25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Jumlah Ruang Terbuka Hijau di Kota Medan Capai 15 Persen

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BERMAIN_Seorang ibu menemani anak nya bermain di Taman Beringin Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ruang terbuka hijau (RTH) merupakan salah satu unsur penting dalam sebuah wilayah, khususnya kota-kota besar yang memiliki tingkat polusi yang sangat tinggi seperti Kota Medann

Selain berfungsi untuk memberikan dampak positif yakni mengendalikan tingkat polusi yang tinggi di perkotaan atau sebagai paru-paru kota, RTH juga berfungsi untuk menjadi area serapan air yang jelas sangat berguna bagi pengendalian banjir di kota-kota besar.

Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan menyebutkan, jumlah RTH di Kota Medan hampir mencapai angka 15 persen. Angka itu memang belum mencukupi standar yang ada. Dari beberapa sumber disebutkan bahwa setiap kota setidaknya harus memiliki RTH sebesar 30 persen.

“RTH di Kota Medan hampir mencapai sekitar 15 persen, dan kita terus menambah RTH dengan memanfaatkan ruang terbuka yang ada. Termasuk, pengadaan lahan kuburan. Dengan segala cara-cara yang sesuai aturan kami akan terus meningkatkan jumlah RTH dikota Medan,” ucap Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Medan, M Husni.

Selain dengan mengadakan lahan kuburan, Husni menyebutkan, pihaknya juga akan memanfaatkan lahan-lahan lainnya, seperti daerah bantaran sungai.

“Bantaran sungai juga merupakan daerah yang akan kami manfaatkan sebagai ruang terbuka hijau. Untuk itu, kami selalu mengimbau kepada seluruh warga kota Medan agar jangan pernah membangun bangunan apapun diatas areal bantaran sungai. Karena selain membahayakan diri sendiri juga secara tidak langsung telah mengambil lahan RTH yang harusnya dapat dimanfaatkan,” ujarnya.

Salah satu penyebab sulitnya mengadakan RTH di Kota Medan, lanjut Husni, karena sudah semakin sempitnya lahan dikota Medan yang sudah semakin tidak sebanding dengan jumlah masyarakat kota Medan yang cukup besar.

“Kota Medan ini kota besar, jumlah penduduknya pun besar. Bahkan disejumlah titik, masyarakatnya sangat padat penduduk, itu salah satu kesulitan. Tapi kami akan terus mencari solusi untuk bisa menambah RTH dikota Medan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Husni, Dinas kebersihan dan Pertamanan kota Medan juga akan terus melakukan kegiatan-kegiatan dalam upaya melakukan penghijauan dikota Medan.

“Kegiatan penghijaun akan terus kami lakukan diberbagai tempat, artinya lahan-lahan yang selama ini mungkin tidak difungsikan akan segera difungsikan dengan melakukan penghijauan. Untuk melakukan itu kami juga sudah mulai bekerjasama dengan berbagai pihak, salah satunya dengan sejumlah penggiat dan pecinta lingkungan,” pungkasnya. (mag-1/ila)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BERMAIN_Seorang ibu menemani anak nya bermain di Taman Beringin Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ruang terbuka hijau (RTH) merupakan salah satu unsur penting dalam sebuah wilayah, khususnya kota-kota besar yang memiliki tingkat polusi yang sangat tinggi seperti Kota Medann

Selain berfungsi untuk memberikan dampak positif yakni mengendalikan tingkat polusi yang tinggi di perkotaan atau sebagai paru-paru kota, RTH juga berfungsi untuk menjadi area serapan air yang jelas sangat berguna bagi pengendalian banjir di kota-kota besar.

Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan menyebutkan, jumlah RTH di Kota Medan hampir mencapai angka 15 persen. Angka itu memang belum mencukupi standar yang ada. Dari beberapa sumber disebutkan bahwa setiap kota setidaknya harus memiliki RTH sebesar 30 persen.

“RTH di Kota Medan hampir mencapai sekitar 15 persen, dan kita terus menambah RTH dengan memanfaatkan ruang terbuka yang ada. Termasuk, pengadaan lahan kuburan. Dengan segala cara-cara yang sesuai aturan kami akan terus meningkatkan jumlah RTH dikota Medan,” ucap Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Medan, M Husni.

Selain dengan mengadakan lahan kuburan, Husni menyebutkan, pihaknya juga akan memanfaatkan lahan-lahan lainnya, seperti daerah bantaran sungai.

“Bantaran sungai juga merupakan daerah yang akan kami manfaatkan sebagai ruang terbuka hijau. Untuk itu, kami selalu mengimbau kepada seluruh warga kota Medan agar jangan pernah membangun bangunan apapun diatas areal bantaran sungai. Karena selain membahayakan diri sendiri juga secara tidak langsung telah mengambil lahan RTH yang harusnya dapat dimanfaatkan,” ujarnya.

Salah satu penyebab sulitnya mengadakan RTH di Kota Medan, lanjut Husni, karena sudah semakin sempitnya lahan dikota Medan yang sudah semakin tidak sebanding dengan jumlah masyarakat kota Medan yang cukup besar.

“Kota Medan ini kota besar, jumlah penduduknya pun besar. Bahkan disejumlah titik, masyarakatnya sangat padat penduduk, itu salah satu kesulitan. Tapi kami akan terus mencari solusi untuk bisa menambah RTH dikota Medan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Husni, Dinas kebersihan dan Pertamanan kota Medan juga akan terus melakukan kegiatan-kegiatan dalam upaya melakukan penghijauan dikota Medan.

“Kegiatan penghijaun akan terus kami lakukan diberbagai tempat, artinya lahan-lahan yang selama ini mungkin tidak difungsikan akan segera difungsikan dengan melakukan penghijauan. Untuk melakukan itu kami juga sudah mulai bekerjasama dengan berbagai pihak, salah satunya dengan sejumlah penggiat dan pecinta lingkungan,” pungkasnya. (mag-1/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/