BELAWAN- Truk tangki penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) dilarang memakai bahan bakar solar bersubsidi. Pelarangan pemakaian solar bersubsidi tersebut, sudah mulai diberlakukan sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 12 Tahun 2012 tentang pengendalian penggunaan BBM.
Yakni aturan kewajiban mengkonsumsi Pertamina dex bagi kendaraan Pertambangan dan Perkebunan sudah mulai diterapkan terhadap armada pendistribusi BBM (Bahan Bakar Minyak) milik Pertamina Region I Sumbagut.
“Truk tangki pengangkut BBM milik PT Pertamina sekarang tidak diperbolehkan lagi memakai solar subsidi. Truk tersebut harus memakai Pertamina Dex atau solar non subsidi. Penerapan ini sudah kita lakukan sejak bulan ini (September) terhadap armada Pertamina yang kita kelola,” ujar, Hendrik Staf Monitoring PT Elnusa Petrofin Medan kepada Sumut Pos, Minggu (23/9) kemarin.
Dikatakan, Hendrik pengisian bahan bakar non subsidi untuk armada truk tangki BBM, yang dikelola PT Elnusa saat ini dilakukan di SPBU Jalan KL Yos Sudarso Km 16,5 Aloha Kecamatan Medan Labuhan, dengan sistem pembayaran langsung dari perusahaan ke SPBU tersebut.
“Dengan adanya penerapan ini berarti wajib hukumnya armada kita menggunakan BBM non subsidi. Dan ini tidak hanya berlaku bagi tarnsportasi pengangkutan BBM saja, untuk kenderaan dinas maupun pribadi di lingkungan perusahaan juga telah disosialisasikan,” ungkapnya.
Jumlah armada pengangkut BBM pertamina dari depot pengisian ke konsumen atau SPBU yang dikelola PT Elnusa sekitar 140 unit truk tangki. Kenderaan pertambangan berfungsi sebagai distributor itu diketahui melayani sebanyak 231 SPBU di Medan dan beberapa daerah di Sumbagut.
“Saya kira penerapan ini cukup baik, dan kedepannya langkah-langkah seperti ini dapat disadur (diikuti) oleh transportasi perusahaan lainnya di Sumatera Utara. Dan sesuai peraturan tentang pengendalian penggunaan BBM perusahaan yang masih tetap menggunakan BBM subsidi dapat ditindak atau dikenakan sangsi hukum,” pungkasnya.(mag-17)