Sidang Kasus Pungli di Jembatan Timbang Sibolangit
MEDAN-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pungli di jembatan timbang UPT Sibolangit kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/6). Tiga terdakwa anggota regu D Unit Pelaksanaan Penimbangan Kenderaan Bermotor (UPPKB) Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, Panal Simamora, Ahmad Sofyan Batubara dan Marlon Sinaga dihadirkan jaksa untuk mendengarkan keterangan saksi dari Unit Pelaksanaan Penimbangan Kenderaan Bermotor (UPPKB) Sibolangit Deli Serdang yakni Muhammad dan Polider Bakara sertan Franky Anggota Intel Kejatisu yang menangkap ketiga terdakwa.
Majelis hakim yang telah membuka persidang selama 10 menit langsung menunda persidangan karena dua saksi tak hadir. Ada yang pulang sebelum sidang, sedangkan saksi Franky sakit. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Guntur didampingi dua hakim anggota Tirta Winata dan Deny Iskandar, hakim sempat menegur jaksa karena tak bisa menghadirkan saksi. Bahkan hakim menilai, jaksa kurang melakukan kordinasi dengan saksi sehingga mereka bisa pulang sebelum sidang dimulai.
Menangapi masalah tersebut, tim jaksa penuntut umum dari Kejari Lubuk Pakam Jhon Wesly Sinaga SH mengatakan bahwa dua saksi dari dishub sudah hadir di lokasi PN Medan. Namun begitu mau sidang sudah pulang.
“Keduanya pulang karena ada yang menyuruh pulang. Jadi kami akan cek lagi dan berjanji akan hadir lebih awal lagi,” ucap JPU, Jhon Wesly Sinaga. Kemudian, Ahmad Guntur meminta agar pihak kejaksaan lebih awal datang bersidang sehingga tidak menganggu acara persidangan kasus perampok CIMB dan Penyerangan Mapolsekta Hamparan Perak.
Seperti yang diketahui, ketiga terdakwa tertangkap tangan oleh Tim Intel Kejatisu pada 23 Maret 2011. Dimana ketiganya sengaja mengenakan biaya lebih bagi truk yang kelebihan muatan dengan cara memaksa para supir menyerahkan uang sebesar Rp150.000 hingga Rp300.000.
Terdakwa juga tidak mencatat ke dalam buku register dan catatan ekonomi sebagai PAD Provinsi Sumatra Utara. Sementara itu, Benny Harahap selaku tim kuasa hukum ketiga terdakwa meminta seharusnya jaksa lebih tepat waktu dalam kehadiran sehingga persidangan bisa lebih cepat dan efisien.(rud)