25 C
Medan
Friday, November 1, 2024
spot_img

Polisi Sulit Lacak Keberadaan Mantan Kadis PU Palas

Usai Diburon dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rp6 Miliar

MEDAN- Tim penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) hingga kini belum mengetahui keberadaan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas (Palas), Chairul Windu, yang diburon atas kasus dugaan korupsi proyek multiyears dengan kerugian negara Rp6 miliar lebih.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, keberadaannya memang belum diketahui pasti, namun pihak kepolisian yakin bahwa tersangka pasti tertangkap. “Kami masih melakukan pencarian terhadap Chairul Windu. Insya Allah kami yakin dia pasti tertangkap,” ujar Sadono Minggu (23/9).

Sadono menyebutkan, pihaknya sempat mengetahui keberadaan tersangka, tetapi pihaknya belum mau membeberkannya ketika ditanya di mana keberadaanya. “Pokoknya dia sudah kami ketahui keberadaannya. Nanti seperti Aminuddin (tersangka kasus korupsi Biro Umum Pemprovsu) yang kami tangkap di kampung halamannya. Chairul Windu dia pasti tertangkap,” jawabnya.

Disinggung mengenai kelanjutan kasus mantan Bupati Palas, Basyarah Lubis, Sadono mengatakan pihaknya masih menunggu kasus Chairul Windu selesai dan berkasnya diserahkan ke jaksa. “Setelah ini (kasus mantan Kadis PU Palas) selesai dan diserahkan ke jaksa, baru kasus yang ini (mantan bupati Palas) maju,” sebutnya.

Seperti diketahui, Chairul Windu diburon pihak Polres Tapsel atas kasus korupsi pembangunan prasarana perkantoran (proyek multi years) yang dibangun di atas tanah seluas 5 hektar. “Kami tinggal menunggu mantan Kadis PU Palasnya dan ini lagi dicari-cari pihak Polres Tapsel karena dia sudah dua kali dipanggil tidak datang memenuhi panggilan penyidik. Ini sudah ada surat perintah membawa terhadap yang bersangkutan (Chairul Windu) dari Polres Tapsel,” kata Sadono.

Dikatakan Sadono, tim penyidik pihaknya juga ikut mengejar yang bersangkutan untuk memback-upnya. “Karena pihak Polres Tapsel memberitahukan kepada kamu, dan kami berkewajiban memback-up. Karena setelah yang bersangkutan ditangkap, kasus selanjutnya kami yang menanganinya,” ucapnya.
Disebutkan Sadono, penyidikan yang ditangani pihaknya terhadap tersangka Basyrah Lubis dan Ketua DPRD Palas, HM Ridho, lantaran situasi dan kondisi di wilayah Polres Tapsel yang nuansanya banyak kepentingan politik, baik dari DPRD Palas dan pemerintahannya yang juga diduga ada terlibat dan menjadi tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum (DAK/DAU) tahun 2009 di Pemerintahan Kabupaten Palas.

Masih kata Sadono, pihaknya sudah tidak lagi harus meminta izin untuk memeriksa anggota DPRD Palas yang masih aktif karena sudah mendapatkan izin dari Gubernur. “HM Ridho juga segera dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Sumut dalam kasus yang sama,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini berawal dari pembangunan prasarana perkantoran (proyek multi years) yang dibangun di atas tanah seluas 5 hektare. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut dengan kerugian negara sebesar Rp.6.048.827.227,73. Dana itulah yang hilang dari DAK/DAU.

Selain itu, temuan lainnya yaitu pembayaran alat berat untuk proyek tersebut juga masih nunggak. Berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik Polres Tapsel dan Subdit III/Tipikor Polda Sumut pada Rabu 25 Januari 2012 lalu di Mapolda Sumut, dalam kasus ini ditetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Bupati Palas Basyarah Lubis, mantan Kadis PU Palas Chairul Windu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Abdul Hamid Nasution, Bendahara Umum Daerah (BUD) Paruhum Daulay dan Ketua DPRD Palas HM Ridho Harahap. (mag-12)

Usai Diburon dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rp6 Miliar

MEDAN- Tim penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) hingga kini belum mengetahui keberadaan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas (Palas), Chairul Windu, yang diburon atas kasus dugaan korupsi proyek multiyears dengan kerugian negara Rp6 miliar lebih.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, keberadaannya memang belum diketahui pasti, namun pihak kepolisian yakin bahwa tersangka pasti tertangkap. “Kami masih melakukan pencarian terhadap Chairul Windu. Insya Allah kami yakin dia pasti tertangkap,” ujar Sadono Minggu (23/9).

Sadono menyebutkan, pihaknya sempat mengetahui keberadaan tersangka, tetapi pihaknya belum mau membeberkannya ketika ditanya di mana keberadaanya. “Pokoknya dia sudah kami ketahui keberadaannya. Nanti seperti Aminuddin (tersangka kasus korupsi Biro Umum Pemprovsu) yang kami tangkap di kampung halamannya. Chairul Windu dia pasti tertangkap,” jawabnya.

Disinggung mengenai kelanjutan kasus mantan Bupati Palas, Basyarah Lubis, Sadono mengatakan pihaknya masih menunggu kasus Chairul Windu selesai dan berkasnya diserahkan ke jaksa. “Setelah ini (kasus mantan Kadis PU Palas) selesai dan diserahkan ke jaksa, baru kasus yang ini (mantan bupati Palas) maju,” sebutnya.

Seperti diketahui, Chairul Windu diburon pihak Polres Tapsel atas kasus korupsi pembangunan prasarana perkantoran (proyek multi years) yang dibangun di atas tanah seluas 5 hektar. “Kami tinggal menunggu mantan Kadis PU Palasnya dan ini lagi dicari-cari pihak Polres Tapsel karena dia sudah dua kali dipanggil tidak datang memenuhi panggilan penyidik. Ini sudah ada surat perintah membawa terhadap yang bersangkutan (Chairul Windu) dari Polres Tapsel,” kata Sadono.

Dikatakan Sadono, tim penyidik pihaknya juga ikut mengejar yang bersangkutan untuk memback-upnya. “Karena pihak Polres Tapsel memberitahukan kepada kamu, dan kami berkewajiban memback-up. Karena setelah yang bersangkutan ditangkap, kasus selanjutnya kami yang menanganinya,” ucapnya.
Disebutkan Sadono, penyidikan yang ditangani pihaknya terhadap tersangka Basyrah Lubis dan Ketua DPRD Palas, HM Ridho, lantaran situasi dan kondisi di wilayah Polres Tapsel yang nuansanya banyak kepentingan politik, baik dari DPRD Palas dan pemerintahannya yang juga diduga ada terlibat dan menjadi tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum (DAK/DAU) tahun 2009 di Pemerintahan Kabupaten Palas.

Masih kata Sadono, pihaknya sudah tidak lagi harus meminta izin untuk memeriksa anggota DPRD Palas yang masih aktif karena sudah mendapatkan izin dari Gubernur. “HM Ridho juga segera dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Sumut dalam kasus yang sama,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini berawal dari pembangunan prasarana perkantoran (proyek multi years) yang dibangun di atas tanah seluas 5 hektare. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut dengan kerugian negara sebesar Rp.6.048.827.227,73. Dana itulah yang hilang dari DAK/DAU.

Selain itu, temuan lainnya yaitu pembayaran alat berat untuk proyek tersebut juga masih nunggak. Berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik Polres Tapsel dan Subdit III/Tipikor Polda Sumut pada Rabu 25 Januari 2012 lalu di Mapolda Sumut, dalam kasus ini ditetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Bupati Palas Basyarah Lubis, mantan Kadis PU Palas Chairul Windu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Abdul Hamid Nasution, Bendahara Umum Daerah (BUD) Paruhum Daulay dan Ketua DPRD Palas HM Ridho Harahap. (mag-12)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/