MEDAN – Setelah mempermudah permohonan pengajuan akta kelahiran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan juga memberi kemudahan pengurusan akta pernikahan. Disdukcapil Kota Medan juga memberlakukan sistem jemput bola bagi warga Medan yang tidak memiliki akta pernikahan. Hanya saja, kuotanya dibatasi hanya untuk 100 pasangan saja.
Hal ini diungkapkan Kadisdukcapll Kota Medan, Muslim Harahap Kepada Sumut Pos, Minggu (23/9) siang. ‘’Kita lakukan jemput bola untuk pembuatan akta pernikahan bagi 100 pasangan pernikahan warga Medan yang tidak memiliki akta pernikahan, “sebutnya.
Disdukcapil, ujarnya akan melakukan pendataan warga Kota Medan yang tidak memiliki akta pernikahan. Pihaknya, terutama akan melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Gereja di Kota Medan. Pasalnya setelah menerima surat pemberkatan pernikahan yang dikeluarkan oleh Dewan Gereja, banyak pasangan yang enggan melaporkan pernikahannya ke Disdukcapil setempat untuk mendapat akta pernikahan.
Program pelayanan akta pernikahan ini akan dijalankan pada bulan Nopember 2012.
Kenapa hanya 100 pasangan ? Hal itu lanjutnya sesuai anggaran. ‘’Hanya 100 pasangan yang dimasukkan pada anggaran Disdukcapil Medan Tahun 2012. Untuk administrasi lebih kita permudah, untuk pembiayaannya sesuai Perda, “pungkasnya. (gus)