25.1 C
Medan
Monday, April 28, 2025

Hari Anak Nasional, 71 Napi Anak Terima Remisi

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS,CO โ€“ Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, memberikan remisi kepada narapida anak sebanyak 71 orang dan 2 di antaranya langsung bebas, pada Hari Anak Nasional, Selasa (23/7). Hal ini diungkapkan Humas Kemenkumham Sumut, Josua Ginting.

Josua menyebutkan, surat keputusan remisi anak sudah diserahkan kepada narapidana anak tersebut.โ€Remisi Anak I (Remisi Khusus Sebagian) 69 orang dan Remisi Anak II (Remisi Khusus Seluruhnya) 2 orang atau bebas langsung. Jadi, total menerima remisi anak berjumlah 71 orang,โ€ jelas Josua Ginting.

Josua Ginting mengungkapkan, untuk Remisi Anak I pemotongan masa tahanan dari 1 Bulan hingga 4 Bulann

Sedangkan, Remisi Anak II mendapat pemotongan masa tahan 1 bulan, yakni 1 orang dan pemotongan masa tahanan 4 bulan sebanyak 1 orang. โ€œMasing-masing Kepala Lapas dan Kepala Rutan memiliki Anak Binaan tersebut, surat keputusan remisi anak pada peringatan Hari Anak Nasional sudah diberikan hari ini juga,โ€ papar Josua Ginting.

Sedangkan jumlah penghuni anak di Lapas dan Rutan di Sumut dengan perincian, Narapidan Anak Pria sebanyak 136 orang, narapidana anak Wanita berjumlah 4 orang, tahanan anak pria berjumlah 83 orang dan tahanan anak wanita berjumlah 3 orang.

โ€œJadi, jumlah penghuni anak di Lapas dan Rutan di Sumut totalnya berjumlah 226 orang,โ€ pungkas Josua Ginting. (man/ila)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS,CO โ€“ Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, memberikan remisi kepada narapida anak sebanyak 71 orang dan 2 di antaranya langsung bebas, pada Hari Anak Nasional, Selasa (23/7). Hal ini diungkapkan Humas Kemenkumham Sumut, Josua Ginting.

Josua menyebutkan, surat keputusan remisi anak sudah diserahkan kepada narapidana anak tersebut.โ€Remisi Anak I (Remisi Khusus Sebagian) 69 orang dan Remisi Anak II (Remisi Khusus Seluruhnya) 2 orang atau bebas langsung. Jadi, total menerima remisi anak berjumlah 71 orang,โ€ jelas Josua Ginting.

Josua Ginting mengungkapkan, untuk Remisi Anak I pemotongan masa tahanan dari 1 Bulan hingga 4 Bulann

Sedangkan, Remisi Anak II mendapat pemotongan masa tahan 1 bulan, yakni 1 orang dan pemotongan masa tahanan 4 bulan sebanyak 1 orang. โ€œMasing-masing Kepala Lapas dan Kepala Rutan memiliki Anak Binaan tersebut, surat keputusan remisi anak pada peringatan Hari Anak Nasional sudah diberikan hari ini juga,โ€ papar Josua Ginting.

Sedangkan jumlah penghuni anak di Lapas dan Rutan di Sumut dengan perincian, Narapidan Anak Pria sebanyak 136 orang, narapidana anak Wanita berjumlah 4 orang, tahanan anak pria berjumlah 83 orang dan tahanan anak wanita berjumlah 3 orang.

โ€œJadi, jumlah penghuni anak di Lapas dan Rutan di Sumut totalnya berjumlah 226 orang,โ€ pungkas Josua Ginting. (man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru