunakan kendaraan dinas yang merupakan asset negara untuk kepentingan pribadinya seperti yang lalu-lalu yaitu untuk kepentingan mudik,” tegas Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga kepada Sumut Pos, Kamis (23/5).

Untuk itu, Gubsu diminta untuk tidak sekadar memberikan imbauan, melainkan diminta agar memberikan sanksi tegas kepada para ASN yang tetap menggunakan fasilitas negara berupa kendaraan dinas untuk kepentingan dil uar kegiatan dinas, sekalipun telah diberi imbauan. “Kalau sudah diberikan imbauan oleh Gubsu tapi masih tetap saja menggunakan kendaraan dinas itu, maka harus diberikan sanksi tegas, karena namanya ASN itu sudah membangkang,” ujarnya.

Adapun sanksi yang disebut oleh Zeira yakni cukup beragam. Namun menurutnya, sanksi yang paling ringan untuk diberikan kepada ASN yang masih menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kegiatan dinas termasuk untuk mudik adalah menarik fasilitas kendaraan dinas ASN tersebut.

“Sanksi ringan sajalah dulu, minimal Gubsu harus menarik fasilitas kendaraan dinas ASN tersebut. Kendaraan dinas itukan amanah untuk mempermudah ASN dalam menjalankan tugasnya. Maka, untuk setiap ASN yang tidak bisa diberikan amanah, tarik saja amanah itu, tarik fasilitas kendaraan dinas dari ASN yang tidak amanah,” tegasnya.

Untuk mencegah hal itu terjadi, lanjut Zeira, sebaiknya Gubernur Sumut mulai melakukan pendataan kendaraan dinas yang dimiliki oleh Pemprov Sumut saat ini.

Seperti diketahui, selain mengimbau seluruh ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas diluar kepentingan operasional kerja, Gubsu Edy Rahmayadi juga mengimbau kepada seluruh ASN dijajarannya untuk menolak gratifikasi terkait perayaan idul fitri 1440 H. Imbauan Gubsu tersebut merupakan tindaklanjut dari imbauan ketua KPK Agus Rahardjo melalui surat edaran (SE) KPK No.B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 yang telah diterima oleh Edy Rahmayadi. (mag-1/ila)

file/sumut pos
Zeira Salim Ritonga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Sumut meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi memberikan tindakan tegas kepada pejabat dan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprovsu yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

Sebab, hal itu memang merupakan tindakan yang harus dilakukan oleh Gubernur dalam menyikapi imbauan yang sebelumnya telah diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat surat edaran yang telah diberikan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.

“Tahun-tahun yang lalu juga begitu, tapi masih ada juga yang pakai kendaraan dinas di luar kepentingan dinas. Ini akan jadi Lebaran pertama Pak Edy sebagai Gubsu. Kami harapkan tidak ada lagi ASN yang menggunakan kendaraan dinas yang merupakan asset negara untuk kepentingan pribadinya seperti yang lalu-lalu yaitu untuk kepentingan mudik,” tegas Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga kepada Sumut Pos, Kamis (23/5).

Untuk itu, Gubsu diminta untuk tidak sekadar memberikan imbauan, melainkan diminta agar memberikan sanksi tegas kepada para ASN yang tetap menggunakan fasilitas negara berupa kendaraan dinas untuk kepentingan dil uar kegiatan dinas, sekalipun telah diberi imbauan. “Kalau sudah diberikan imbauan oleh Gubsu tapi masih tetap saja menggunakan kendaraan dinas itu, maka harus diberikan sanksi tegas, karena namanya ASN itu sudah membangkang,” ujarnya.

Adapun sanksi yang disebut oleh Zeira yakni cukup beragam. Namun menurutnya, sanksi yang paling ringan untuk diberikan kepada ASN yang masih menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kegiatan dinas termasuk untuk mudik adalah menarik fasilitas kendaraan dinas ASN tersebut.

“Sanksi ringan sajalah dulu, minimal Gubsu harus menarik fasilitas kendaraan dinas ASN tersebut. Kendaraan dinas itukan amanah untuk mempermudah ASN dalam menjalankan tugasnya. Maka, untuk setiap ASN yang tidak bisa diberikan amanah, tarik saja amanah itu, tarik fasilitas kendaraan dinas dari ASN yang tidak amanah,” tegasnya.

Untuk mencegah hal itu terjadi, lanjut Zeira, sebaiknya Gubernur Sumut mulai melakukan pendataan kendaraan dinas yang dimiliki oleh Pemprov Sumut saat ini.

Seperti diketahui, selain mengimbau seluruh ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas diluar kepentingan operasional kerja, Gubsu Edy Rahmayadi juga mengimbau kepada seluruh ASN dijajarannya untuk menolak gratifikasi terkait perayaan idul fitri 1440 H. Imbauan Gubsu tersebut merupakan tindaklanjut dari imbauan ketua KPK Agus Rahardjo melalui surat edaran (SE) KPK No.B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 yang telah diterima oleh Edy Rahmayadi. (mag-1/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/