Site icon SumutPos

Kisruh Warek USU: Mahasiswa Jangan Resah

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS USU: Gedung Pusat Administrasi Kampus USU di Jalan Dr Mansyur Medan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
USU: Gedung Pusat Administrasi Kampus USU di Jalan Dr Mansyur Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara (MWA USU) menyatakan bahwa ijazah yang ditandatangani Penjabat (Pj) Rektor USU Prof Subhilhar PhD adalah sah. Selain itu MWA juga memperpanjang masa jabatan Pembantu Rektor USU periode 2010-2015 untuk paling lama sampai 31 Desember 2015 atas usulan Pj Rektor USU, pada rapat yang berlangsung 15 Juli 2015 kemarin.

Sekretaris MWA, Panusuna Pasaribu sahnya ijazah tersebut sebagaimana isi surat Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia yang ditandatangani Mohammad Nasir tertanggal 7 Juli 2015 bernomor 126/M/VII/2015.

“Berdasarkan surat Menristek Dikti tersebut ditegaskan bahwa, ijazah yang ditandatangi oleh Prof Subhilhar selaku Pj Rektor USU  adalah sah dan berlaku,” ujarnya.

Terkait dengan jabatan para wakil rektor yang dianggap mengangkangi aturan pemerintah, dia kembali menegaskan bahwa hal itu juga sah dan dibenarkan sesuai aturan. Menurut dia, dengan berakhirnya masa jabatan wakil rektor, dekan dan para wakil dekan dilingkungan USU, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, dapat dijelaskan bahwa dalam Pasal 31 ayat (1) huruf l dan huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara, ditentukan Rektor memiliki tugas dan wewenang: a. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Wakil Rektor; dan b. Mengangkat dan memberhentikan Dekan, Wakil Dekan, dan unit lain di lingkungan USU.

Dijelaskannya kalau rapat MWA tersebut  telah memutuskan, bahwa MWA akan memperpanjang masa jabatan pembantu Rektor USU periode 2010-2015 untuk paling lama sampai 31 Desember 2015. Sehubungan dengan hal itu, Pj Rektor USU akan segera mengusulkan calon untuk mengisi kekosongan jabatan pembantu rektor USU periode 2010-2015 secara tertulis kepada MWA.

“Dalam rapat MWA tersebut juga diputuskan bahwa Pj Rektor USU akan memperpanjang masa jabatan dekan dan wakil dekan, setelah melakukan konfirmasi terhadap pejabat yang bersangkutan terlebih dahulu,” ungkap Panusunan.

Mahasiswa tidak perlu resah
Mahasiswa tidak perlu resah
Sementara itu Pj Rektor USU melalui Kepala Humas Bisru Hafi mengimbau kepada seluruh mahasiswa dan orangtua agar tidak perlu merasa resah. Hingga saat ini, sistem pelayanan akademik seluruh fakultas di lingkungan USU tetap berjalan dengan baik dan lancar. Sebagaimana hasil rapat MWA, jabatan dekan di lingkungan USU sedang dalam proses perpanjangan. Pj Rektor juga berharap kepada seluruh sivitas akademika USU agar tidak ikut memperkeruh suasana akademik dengan membuat pernyataan yang tidak menyejukkan di media masa.

“Mari bersama kita memajukan dan mengembangkan USU, terutama meningkatkan akreditasi program studi dan peringkat USU dijajaran perguruan tinggi di tanah air yang saat ini tengah memerlukan perhatian serius,” tutup Bisru.

Seperti diketahui, MWA USU sebelumnya bersikukuh mengganti para wakil rektor yang telah habis masa jabatan, kendati surat bernomor 126/M/VII/2015 yang ditujukan kepada Ketua MWA dan Penjabat (Pj)  Rektor USU terkait keabsahan ijazah dan pengisian jabatan wakil rektor yang telah habis masa tugasnya, memberikan saran kepada MWA dan Pj Rektor USU untuk mengangkat kembali wakil rektor yang telah habis masa jabatannya agar tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Oleh karena itu, dalam rangka menjamin kelancaran tata kelola USU, disarankan agar MWA mengangkat kembali wakil rektor yang telah habis masa jabatannya dan Pj Rektor memperpanjang masa jabatan dekan dan wakil dekan. Demikian yang kami sampaikan agar dapat dilaksanakan,” demikian isi surat Menristekdikti pada 7 Juli 2015 tersebut.

Adalah Wakil Rektor III USU yang masa jabatannya telah berakhir, Raja Bongsu Hutagalung yang menentang kebijakan dimaksud. Ia menilai keputusan rapat MWA itu telah mengangkangi saran Menristekdikti. Sebagai institusi milik negara, dia berpendapat saran dari pimpinan tertinggi adalah yang terbaik yang seharusnya diindahkan oleh pemangku kepentingan. “Suratnya kan jelas mengatakan demikian. Persoalan bisa bekerjasama atau tidak itu kan soal komunikasi. Saya kira sebagai akademisi kita pasti bisa membangun komunikasi yang baik dengan sopan santun dan etika,” ujarnya pada wartawan, Rabu (22/7).

Raja Bongsu mengancam akan segera memperkarakan hal tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Ya, kalau memang tidak diindahkan instruksi menteri itu, kami akan masukkan gugatan ke PTUN. Karena menurut hemat kami, Pj rektor tidak berhak memberhentikan wakil rektor, “ tutupnya. (prn/ram)

Exit mobile version