Site icon SumutPos

Hanura RP 0, Demokrat RP 50 Juta

istimewa BERDOA: Dua pasangan Capres dan Cawapres Republik Indonesia Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berdoa saat deklarasi Pemilu Damai di Monas, Minggu (23/9).

istimewa
LEPAS BURUNG: Perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019 melepas burung merpati saat deklarasi kampanye Pemilu damai di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Minggu (23/9).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut resmi menutup masa penerimaan rekening dana khusus kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2019, Minggu (23/9) petang. Seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 telah menyerahkan laporan dana awalnya. Jumlahnya pun bervariasi, mulai dari Rp0 (nol rupiah), hingga puluhan juta.

RKDK dan LADK merupakan syarat wajib yang mesti disertakan seluruh parpol kontestan Pemilu dan calon DPD kepada KPU, sebelum tahapan kampanye dimulai. Hal itu tertuang dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu dan juga PKPU No.24/2018 pasal 67 bahwa LADK merupakan kewajiban dalam Pemilu. Pembukaan RKDK paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai. Sedangkan periode pembukuan LADK dimulai sejak pembukaan RKDK dan ditutup satu hari sebelum masa kampanye, yakni 23 September 2018.

“Pada prinsipnya semua parpol dan semua calon DPD telah menyerahkan LADK ke KPU Sumut sebelum pukul 18.00 WIB hari ini,” ungkap Kasubbag Hukum dan Teknis KPU Sumut, Maruli Pasaribu saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (23/9) malam.

Namun sayang, Maruli terkesan pelit informasi. Dia enggan memberikan rincian kedua laporan yang bersifat wajib itu saat diminta wartawan. Padahal, secara fisik laporan ada berita acara yang disampaikan dari parpol dan calon DPD kepada KPU Sumut. Maruli menegaskan, pihaknya tidak turut menginventarisir besaran RKDK maupun LADK yang disampaikan tersebut. “Besaran rekening awal masing-masing parpol dan DPD tidak ada diinventarisisir,” sambungnya.

Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Manahan Silitonga ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui perkembangan terbaru mengenai penyerahan RKDK dan LADK tersebut. “Saya di Jakarta pula ini, bos. Persiapan kami mau pelantikan besok (hari ini, Red). Nanti saya tanya ke Pak Maruli ya, kalau dapat aku share datanya,” katanya. Namun hingga berita ini diturunkan, Benget belum mengirim datanya ke wartawan Sumut Pos.

Terkait dana awal kampanye ini, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain Hutajulu yang dihubungi Sumut Pos tadi malam mengungkapkan, untuk tahap awal, dana yang ada di dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) milik mereka sebesar Rp50 juta. Besaran ini sebagai tahap awal sebelum tahapan kampanye efektif mereka gelar. “Untuk pertama ini besarnya Rp50 juta dulu. Nanti setelah berjalan, baru kita laporkan perkembangannya. Karena akan ada laporan berkala ke KPU untuk setiap dana yang masuk dan keluar,” ujar Herri.

Sementara Sekretaris DPD Partai Hanura Sumut Edison Sianturi yang juga dikonfirmasi Sumut Pos menyebutkan, dana yang tersimpan di RKDK partainya masih nihil atau nol. Meskipun begitu, pihaknya telah mempersiapkan rencana untuk pengisian sekaligus penggunaannya setelah ada program kampanye yang akan dijalankan selama tahapan tersebut berjalan.”Sekarang masih nol. Jadi itu nanti akan kita isi setelah kita disiapkan rencana program kampanye. Saat ini kan masih tahap awal,” katanya.

Disebutkan Edison, dari pengumuman DCT uang ditetapkan KPU Sumut, mereka akan menyusun rencana program kampanye sekaligus menyiapkan berapa perkiraan taksasi dananya. Setelah itu, baru laporan pendanaan di rekening dan penggunaannya dilaporkan juga secara berkala ke penyelenggara.

Satu Parpol di Binjai Tak Lapor LADK
Sementara di Binjai, dari 16 partai peserta Pemilu 2019, satu parpol tidak menyerahkan RKDK dan LADK ke KPU Binjai. “Semua parpol sudah, kecuali Partai Garuda yang tidak melaporkan LADK. Karena Partai Garuda tidak ada Bacalegnya di Binjai. Semua sudah ya, 15 Parpol yang sudah melaporkan LADK,” kata Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi kepada Sumut Pos, Minggu (23/9) malam pukul 20.30 WIB.

Menurut Zulfan, KPU Kota Binjai akan mengumumkan LADK tersebut pada 28 September 2018. “Karena dari tanggal 23 September sampai 27 September, jika masih ada penulisan pelaporan dana kampanye yang perlu direvisi, boleh dilakukan revisi. Itu namanya masa perbaikan,” bebernya.

Seandainya sejumlah parpol belum melaporkan dana kampanye dari setiap perorangan Bacaleg, kata Zulfan, hal itu sah-sah saja. Namun dengan catatan, masuk dilampirkan dalam pembukuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diserahkan parpol peserta Pemilu pada 2 Januari 2019 nanti.

Sementara, Wakil Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Binjai Suharjo Mulyono menyatakan, RKDK yang dipakai partainya adalah nomor rekening di Bank Negara Indonesia Syariah. “Saldonya itu berasal dari dana awal sumbangan parpol yakni sebesar Rp1 juta. Untuk sumbangan dari per orang belum ada,” ungkap Suharjo kepada Sumut Pos.

Anggota DPRD Kota Binjai yang ‘ingin naik kelas’ ke DPRD Sumut melalui Dapil 12 Binjai-Langkat ini mengatakan, dana perorangan itu biasanya disumbangkan untuk kebutuhan mereka masing-masing. Teknisnya, sambung Suharjo, masing-masing Bacaleg yang melaporkan dana kampanye mereka kepada DPD PKS Kota Binjai yang kemudian pengurus DPD melaporkan hal tersebut kepada KPU Binjai. “Tidak ada patokan (dari PKS untuk sumbangan para Bacaleg),” tandasnya.

Diketahui, bagi parpol yang tidak menyerahkan RKDK dan LADK ke KPU, ada sanksi yang bakal diberikan. Yakni bisa dibatalkan sebagai peserta Pemilu sesuai tingkatannya. Selain dibatalkan keikutsertaannya, para caleg dan calon DPD juga tidak mungkin dapat melanjutkan atau membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Adapun terkhusus caleg, untuk sumbangan perorangan dana kampanye maksimal Rp2,5 miliar dan dari pihak kedua maksimal Rp25 miliar. Untuk DPD RI, sumbangan dari perorangan maksimal Rp750 juta dan pihak kedua maksimal Rp2,5 miliar. KPU sendiri jauh-jauh hari sudah mengingatkan parpol kontestan pemilu untuk tidak sepele terkait kedua laporan tersebut. (prn/bal/ted)

Exit mobile version