30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Menang di Mahkamah Partai, Meilizar Siap Jadi Anggota DPRD Sumut

Hj Meilizar Latif.
Hj Meilizar Latif.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hj Meilizar Latif tampaknya bakal kembali duduk di kursi DPRD Sumut. Pasalnya, Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut ini memenangkan gugatan di Mahkamah Partai atas perkara perselisihan internal dengan Parlaungan Simangunsong.

Kabar ini diterima Meilizar Latif langsung dari Ketua dan Sekretaris Mahkamah Partai Demokrat yang menyampaikan hasil putusan Mahkamah Partai terkait gugatan No. 04/PIP-MP/2019 tertanggal 9 Maret 2020. Dimana salah satu poin putusannya adalah memberhentikan Parlaungan Simangunsong dari keanggotaan Partai Demokrat dan menunjuk Hj Meilizar Latif sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara menggantikan Parlaungan Simangunsong sesuai mekanisme Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, Meilizar Latif dan Parlaungan Simangunsong adalah caleg DPRD Provinsi  Sumatera Utara dari Partai Demokrat di daerah pemilihan (Dapil) Sumut I yang meliputi 11 Kecamatan di Kota Medan pada Pemilu Legislatif 2019 lalu. Namun terjadi sengketa perselisihan suara hingga berujung pada gugatan ke Mahkamah Partai.

Kader Partai Demokrat sekaligus fungsionaris DPD Partai Demokrat Sumut, Joko Imawan didampingi Anshari Siregar membenarkan kalau Meilizar Latif telah memenangkan gugatan sengketa perolehan suara di Mahkamah Partai Demokrat. Joko dan Anshari pun memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Mahkamah Partai Demokrat yang telah mengabulkan gugatan Meilizar.

“Kami memberikan apresiasi kepada Mahkamah Partai  yang telah mengabulkan gugatan Meilizar Latif terhadap Parlaungan Simangunsong. Kita sangat yakin bahwasanya keputusan dari Mahmakah Partai sudah sesuai dengan Undang–undang yang berlaku, dan kita juga tak lupa memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Medan yang telah menolak gugatan Parlaungan terhadap Mahkamah Partai dan Meilizar Latif,” sebut Joko.

Karenanya, dia berharap dan memohon kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk segera memperoses putusan Mahkamah Partai tersebut. “Kami selaku kader Partai Demokrat Sumut memohon kepada Bapak AHY selaku ketua umum agar memperoses putusan mahkamah partai ini agar segera dilakukan pergantian antar waktu (PAW) dari Parlaungan kepada Meilizar Latif sebagai anggota DPRD Sumut,” sebut Joko.

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Aliansi Muda Minang Indonesia (AMMI) Ali Zamar Sikumbang, bahwa kemenangan Meilizar Latif atas Parlaungan Simangunsong sudah sangat realistis. Karena menurutnya, sejak penetapan hasil KPU lalu yang memenangkan Parlaungan sangat tidak masuk akal.

“Kami masyarakat Minang yang tinggal di Kota Medan tahu persis bagaimana kedekatan Meilizar Latif dengan masyarakat dan sangat heran kenapa bisa kalah. Tentu saja atas kehendak Allah swt semua terbuka dan faktanya, Mahkamah Partai Demokrat memenangkan Meilizar, demikian juga di Pengadilan Negeri Medan. Maka kami mengharapkan agar Ketua Umum Partai Demokrat segera menerbitkan SK pergantian antar waktu untuk melantik Ibu Meilizar sebagai anggota DPRD Sumut,” pungkasnya.

Sementara, Parlaungan Simangunsong yang dikonfirmasi Sumut Pos, menyerahkan kepada kuasa hukumnya. Namun begitu, Parlaungan mengaku tidak pernah melakukan kesalahan dalam pelaksanaan Pemilu. (adz)

Hj Meilizar Latif.
Hj Meilizar Latif.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hj Meilizar Latif tampaknya bakal kembali duduk di kursi DPRD Sumut. Pasalnya, Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut ini memenangkan gugatan di Mahkamah Partai atas perkara perselisihan internal dengan Parlaungan Simangunsong.

Kabar ini diterima Meilizar Latif langsung dari Ketua dan Sekretaris Mahkamah Partai Demokrat yang menyampaikan hasil putusan Mahkamah Partai terkait gugatan No. 04/PIP-MP/2019 tertanggal 9 Maret 2020. Dimana salah satu poin putusannya adalah memberhentikan Parlaungan Simangunsong dari keanggotaan Partai Demokrat dan menunjuk Hj Meilizar Latif sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara menggantikan Parlaungan Simangunsong sesuai mekanisme Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, Meilizar Latif dan Parlaungan Simangunsong adalah caleg DPRD Provinsi  Sumatera Utara dari Partai Demokrat di daerah pemilihan (Dapil) Sumut I yang meliputi 11 Kecamatan di Kota Medan pada Pemilu Legislatif 2019 lalu. Namun terjadi sengketa perselisihan suara hingga berujung pada gugatan ke Mahkamah Partai.

Kader Partai Demokrat sekaligus fungsionaris DPD Partai Demokrat Sumut, Joko Imawan didampingi Anshari Siregar membenarkan kalau Meilizar Latif telah memenangkan gugatan sengketa perolehan suara di Mahkamah Partai Demokrat. Joko dan Anshari pun memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Mahkamah Partai Demokrat yang telah mengabulkan gugatan Meilizar.

“Kami memberikan apresiasi kepada Mahkamah Partai  yang telah mengabulkan gugatan Meilizar Latif terhadap Parlaungan Simangunsong. Kita sangat yakin bahwasanya keputusan dari Mahmakah Partai sudah sesuai dengan Undang–undang yang berlaku, dan kita juga tak lupa memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Medan yang telah menolak gugatan Parlaungan terhadap Mahkamah Partai dan Meilizar Latif,” sebut Joko.

Karenanya, dia berharap dan memohon kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk segera memperoses putusan Mahkamah Partai tersebut. “Kami selaku kader Partai Demokrat Sumut memohon kepada Bapak AHY selaku ketua umum agar memperoses putusan mahkamah partai ini agar segera dilakukan pergantian antar waktu (PAW) dari Parlaungan kepada Meilizar Latif sebagai anggota DPRD Sumut,” sebut Joko.

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Aliansi Muda Minang Indonesia (AMMI) Ali Zamar Sikumbang, bahwa kemenangan Meilizar Latif atas Parlaungan Simangunsong sudah sangat realistis. Karena menurutnya, sejak penetapan hasil KPU lalu yang memenangkan Parlaungan sangat tidak masuk akal.

“Kami masyarakat Minang yang tinggal di Kota Medan tahu persis bagaimana kedekatan Meilizar Latif dengan masyarakat dan sangat heran kenapa bisa kalah. Tentu saja atas kehendak Allah swt semua terbuka dan faktanya, Mahkamah Partai Demokrat memenangkan Meilizar, demikian juga di Pengadilan Negeri Medan. Maka kami mengharapkan agar Ketua Umum Partai Demokrat segera menerbitkan SK pergantian antar waktu untuk melantik Ibu Meilizar sebagai anggota DPRD Sumut,” pungkasnya.

Sementara, Parlaungan Simangunsong yang dikonfirmasi Sumut Pos, menyerahkan kepada kuasa hukumnya. Namun begitu, Parlaungan mengaku tidak pernah melakukan kesalahan dalam pelaksanaan Pemilu. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/