MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Sumbagut, Kamis (22/9).
Kerja sama itu memastikan seluruh Anggota PWI Sumut terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga seluruh Anggota PWI Sumut mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kerja sama ini merupakan pertama kali di Indonesia dan merupakan pilot project untuk PWI daerah lainnya agar bisa melakukan hal serupa,” ucap Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut, Henky Roshidien didampingi Asep Wilayah Bidang Kepesertaan Awalul Rizal, Asdep Wilayah Bidang MR Wasrik Iskandar, Kacab Tamora Andi W Leksana dan Kabid Keps Asipola Manalu, Panata Habieb Sahlevi.
Dikatakan Henky, kerjasama itu merupakan momen bersejarah dan akan menjadi bola salju. Pasalnya, kepengurusan organisasi perlu mendapatkan jaminan sosial.
Hal itu merupakan langkah positif. Sebab tidak banyak pimpinan organisasi peduli pada anggotanya agar bisa mendapatkan jaminan sosial.
“Mudah mudahan ke depannya ini menjadi tolok ukur PWI Pusat dan se-Indonesia serta menjadi contoh real. Kalau (PWI) daerah lain masih mau, tetapi (Sumut) ini sudah action,” ujarnya.
Diharapkan Henky, sinergi dan kolaborasi ini tidak hanya sampai di sini, akan tetapi juga dapat ditingkatkan di bidang lainnya, sehingga tugas BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan amanah dari pemerintah sebagai pelaksana jaminan sosial bisa terbantu melalui organisasi PWI dan kantornya masing-masing.
“Kami tidak bisa berjalan sendiri tanpa berkolaborasi dengan lainnya yang mendapat amanah pemerintah menjalankan UUD 1945 yakni setiap warga negara berhak mendapat jaminan sosial. Pemerintah harus hadir di sini,” katanya sembari mengharapkan seluruh pers di Sumut bisa mendapat jaminan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan ini.
Sebelumnya, Kacab Tamora Andi W Leksana, mengutarakan saat ini sudah terdaftar 505 dari 700-an anggota PWI Sumut dalam program JKK dan JKM jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami sangat bangga pada PWI Sumut yang turut serta dalam jaminan sosial rakyat Indonesia. Kedepannya, hal ini bisa berdampak pada kesejahteraan para pekerja di wilayah Sumut,” ungkapnya.
Dijelaskan Andi, dalam dua program jaminan sosial ini, BPJS akan mengcover seluruh anggota PWI Sumut jika terjadi kecelakaan saat melaksanakan tugas organisasi. Demikian juga jika ada anggota yang meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan biaya pertanggungan senilai Rp42 juta.
Sedangkan jika yang bersangkutan sudah tiga tahun menjadi peserta, maka dua orang anaknya akan memperoleh beasiswa, pertahunnya sebesar Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi. “Jika kuliah Rp12 juta pertahun. SMA 3 juta pertahun, SMP 2 Juta, SD dan TK Rp1,5 juta pertahun,” jelasnya.
Dilanjutkannya, jika anggota PWI Sumut mengalami kecelakaan kerja, maka anggota PWI berhak mendapatkan manfaat perawatan perobatan sampai sembuh oleh pihak medis. Jika bersangkutan tidak mampu bekerja lagi, maka akan diberikan uang sebagai pengganti upah yang hilang.
“Jika yang bersangkutan meninggal karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan memperoleh santunan 48 kali upah yang dilaporkan dan dua anaknya mendapatkan beasiswa dari TK hingga Perguruan Tinggi dengan nilai total Rp174 juta,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik bersama Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut M Syahrir didampingi Sekretaris PWI Sumut SR Hamonangan Panggabean, Bendahara Hartati, Wakil Ketua Bidang Kesra Rifai Parinduri, Wakil Ketua Bidang Siber Austin Antariksa Tumengkol, Wakil Ketua Bidang Organisasi Rifki Warisan, dan sejumlah pengurus lainnya mengatakan, bahwa kegiatan itu merupakan salah satu poin visi dan misinya saat maju menjadi Ketua PWI Sumut, yakni memberikan jaminan sosial bagi seluruh anggota PWI Sumut.
“Saya harapkan seluruh anggota PWI Sumut bisa tercover, termasuk anggota kami yang sudah berusia 65 tahun ke atas. Sedih sekali rasanya jika orangtua kami tidak bisa tercover. Kami harapkan ada solusi dari BPJS Ketenagakerjaan terkait hal itu,” kata Farianda.
Dipenghujung pertemuan itu, dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara PWI Sumut dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan jaminan kepada seluruh anggota PWI Sumut. “Saya berharap kepada anggota yang belum melengkapi berkas agar segera menyerahkannya kepada pengurus PWI Sumut,” pungkasnya. (map/ila)