26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Cuti Lebaran Ditambah, PNS Ditindak

MEDAN- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Medan diingatkan agar tak mangkir setelah cuti bersama perayaan Idul Fitri 1432 H selama 7 hari. Bila kedapatan mangkir tanpa pemberitahuan diberikan sanksi sesuai PP No 53/2010 tentang disiplin PNS.

Demikian disampaikan Sekda Medan, Syaiful Bahri kepada wartawan, Selasa (23/8) ketika ditemui di Kantor Wali Kota Medan. Libur cuti bersama PNS di Pemko Medan terhitung 29 Agustus hingga 5 September 2011.

“Bila ada PNS yang masih mangkir atau tak hadir akan diberi sanksi tegas berdasarkan PP No 53/ 2010,”ujarnya.
Dia mengatakan setelah berakhirnya cuti perayaan Idul Fitri, PNS wajib mengikuti apel pagi kembali seperti hari biasa sesuai dengan surat Wali Kota Medan No 802/21108 tanggal 27 Desember 2010 tentang apel pagi dan sore.
“Pada 5 September, seluruh PNS wajib apel pagi dan sore seperti hari biasa, jangan ada terlambat ataupun mangkir tanpa tinggalkan alasan. Kalaupun alasannya masih dikampung tetap dikenakan sanksi,” imbaunya.

Mantan Kepala Bappeda Medan itu merinci, cuti bersama selama 7 hari itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 2/2010, No Kep.110/MEN/VI/ dan No SKB/07/M.PAN-RB/06/201.Terkhusus untuk instansi pendidikan, Syaiful mengingatkan agar para guru mempedomaninya dengan kalendar pendidikan. Sebab, unit pendidikan melakukan operasional sesuai dengan kalender pendidikan.

Sementara itu, sebutnya untuk pelayanan langsung yang sifatnya tak bisa ditunda seperti Dinas Kesehatan, RSU dr Pirngadi, Dinas Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran, Kebersihan, Perhubungan dan Satpol PP sebaiknya pimpinan instansi tersebut mengatur jadwal piket dengan sistem yang baik. Karena pelayanan yang sifatnya langsung tak boleh diliburkan. (adl)

MEDAN- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Medan diingatkan agar tak mangkir setelah cuti bersama perayaan Idul Fitri 1432 H selama 7 hari. Bila kedapatan mangkir tanpa pemberitahuan diberikan sanksi sesuai PP No 53/2010 tentang disiplin PNS.

Demikian disampaikan Sekda Medan, Syaiful Bahri kepada wartawan, Selasa (23/8) ketika ditemui di Kantor Wali Kota Medan. Libur cuti bersama PNS di Pemko Medan terhitung 29 Agustus hingga 5 September 2011.

“Bila ada PNS yang masih mangkir atau tak hadir akan diberi sanksi tegas berdasarkan PP No 53/ 2010,”ujarnya.
Dia mengatakan setelah berakhirnya cuti perayaan Idul Fitri, PNS wajib mengikuti apel pagi kembali seperti hari biasa sesuai dengan surat Wali Kota Medan No 802/21108 tanggal 27 Desember 2010 tentang apel pagi dan sore.
“Pada 5 September, seluruh PNS wajib apel pagi dan sore seperti hari biasa, jangan ada terlambat ataupun mangkir tanpa tinggalkan alasan. Kalaupun alasannya masih dikampung tetap dikenakan sanksi,” imbaunya.

Mantan Kepala Bappeda Medan itu merinci, cuti bersama selama 7 hari itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 2/2010, No Kep.110/MEN/VI/ dan No SKB/07/M.PAN-RB/06/201.Terkhusus untuk instansi pendidikan, Syaiful mengingatkan agar para guru mempedomaninya dengan kalendar pendidikan. Sebab, unit pendidikan melakukan operasional sesuai dengan kalender pendidikan.

Sementara itu, sebutnya untuk pelayanan langsung yang sifatnya tak bisa ditunda seperti Dinas Kesehatan, RSU dr Pirngadi, Dinas Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran, Kebersihan, Perhubungan dan Satpol PP sebaiknya pimpinan instansi tersebut mengatur jadwal piket dengan sistem yang baik. Karena pelayanan yang sifatnya langsung tak boleh diliburkan. (adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/