25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Dianggap Membandel oleh Satgas Covid-19, Holywings Bar Disegel

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dianggap membandel karena tak mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No: 440/3795, tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Medan pun akhirnya menyegel Holywings Bar.

SEGEL: Satgas Covid-19 Kota Medan saat menyegel Holywings Bar di Jalan Ahmad Rivai Medan, Sabtu (23/5). Tempat hiburan malam ini dianggap membandel karena tak mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan No: 440/3795, tentang PKM dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.istimewa/sumut pos.

Satgas Covid-19 Kota Medan geram melihat tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Ahmad Rivai Medan itu, masih saja beroperasi, Sabtu (23/5) malam.

“Surat Edaran sudah disampaikan ke mereka (Manajemen Holywings Bar). Jelas dalam surat edaran itu disebutkan, kalau tempat hiburan dilarang beroperasi dari 18 sampai 31 Mei. Tapi tadi (Sabtu) malam kami masih saja melihat mereka beroperasi. Jadi dengan tegas kami menyegel tempat hiburan itu,” ungkap Kepala SatPol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan, Minggu (23/5).

Diceritakan Sofyan, ini bukan kali pertama tempat hiburan malam tersebut diberi peringatan oleh Satgas Covid-19 Kota Medan, karena didapati melanggar aturan.

“Tapi karena masih membandel juga, ya pasti tak mungkin ditegur-tegur saja. Sudah kami segel tadi malam, dan jangan coba-coba beroperasi sampai 14 hari ke depan, atau akan ada tindakan tegas selanjutnya,” tegas pejabat Pemko Medan yang memang dikenal dengan ketegasannya tersebut.

Dia menjelaskan, pihaknya bersama tim terus berupaya menegakkan PKM di Kota Medan, sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Untuk itu, setidaknya hingga 31 Mei mendatang sebagai batas waktu PKM yang berlaku dalam SE Wali Kota Medan No: 440/3795, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ke tempat-tempat hiburan dan lokasi usaha pariwisata lainnya di Kota Medan.

Sebab, menurut Sofyan, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, sangat serius dalam menangani penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Pemko Medan pun sebisa mungkin menyosialisasikan setiap peraturan dengan cara persuasif kepada setiap pihak, termasuk kepada para stakeholder.

“Pak Wali Kota mau semua pihak berkolaborasi dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes), agar pandemi ini segera berakhir. Bagi yang tidak mau mematuhi aturan, tentu akan diberi tindakan ataupun sanksi. Ke depannya, kami akan terus mengawasi jalannya PKM di Medan,” tutur Sofyan.

Terpisah, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan ke lokasi-lokasi usaha pariwisata di Kota Medan terkait SE Wali Kota Medan tentang PKM.

“Sabtu malam kemarin kami keliling, tim di bagi 10, dan mengawasi 21 kecamatan yang ada di Medan ini. Bukan cuma tempat hiburan malam, tapi restoran, cafe, dan lokasi usaha pariwisata lainnya juga diawasi. Sebab walaupun mereka boleh beroperasi, tapi jam operasionalnya kan dibatasi sampai pukul 21.00 WIB,” bebernya.

Dari pengawasan pihaknya, didapati usaha cafe, warung kopi (warkop), ataupun foodcourt yang masih beroperasi di atas Pukul 21.00 WIB.

“Warkop-warkop Jalan Multatuli, Jalan Adi Sucipto, dan beberapa lokasi lainnya, masih ada yang buka sampai tengah malam. Begitu ditemukan, saat itu juga langsung kami bubarkan. Kami suruh tutup usahanya saat itu juga, sekaligus diberikan teguran kepada pelaku usahanya,” ujar Rakhmat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono, membenarkan kabar tersebut. Dijelaskannya, masih ada saja pelaku usaha pariwisata di Kota Medan yang membandel dan belum mematuhi aturan PKM yang telah ditetapkan Wali Kota Medan.

“Padahal dapat dipastikan jika surat edaran telah sampai ke semua stakeholder. Kalau masih ada juga yang membandel, ya memang harus diberi sanksi,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penyegelan terhadap tempat usaha yang melanggar aturan PKM yang tertuang dalam SE Wali Kota Medan No: 440/3795, diberlakukan selama 14 hari. Selama waktu itu, usaha yang dimaksud tidak dibenarkan menjalankan usahanya.

“Jadi bukan disegel sampai 31 Mei atau sampai masa PKM dalam surat edaran itu berlaku. Tapi tetap sampai 14 hari, seperti sanksi yang selama ini diberikan,” jelas Agus.

Seperti diketahui, pada Kamis (20/5) lalu, Satgas Covid-19 Kota Medan juga telah menyegel 2 lokasi tempat hiburan lainnya di Kota Medan. Keduanya adalah De Tonga di Jalan Sei Belutu, dan Rummy Social House di Jalan Gajah Mada Baru. Dengan demikian, sampai Sabtu (22/5) malam, sudah ada 3 lokasi tempat hiburan yang telah ditutup oleh Satgas Covid-19 Kota Medan, termasuk Holywings Bar di Jalan Ahmad Rivai.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, telah memperingatkan setiap pelaku usaha hiburan di Kota Medan untuk tidak main-main dalam mengindahkan SE Wali Kota Medan yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/14/INST/2021, tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19. Sebab, bila tidak mengindahkannya, Aulia memastikan, Pemko Medan akan bertindak tegas kepada setiap pelaku usaha yang tetap membandel.

“Akan kami cabut izinnya nanti. Jangan coba main-main (pelaku usaha),” tegasnya. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dianggap membandel karena tak mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No: 440/3795, tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Medan pun akhirnya menyegel Holywings Bar.

SEGEL: Satgas Covid-19 Kota Medan saat menyegel Holywings Bar di Jalan Ahmad Rivai Medan, Sabtu (23/5). Tempat hiburan malam ini dianggap membandel karena tak mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan No: 440/3795, tentang PKM dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.istimewa/sumut pos.

Satgas Covid-19 Kota Medan geram melihat tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Ahmad Rivai Medan itu, masih saja beroperasi, Sabtu (23/5) malam.

“Surat Edaran sudah disampaikan ke mereka (Manajemen Holywings Bar). Jelas dalam surat edaran itu disebutkan, kalau tempat hiburan dilarang beroperasi dari 18 sampai 31 Mei. Tapi tadi (Sabtu) malam kami masih saja melihat mereka beroperasi. Jadi dengan tegas kami menyegel tempat hiburan itu,” ungkap Kepala SatPol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan, Minggu (23/5).

Diceritakan Sofyan, ini bukan kali pertama tempat hiburan malam tersebut diberi peringatan oleh Satgas Covid-19 Kota Medan, karena didapati melanggar aturan.

“Tapi karena masih membandel juga, ya pasti tak mungkin ditegur-tegur saja. Sudah kami segel tadi malam, dan jangan coba-coba beroperasi sampai 14 hari ke depan, atau akan ada tindakan tegas selanjutnya,” tegas pejabat Pemko Medan yang memang dikenal dengan ketegasannya tersebut.

Dia menjelaskan, pihaknya bersama tim terus berupaya menegakkan PKM di Kota Medan, sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Untuk itu, setidaknya hingga 31 Mei mendatang sebagai batas waktu PKM yang berlaku dalam SE Wali Kota Medan No: 440/3795, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ke tempat-tempat hiburan dan lokasi usaha pariwisata lainnya di Kota Medan.

Sebab, menurut Sofyan, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, sangat serius dalam menangani penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Pemko Medan pun sebisa mungkin menyosialisasikan setiap peraturan dengan cara persuasif kepada setiap pihak, termasuk kepada para stakeholder.

“Pak Wali Kota mau semua pihak berkolaborasi dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes), agar pandemi ini segera berakhir. Bagi yang tidak mau mematuhi aturan, tentu akan diberi tindakan ataupun sanksi. Ke depannya, kami akan terus mengawasi jalannya PKM di Medan,” tutur Sofyan.

Terpisah, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan ke lokasi-lokasi usaha pariwisata di Kota Medan terkait SE Wali Kota Medan tentang PKM.

“Sabtu malam kemarin kami keliling, tim di bagi 10, dan mengawasi 21 kecamatan yang ada di Medan ini. Bukan cuma tempat hiburan malam, tapi restoran, cafe, dan lokasi usaha pariwisata lainnya juga diawasi. Sebab walaupun mereka boleh beroperasi, tapi jam operasionalnya kan dibatasi sampai pukul 21.00 WIB,” bebernya.

Dari pengawasan pihaknya, didapati usaha cafe, warung kopi (warkop), ataupun foodcourt yang masih beroperasi di atas Pukul 21.00 WIB.

“Warkop-warkop Jalan Multatuli, Jalan Adi Sucipto, dan beberapa lokasi lainnya, masih ada yang buka sampai tengah malam. Begitu ditemukan, saat itu juga langsung kami bubarkan. Kami suruh tutup usahanya saat itu juga, sekaligus diberikan teguran kepada pelaku usahanya,” ujar Rakhmat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono, membenarkan kabar tersebut. Dijelaskannya, masih ada saja pelaku usaha pariwisata di Kota Medan yang membandel dan belum mematuhi aturan PKM yang telah ditetapkan Wali Kota Medan.

“Padahal dapat dipastikan jika surat edaran telah sampai ke semua stakeholder. Kalau masih ada juga yang membandel, ya memang harus diberi sanksi,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penyegelan terhadap tempat usaha yang melanggar aturan PKM yang tertuang dalam SE Wali Kota Medan No: 440/3795, diberlakukan selama 14 hari. Selama waktu itu, usaha yang dimaksud tidak dibenarkan menjalankan usahanya.

“Jadi bukan disegel sampai 31 Mei atau sampai masa PKM dalam surat edaran itu berlaku. Tapi tetap sampai 14 hari, seperti sanksi yang selama ini diberikan,” jelas Agus.

Seperti diketahui, pada Kamis (20/5) lalu, Satgas Covid-19 Kota Medan juga telah menyegel 2 lokasi tempat hiburan lainnya di Kota Medan. Keduanya adalah De Tonga di Jalan Sei Belutu, dan Rummy Social House di Jalan Gajah Mada Baru. Dengan demikian, sampai Sabtu (22/5) malam, sudah ada 3 lokasi tempat hiburan yang telah ditutup oleh Satgas Covid-19 Kota Medan, termasuk Holywings Bar di Jalan Ahmad Rivai.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, telah memperingatkan setiap pelaku usaha hiburan di Kota Medan untuk tidak main-main dalam mengindahkan SE Wali Kota Medan yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/14/INST/2021, tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19. Sebab, bila tidak mengindahkannya, Aulia memastikan, Pemko Medan akan bertindak tegas kepada setiap pelaku usaha yang tetap membandel.

“Akan kami cabut izinnya nanti. Jangan coba main-main (pelaku usaha),” tegasnya. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/