MEDAN, SUMUTPOS.CO- Proyek pembangunan gedung parkir di kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) ternyata belum mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan.
Padahal proyek pembangunan gedung senilai Rp5,8 miliar yang diperuntukkan sebagai lokasi parkir kendaraan roda dua sudah berjalan, walaupun pada akhirnya dibiarkan begitu saja oleh PT Hari Jadi Sukses
“Belum ada permohonan (IMB) yang masuk atas nama PT Hari Jadi Sukses untuk membangun gedung parkir dikantor Gubernur,” jelas Kepala Bidang Perizinan Tata Bangunan Dinas TRTB Medan, Lisnidar ketika dikonfirmasi, Selasa (23/6). Menurut Lis, setiap pembangunan yang dilakukan di Kota Medan ini harus mengajukan permohonan IMB kepada Dinas TRTB Medan, meski bangunan itu diperuntukkan bagi kantor pemerintahan. Hanya saja, besaran retribusi yang dikenakan antara bangunan umum dan bangunan pemerintah sudah dibedakan. “Tetap ada retribusi yang dikenakan kepada bangunan pemerintah, cuma tidak sebesar retribusi bangunan lain pada umumnya,” bilangnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan Dinas TRTB Medan, Indra juga tidak mengetahui adanya pembangunan gedung parkir di kawasan kantor Gubernur Sumut. “Belum ada saya dapat informasi itu, coba nanti dicek lagi, apakah bangunan itu sudah mengantongi izin atau belum,” sebutnya.
Anggota Komisi D DPRD Medan, Ilhamsyah menyayangkan pembangunan gedung parkir di kantor Gubernur tidak memiliki IMB. Menurutnya, instasni pemerintah seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam menegakkan aturan. “Kan sudah jelas aturannya, di dalam Perda No 5 tahun 2012, setiap bangunan yang akan dibangun harus memperoleh IMB dari Dinas TRTB,” ujarnya.
Kata dia, retribusi yang dikenakan untuk membangun lokasi parkir itu seharusnya menjadi tanggung jawab dari pihak ketiga selaku pemenang tender. Akan tetapi, Biro Perlengkapan dan Aset Pemprovsu tidak boleh lepas tangan ketika pembangunan sudah dimulai tanpa terlebih dahulu mengantongi IMB. “Aturannya sudah jelas, bangunan itu harus distanvaskan, dan dilanjutkan pembangunannya setelah memiliki IMB,” jelasnya.
Ketua Fraksi Golkar itu meminta agar Gubernur ikut memberikan peringatan kepada jajarannya yang sudah bertindak di luar ketentuan yang berlaku. “Kota Medan punya aturan sendiri, dan Pemprovsu harus ikut aturan tersebut. Gubernur juga wajib memberikan teguran keras kepada jajarannya yang bertindak di luar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Apalagi, lanjut Ilham, pembangunan gedung itu berkaitan erat dengan retribusi yang akan diterima Kota Medan guna mendongkrak perolehan pendapatan asli daerah (PAD). “Dana Bagi Hasil (DBH) Pemko Medan saja tersendat pembayarannya, jangan sampai retribusi yang juga menjadi hak dari Pemko Medan tidak dipenuhi,” tuturnya.
Kabiro Aset Tak Tahu Siapa Pemenang Tender
Sementara itu, Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Setdaprovsu yang juga Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP), Syafrudin, mengaku tidak mengenal siapa pemenang tender pembangunan lahan parkir di Kantor Gubernur Sumut senilai Rp5,8 miliar.
Menurut Syafrudin, sebagai Ketua ULP, dirinya tidak mesti bertemu langsung peserta lelang karena sudah ada kelompok kerja (pokja) ULP.
“Jujur saya belum mengetahui perusahaannya. Saya juga belum mengenal siapa pemenang tendernya. Saya hanya meneken kontraknya saja,” kata Syafrudin kepada Sumut Pos di lobi kantor Gubsu, Selasa (23/6).
Menurut Syafrudin, yang jelas dalam kontrak itu harus ada jaminan pelaksanaan terhadap proyek tersebut. “Termasuk jaminan tersebut apakah sudah dikonfirmasi apa tidak. Saya hanya bertanya apakah peserta itu adalah penawar terendah. Kenapa tidak ada penawar terendah, ini juga perlu tahu apa alasannya,” katanya.
Dirinya mengaku bahwa pekerjaan penambahan kapasitas parkir roda dua tersebut, berada di bawah pengendalian Biro Perlengkapan dan Aset Setdaprovsu. Di mana pokja atas pekerjaan tersebut banyak diambil dari pegawai Biro Perlengkapan dan Aset.
Berkenaan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang belum dimiliki pihak kontraktor, Syafrudin mengatakan akan mengecek isi kontrak dengan tersebut. Ia juga membantah pernyataannya bahwa tidak perlu ada IMB untuk pembangunan tempat parkir itu, sebab posisinya masih dalam kawasan kantor Gubsu. “Saya bukan bilang tidak perlu, tetapi akan mengecek lagi isi kontrak dengan kontraktor, apakah ada disebut IMB di dalamnya,” ungkapnya.
Pihaknya lanjut dia, tetap berkoordinasi dengan Pemko Medan melalui Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan dalam konteks IMB terkait pembangunan lahan parkir baru itu. “Sebelumnya saya tidak terpikir apakah IMB itu diperlukan. Karena posisi bangunan berada di kantor Gubsu. Pun begitu saya akan cek lagi isi kontraknya,” kilahnya.
Disinggung dari 24 peserta lelang hanya dua yang dimunculkan pada situs www.lpse.pemprovsumut.go.id, yakni PT Hari Jadi Sukses dengan harga penawaran Rp5.894.110.000 dan PT Anugerah Al Hikmah dengan harga penawaran 5.956.105.000, Syafrudin dengan santai menjawab tidak mengetahui hal tersebut. Dia hanya kembali menekankan bahwa yang bekerja adalah pokja dan dirinya sekadar memaraf dan menandatangani kontrak tanpa ketemu langsung peserta lelang.
Amatan wartawan, Selasa (23/6) siang, proyek penambahan kapasitas parkir kendaraan roda dua di kantor Gubernur Sumut Jalan P Diponegoro Medan, sudah mulai dikerjakan. Lantai dasar bangunan tampak sudah dijeboli dan dipasang kawat tebal. Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan tempat parkir sepedamotor berbiaya Rp 5,8 miliar lebih itu, tepat dibangun di belakang kantor Gubsu Jalan Diponegoro No.30 Medan, dengan ukuran panjang 100 meter lebih dan lebar 8 meter lebih. Tempat parkir tersebut rencananya akan dibangun 3 lantai dari sebelumnya hanya 1 lantai.Diprediksi tempat parkir baru itu akan siap menampung 700 sepeda motor. Dari plang proyek juga tampak bahwa PT Hari Jadi Sukses, menjadi peserta pemenang tender yang memakai sumber APBD 2015 tersebut. (dik/prn/ila)