25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Legalitas Lahan Jalan Pegadaian Lambat

MEDAN-Lamatnya proses pengurusan legalitas lahan di Jalan Pegadaian disebabkan karena Pemko Medan belum pernah meminta izin kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) Pusat, tapi sudah membangun kios. Pemko Medan hanya meminta persetujuan dari PT KAI Divre I Sumut. “Baru sekarang Pemko Medan meminta legalitas setelah pedagang buku menuntut, bukan jauh-jauh sebelumnya,” kata Asisten PT KAI Divre I Sumut-NAD Hasri, Selasa (22/7).
Lambatnya proses surat menyurat dari direksi PT KAI Pusat ke Pemko Medan, Harrie menilai karena sejak awal penggunaan lahan Jalan Pegadaian oleh pedagang buku itu lambat diajukan. “Saat itu Jalan Pedagaian sudah dipakai tapi belum dilaporkan ke direksi pusat secara resmi melalui surat. Mungkin itu juga yang jadi masalah surat legalitas lahan itu lama prosesnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemko Medan Ir Qamarul Fattah ketika dikonfirmasi membantah kalau Pemko Medan membangun kios di Jalan Pegadaian tanpa izin PT KAI. Sebab, mereka sebelum membangun kios itu sudah mendapat persetujuan dari PT KAI Divre I Sumut-NAD. “Seharusnya yang meneruskan izin ke PT KAI pusat adalah PT KAI di sini, bukan kita lagi,” jelasnya.

Diakuinya, saat ini Pemko Medan memang langsung berurusan dengan PT KAI Pusat. Namun, hingga kini belum ada kejelasan soal legalitas tersebut. “Sampai sekarang kita belum menerima surat tersebut. Mereka (PT KAI) bilang sedang diurus. Dalam waktu dekat ini, surat itu mungkin sudah keluar,” sebutnya. (dek)

MEDAN-Lamatnya proses pengurusan legalitas lahan di Jalan Pegadaian disebabkan karena Pemko Medan belum pernah meminta izin kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) Pusat, tapi sudah membangun kios. Pemko Medan hanya meminta persetujuan dari PT KAI Divre I Sumut. “Baru sekarang Pemko Medan meminta legalitas setelah pedagang buku menuntut, bukan jauh-jauh sebelumnya,” kata Asisten PT KAI Divre I Sumut-NAD Hasri, Selasa (22/7).
Lambatnya proses surat menyurat dari direksi PT KAI Pusat ke Pemko Medan, Harrie menilai karena sejak awal penggunaan lahan Jalan Pegadaian oleh pedagang buku itu lambat diajukan. “Saat itu Jalan Pedagaian sudah dipakai tapi belum dilaporkan ke direksi pusat secara resmi melalui surat. Mungkin itu juga yang jadi masalah surat legalitas lahan itu lama prosesnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemko Medan Ir Qamarul Fattah ketika dikonfirmasi membantah kalau Pemko Medan membangun kios di Jalan Pegadaian tanpa izin PT KAI. Sebab, mereka sebelum membangun kios itu sudah mendapat persetujuan dari PT KAI Divre I Sumut-NAD. “Seharusnya yang meneruskan izin ke PT KAI pusat adalah PT KAI di sini, bukan kita lagi,” jelasnya.

Diakuinya, saat ini Pemko Medan memang langsung berurusan dengan PT KAI Pusat. Namun, hingga kini belum ada kejelasan soal legalitas tersebut. “Sampai sekarang kita belum menerima surat tersebut. Mereka (PT KAI) bilang sedang diurus. Dalam waktu dekat ini, surat itu mungkin sudah keluar,” sebutnya. (dek)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/