31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Dzulmi Eldin Ajukan PK ke PN Medan Pekan Depan Sidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. PK ini terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, yang sebelumnya menghukum dirinya selama 6 tahun penjara.

Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.
Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.

“Benar, pendaftarannya dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2020 kemarin,” kata Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, Rabu (23/9) Sidang perdana PK rencananya akan digelar pada tanggal 30 September 2020. Majelis hakimnya juga sudah ditetapkan. “Majelis hakimnya juga sudah dipilih, Pak Mian Munte,” sebutnya.

Junaidi Matondang selaku kuasa hukum Dzulmi Eldin turut membenarkan pihaknya mengajukan PK ke PN Medan. Namun ia enggan menjelaskan lebih lanjut, alasan pengajuan PK tersebut. “Nanti saja pada sidang tanggal 30 September 2020, ya,” tandasnya.

Sebelumnya, Dzulmi Eldin divonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Medan. Ia dinyatakan terbukti menerima suap atau hadiah berupa uang secara bertahap berjumlah Rp2,1 miliar dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Pejabat Eselon II.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Aziz juga memberikan hukuman tambahan kepada Dzulmi Eldin yakni mencabut hak politik selama 4 tahun setelah masa hukuman pokok berakhir.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Dzulmi Eldin terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. PK ini terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, yang sebelumnya menghukum dirinya selama 6 tahun penjara.

Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.
Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.

“Benar, pendaftarannya dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2020 kemarin,” kata Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, Rabu (23/9) Sidang perdana PK rencananya akan digelar pada tanggal 30 September 2020. Majelis hakimnya juga sudah ditetapkan. “Majelis hakimnya juga sudah dipilih, Pak Mian Munte,” sebutnya.

Junaidi Matondang selaku kuasa hukum Dzulmi Eldin turut membenarkan pihaknya mengajukan PK ke PN Medan. Namun ia enggan menjelaskan lebih lanjut, alasan pengajuan PK tersebut. “Nanti saja pada sidang tanggal 30 September 2020, ya,” tandasnya.

Sebelumnya, Dzulmi Eldin divonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Medan. Ia dinyatakan terbukti menerima suap atau hadiah berupa uang secara bertahap berjumlah Rp2,1 miliar dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Pejabat Eselon II.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Aziz juga memberikan hukuman tambahan kepada Dzulmi Eldin yakni mencabut hak politik selama 4 tahun setelah masa hukuman pokok berakhir.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Dzulmi Eldin terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/