25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Ditetapkan Tersangka, Edy Zalman Terkejut

Dugaan Korupsi di Bina Marga Medan

MEDAN-Mantan Kepala Dinas Bina Marga Medan, Gindo Maraganti Hasibuan serta Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Medan Edy Zalman Syahputra, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaanmelakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat berat di Dinas Bina Marga Medan tahun anggaran 2009, dengan nominal sebesar Rp2 miliar oleh Tipikor Poldasu, bisa saja ditahan.

“Sampai saat ini kita terus mengumpulkan barang bukti serta saksi-saksi lainnya. Jika nanti telah lengkap, maka bukan tidak mungkin pelaku korupsi itu akan ditahan,” tegas Kepala Bidang Humas Poldasu, Drs Raden Heru Prakoso di Mapoldasu, Kamis (23/6).

Sementara itu, Edy Zalman yang dikonfirmasi Sumut Pos mengenai status tersebut mengaku terkejut. Dia tidak percaya, kalau dirinya bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Semua proyek itu, tidak ada tandatangan saya. Jadi, bagaimana ada kerugian negara,” jawabnya.
Saat dipertegas, tidak mungkin pihak Tipikor Poldasu menetapkan seseorang menjadi tersangka, jika tidak dilengkapi dengan barang bukti dan keterangan saksi-saksi yang menguatkan tindak pidana korupsi, Edy Zalman tampak tertegun dan manggut-manggut. “Iya sih, memang tidak mungkin polisi asal-asalan menetapkan tersangka,” akunya.
Edy juga merasa heran karena ada satu orang lagi yang tidak ditetapkan tersangka oleh Poldasu. Padahal, ada tiga orang lainnya yang dipanggil untuk memberikan keterangan yang sama mengenai persoalan itu.(ari)

Dugaan Korupsi di Bina Marga Medan

MEDAN-Mantan Kepala Dinas Bina Marga Medan, Gindo Maraganti Hasibuan serta Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Medan Edy Zalman Syahputra, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaanmelakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat berat di Dinas Bina Marga Medan tahun anggaran 2009, dengan nominal sebesar Rp2 miliar oleh Tipikor Poldasu, bisa saja ditahan.

“Sampai saat ini kita terus mengumpulkan barang bukti serta saksi-saksi lainnya. Jika nanti telah lengkap, maka bukan tidak mungkin pelaku korupsi itu akan ditahan,” tegas Kepala Bidang Humas Poldasu, Drs Raden Heru Prakoso di Mapoldasu, Kamis (23/6).

Sementara itu, Edy Zalman yang dikonfirmasi Sumut Pos mengenai status tersebut mengaku terkejut. Dia tidak percaya, kalau dirinya bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Semua proyek itu, tidak ada tandatangan saya. Jadi, bagaimana ada kerugian negara,” jawabnya.
Saat dipertegas, tidak mungkin pihak Tipikor Poldasu menetapkan seseorang menjadi tersangka, jika tidak dilengkapi dengan barang bukti dan keterangan saksi-saksi yang menguatkan tindak pidana korupsi, Edy Zalman tampak tertegun dan manggut-manggut. “Iya sih, memang tidak mungkin polisi asal-asalan menetapkan tersangka,” akunya.
Edy juga merasa heran karena ada satu orang lagi yang tidak ditetapkan tersangka oleh Poldasu. Padahal, ada tiga orang lainnya yang dipanggil untuk memberikan keterangan yang sama mengenai persoalan itu.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/