30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPK Akui Tangani Banyak Kasus JR Saragih

MEDAN- Siapa yang tak kenal JR Saragih, Bupati Simalungun? Dalam rentang waktu satu tahun belakangan ini, orang nomor satu di Kabupaten Simalungun ini, santer menjadi perbincangan banyak pihak.

Setidaknya, kasus-kasus yang dihadapinya telah dilaporkan dan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, sebelum kasus pengalihan dana insensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar  dan  perihal dugaan TPK pengelolaan APBD di Pemkab Simalungun Tahun 2010 senilai Rp48 miliar, JR Saragih juga dilaporkan soal kasus penyuapan terkait Pilkada Simalungun.

JR Saragih dilaporkan oleh Ketua Pokja Pencalonan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun Robert Ambarita, terkait dugaan kasus suap yang dilakukan JR Saragih kepada Robert Ambarita dengan nominal sebesar Rp50 juta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Sumut Pos, laporan dugaan suap tersebut dilaporkan langsung oleh Robert Ambarita tanggal 29 Desember 2010 lalu. Tanda bukti laporan yang dikeluarkan KPK terkait kasus tersebut No.2010-12-000545 Tanggal 29 Desember ditandatangani oleh pihak KPK yakni, Any Susanty, di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Pada hari dan tanggal yang sama, diketahui Robert Ambarita juga mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, JR Saragih diduga melakukan suap terhadap Robert Ambarita sebesar Rp50 juta, dengan cek dari salah satu Bank BUMN (Bank BNI, red) atas nama PT Efarina No.505776, tertanggal 14 Juni 2010. Kasus ini kaitannya dalam prosesi Pilkada Simalungun 26 Agustus 2010 lalu.

Pada 18 Januari 2010 lalu, Robert Ambarita menerima surat panggilan dari KPK. Kemudian, Robert diperiksa KPK dalam rangka penelaahan kasus dua hari kemudian tepatnya, 20 Januari 2010 lalu. Di tanggal 25 Januari 2010-nya, Robert menyerahkan cek yang diterima dari JR Saragih pada KPK.

Sebelumnya lagi, sekira September 2010 lalu, JR Saragih juga dilaporkan ke KPK, menyangkut dugaan penyuapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh mantan pengacaranya sendiri Reffli Harun cs. Dan terbongkarnya kasus dugaan suap tersebut, dibongkar langsung oleh Ketua MK Mahfud MD dalam sebuah keterangan pers, 9 Desember 2010 lalu.
Semua laporan kasus-kasus yang diduga dilakukan pria yang menjadi Bupati Simalungun seusai memenangi Pilkada Simalungun 26 Agustus 2010 lalu, dibenarkan Humas KPK Johan Budi yang dikonfirmasi Sumut Pos melalui seluler, Minggu (23/10). “Ada pengaduan memang ke KPK soal Simalungun. Masih ditelaah di Direktorat Pengaduan Masyarakat. Karena masih di Dumas, saya tidak begitu detil memahaminya karena laporannya masih di Dumas. Yang ada adalah Laporan dari Hakim MK dan Reffli Harun cs. Sejauh ini, masih ada di penyelidikan. Besok Senin (hari ini, red), aku cek,” jawab Johan Budi.

Tak pelak, anggota DPRD Sumut dari Komisi A Raudin Purba dengan tegas meminta agar KPK menjadikan kasus-kasus yang diduga melibatkan JR Saragih untuk menjadi skala prioritas.

“KPK harus segera memproses kasus-kasus yang telah dilaporkan masyarakat. Tanpa terkecuali kasus yang diduga melibatkan Bupati Simalungun JR Saragih. Dan kasus tersebut, harus menjadi prioritas utama oleh KPK,” tegasnya. (ari)

MEDAN- Siapa yang tak kenal JR Saragih, Bupati Simalungun? Dalam rentang waktu satu tahun belakangan ini, orang nomor satu di Kabupaten Simalungun ini, santer menjadi perbincangan banyak pihak.

Setidaknya, kasus-kasus yang dihadapinya telah dilaporkan dan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, sebelum kasus pengalihan dana insensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar  dan  perihal dugaan TPK pengelolaan APBD di Pemkab Simalungun Tahun 2010 senilai Rp48 miliar, JR Saragih juga dilaporkan soal kasus penyuapan terkait Pilkada Simalungun.

JR Saragih dilaporkan oleh Ketua Pokja Pencalonan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun Robert Ambarita, terkait dugaan kasus suap yang dilakukan JR Saragih kepada Robert Ambarita dengan nominal sebesar Rp50 juta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Sumut Pos, laporan dugaan suap tersebut dilaporkan langsung oleh Robert Ambarita tanggal 29 Desember 2010 lalu. Tanda bukti laporan yang dikeluarkan KPK terkait kasus tersebut No.2010-12-000545 Tanggal 29 Desember ditandatangani oleh pihak KPK yakni, Any Susanty, di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Pada hari dan tanggal yang sama, diketahui Robert Ambarita juga mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, JR Saragih diduga melakukan suap terhadap Robert Ambarita sebesar Rp50 juta, dengan cek dari salah satu Bank BUMN (Bank BNI, red) atas nama PT Efarina No.505776, tertanggal 14 Juni 2010. Kasus ini kaitannya dalam prosesi Pilkada Simalungun 26 Agustus 2010 lalu.

Pada 18 Januari 2010 lalu, Robert Ambarita menerima surat panggilan dari KPK. Kemudian, Robert diperiksa KPK dalam rangka penelaahan kasus dua hari kemudian tepatnya, 20 Januari 2010 lalu. Di tanggal 25 Januari 2010-nya, Robert menyerahkan cek yang diterima dari JR Saragih pada KPK.

Sebelumnya lagi, sekira September 2010 lalu, JR Saragih juga dilaporkan ke KPK, menyangkut dugaan penyuapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh mantan pengacaranya sendiri Reffli Harun cs. Dan terbongkarnya kasus dugaan suap tersebut, dibongkar langsung oleh Ketua MK Mahfud MD dalam sebuah keterangan pers, 9 Desember 2010 lalu.
Semua laporan kasus-kasus yang diduga dilakukan pria yang menjadi Bupati Simalungun seusai memenangi Pilkada Simalungun 26 Agustus 2010 lalu, dibenarkan Humas KPK Johan Budi yang dikonfirmasi Sumut Pos melalui seluler, Minggu (23/10). “Ada pengaduan memang ke KPK soal Simalungun. Masih ditelaah di Direktorat Pengaduan Masyarakat. Karena masih di Dumas, saya tidak begitu detil memahaminya karena laporannya masih di Dumas. Yang ada adalah Laporan dari Hakim MK dan Reffli Harun cs. Sejauh ini, masih ada di penyelidikan. Besok Senin (hari ini, red), aku cek,” jawab Johan Budi.

Tak pelak, anggota DPRD Sumut dari Komisi A Raudin Purba dengan tegas meminta agar KPK menjadikan kasus-kasus yang diduga melibatkan JR Saragih untuk menjadi skala prioritas.

“KPK harus segera memproses kasus-kasus yang telah dilaporkan masyarakat. Tanpa terkecuali kasus yang diduga melibatkan Bupati Simalungun JR Saragih. Dan kasus tersebut, harus menjadi prioritas utama oleh KPK,” tegasnya. (ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/