29 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Urus Akta Kelahiran di Rumah Sakit

Rancang Nama Anak Sebelum Melahirkan

MEDAN- Bicara soal pengurusan akta kelahiran di Kota Medan tidak ada habis-habisnya. Dari hasil reses Anggota DPRD Sumut Dapem I (Kota Medan) warga Kecamatan Medan Barat meminta pemerintah agar pengurusan akta kelahiran bayi yang baru lahir dilakukan di rumah sakit tempat bayi tersebut dilahirkan.

Menyahuti hal ini Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan pengurusan akta lahir bisa langsung di rumah sakit. Dan Disdukcapil Kota Medan sudah bekerja sama dengan beberapa rumah sakit seperti, Stella Maris, Coloumbia Asia, RS Haji, RSU Pirngadi dan RSUP Adam Malik.

Menurutnya, yang menjadi masalah di lapangan adalah kebanyakan para ibu yang melahirkan belum menetapkan siapa nama anak mereka.
“Kalau nama anak (bayi) sudah ditentukan oleh orangtua, maka pihak rumah sakit bisa langsung mengurus akta lahir anak tersebut,” katanya. Dia menjelaskan, masalahnya yang sering muncul, yakni masyarakat Kota Medan belum menetapkan nama anak mereka yang baru lahir. Dan biasanya, lanjutnya, penetapan nama anak yang baru lahir harus ada kesepakatan dari keluarga.

“Kalau nama bayi tersebut sudah ditetapkan orangtua, pihak rumah sakit bisa mengurus akta lahir anak tersebut. Namun kalau nama anak tersebut sudah keluar akta lahirnya dan ingin mengubah nama anak di akta lahir yang sudah ada, itu urusannya ke pengadilan, bukan ke Dinas Kependudukan lagi,” ujarnya.
Tak hanya itu, dalam temuan reses itu, mereka juga menemukan laporan di Kecamatan Medan Area, biaya pembuatan akta kelahiran Rp266 ribu.
“Kita mengetahui akta lahir ini sangat diperlukan dan bermanfaat bagi sang anak di masa depan,” kata Muhammad Nasir juru bicara Dapil  I Medan, pada rapat paripurna DPRD Sumut, Senin (22/10).

Untuk itu, Nasir berharap Pemprovsu dan Pemerintahan Kota (Pemko) Medan, untuk meninjau ulang kebijakan yang pada akhirnya membebani masyarakat tersebut.

“Kita berharap, tidak ada masyarakat yang merasa dipersulit dalam kepengurusan surat-surat seperti akta lahir. Karena kita bekerja untuk masyarakat,” ujarnya.

Terkait masalah ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Medan, Muslim Harahap kembali menjawab pengurusan akta lahir yang dikenakan biaya sebesar Rp266 ribu itu wewenang pengadilan.

Pengadilan yang mengatur dalam prosedur sidang pengurusan akta lahir yang sudah melewati usia setahun.
“Semua biaya yang dibayarkan langsung ke rekening pengadilan, jadi tidak ada urusannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” akunya kepada wartawan saat dihubungi melalui selularnya.

Dia mengatakan, pengadilan sudah menetapkan zona-zona untuk sidang keliling dalam pengurusan akta lahir.
Ada tiga zona, kata Muslim yang ditetapkan Pengadilan, yaitu Zona satu itu merangkul wilayah Kecamatan Medan Area dengan biaya Rp226 ribu. Zona dua merangkul wilayah Marelan, Labuhan deli, Johor, Tuntungan dengan biaya Rp236 ribu. Sedangkan Zona tiga meliputi wilayah Belawan dengan biaya Rp251 ribu.

“Zona tersebut sudah dibuat di pengadilan dan ada SK-nya ada di Pengadilan dan itu pemasukan non pajak,” ungkap mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemko Medan ini(ari)

[table caption=”Zona Sidang Keliling Akta Kelahiran” th=”1″]
Zona,Wilayah ,Biaya
I , Kecamatan Medan Area , Rp226 ribu
II ,Kecamatan Marelan,Rp236 ribu[attr rowspan=”4″]
,Kecamatan Labuhan Deli
,Kecamatab Medan Johor
,Kecamatan Medan Tuntungan
III ,Kecamatan Medan Belawan ,Rp251 ribu
[/table]

Rumah Sakit Tempat Pengurusan Akta Kelahiran

  1. Stella Maris
  2. Coloumbia Asia
  3. RS Haji
  4. RSU Pirngadi
  5. RSUP Adam Malik

Rancang Nama Anak Sebelum Melahirkan

MEDAN- Bicara soal pengurusan akta kelahiran di Kota Medan tidak ada habis-habisnya. Dari hasil reses Anggota DPRD Sumut Dapem I (Kota Medan) warga Kecamatan Medan Barat meminta pemerintah agar pengurusan akta kelahiran bayi yang baru lahir dilakukan di rumah sakit tempat bayi tersebut dilahirkan.

Menyahuti hal ini Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan pengurusan akta lahir bisa langsung di rumah sakit. Dan Disdukcapil Kota Medan sudah bekerja sama dengan beberapa rumah sakit seperti, Stella Maris, Coloumbia Asia, RS Haji, RSU Pirngadi dan RSUP Adam Malik.

Menurutnya, yang menjadi masalah di lapangan adalah kebanyakan para ibu yang melahirkan belum menetapkan siapa nama anak mereka.
“Kalau nama anak (bayi) sudah ditentukan oleh orangtua, maka pihak rumah sakit bisa langsung mengurus akta lahir anak tersebut,” katanya. Dia menjelaskan, masalahnya yang sering muncul, yakni masyarakat Kota Medan belum menetapkan nama anak mereka yang baru lahir. Dan biasanya, lanjutnya, penetapan nama anak yang baru lahir harus ada kesepakatan dari keluarga.

“Kalau nama bayi tersebut sudah ditetapkan orangtua, pihak rumah sakit bisa mengurus akta lahir anak tersebut. Namun kalau nama anak tersebut sudah keluar akta lahirnya dan ingin mengubah nama anak di akta lahir yang sudah ada, itu urusannya ke pengadilan, bukan ke Dinas Kependudukan lagi,” ujarnya.
Tak hanya itu, dalam temuan reses itu, mereka juga menemukan laporan di Kecamatan Medan Area, biaya pembuatan akta kelahiran Rp266 ribu.
“Kita mengetahui akta lahir ini sangat diperlukan dan bermanfaat bagi sang anak di masa depan,” kata Muhammad Nasir juru bicara Dapil  I Medan, pada rapat paripurna DPRD Sumut, Senin (22/10).

Untuk itu, Nasir berharap Pemprovsu dan Pemerintahan Kota (Pemko) Medan, untuk meninjau ulang kebijakan yang pada akhirnya membebani masyarakat tersebut.

“Kita berharap, tidak ada masyarakat yang merasa dipersulit dalam kepengurusan surat-surat seperti akta lahir. Karena kita bekerja untuk masyarakat,” ujarnya.

Terkait masalah ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Medan, Muslim Harahap kembali menjawab pengurusan akta lahir yang dikenakan biaya sebesar Rp266 ribu itu wewenang pengadilan.

Pengadilan yang mengatur dalam prosedur sidang pengurusan akta lahir yang sudah melewati usia setahun.
“Semua biaya yang dibayarkan langsung ke rekening pengadilan, jadi tidak ada urusannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” akunya kepada wartawan saat dihubungi melalui selularnya.

Dia mengatakan, pengadilan sudah menetapkan zona-zona untuk sidang keliling dalam pengurusan akta lahir.
Ada tiga zona, kata Muslim yang ditetapkan Pengadilan, yaitu Zona satu itu merangkul wilayah Kecamatan Medan Area dengan biaya Rp226 ribu. Zona dua merangkul wilayah Marelan, Labuhan deli, Johor, Tuntungan dengan biaya Rp236 ribu. Sedangkan Zona tiga meliputi wilayah Belawan dengan biaya Rp251 ribu.

“Zona tersebut sudah dibuat di pengadilan dan ada SK-nya ada di Pengadilan dan itu pemasukan non pajak,” ungkap mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemko Medan ini(ari)

[table caption=”Zona Sidang Keliling Akta Kelahiran” th=”1″]
Zona,Wilayah ,Biaya
I , Kecamatan Medan Area , Rp226 ribu
II ,Kecamatan Marelan,Rp236 ribu[attr rowspan=”4″]
,Kecamatan Labuhan Deli
,Kecamatab Medan Johor
,Kecamatan Medan Tuntungan
III ,Kecamatan Medan Belawan ,Rp251 ribu
[/table]

Rumah Sakit Tempat Pengurusan Akta Kelahiran

  1. Stella Maris
  2. Coloumbia Asia
  3. RS Haji
  4. RSU Pirngadi
  5. RSUP Adam Malik

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/