26 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Dewan Pengupahan SUMUT Usulkan ke Gubsu, UMP 2019 Rp2.303.403

Buruh di Deliserdang Demo ke Kantor Bupati

Sementara itu, ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Industri (FSPI) melakukan demo di kantor Bupati Deliserdang, Lubukpakam, Selasa (23/10). Mereka menolak penetapan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah untuk tahun 2019 sebesar 8,03 persen.

“Yang kita tuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang tahun 2019 sebesar Rp3.500.000, kita menolak surat edaran Menteri Tenaga Kerja yang mematok atau menetapkan upah minimum nanti hanya sebesar 8,03 persen,” kata penanggung jawab aksi, Amin Basri saat diwawancara.

Aksi ini, katanya, untuk menyampaikan ke Bupati Deliserdang bahwa PP nomor 78 tahun 2015 itu tidak serta menjadi payung hukum bagi kepala daerah untuk melaksanakannya. Karena menurutnya, PP itu bertentangan dengan peraturan hukum di atasnya yaitu pasal 88 dan 89 UU nomor 13 tahun 2003.

Menurut Amin, angka penetapan itu diambil pemerintah karena sudah mematok tingkat inflasi nasional 2,88 persen. Sementara Produk domestik bruto (PDB) nasional dipatok BPS sebesar 5,15 persen. Jika merujuk PP 78 dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu maka diambil angka penetapan upah minimum 8,03 persen.

Sedangkan di Deliserdang, kata Amin, sekitar tiga bulan yang lalu, bupati menerima penghargaan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dari Presiden di Jakarta pada 26 Juli 2018. Menurutnya inflasi yang diterima pemerintah dalam penghargaan itu adalah untuk Deliserdang sebesar 3,18 persen.

Dia pun merasa heran, mengapa pemerintah nasional mematok angka inflasi 2,88 persen. Sementara setahunya bulan Oktober, November dan Desember merupakan bulan penyumbang inflasi terbesar. “Inflasi kita hingga kwartal ketiga tahun ini bisa 3,18 persen, bisa 3,15 persen dan bisa 3,88 persen hingga akhir tahun. Pertumbuhan PDB Deliserdang di atas rata-rata 5,18 persen. Jadi penetapan upah minimum itu seharusnya 9,72 persen,” tuturnya.

Sementara tuntutan lainnya diketahui dari berbagai poster yang dibentangkan demonstran agar dicabut PP nomor 78 tahun 2015, tetapkan UMK Deliserdang tahun 2019 sebesar Rp3.500.000, hapuskan sistem kerja kontrak, tangkap dan adili pengusaha PT Midi Utama Indonesia, Tbk (Alfamidi) atas dugaan penggelapan upah karyawan berkedok nota selisih barang.

Tidak berapa lama, perwakilan demonstran dipersilahkan masuk ke kantor bupati untuk melakukan mediasi. Di kantor bupati, perwakilan demonstran diterima Asisten III Pemkab Deliserdang Jentralim Purba, Kabag Hukum Edwin Nasution dan mewakili Plt Kadisnaker, Kabid Pembinaan Hubungan Industrial Mustamar SH MM.

Menurut Mustamar, terkait tetapan UMK Deliserdang 2019 sebesar Rp3.500.000 dan menolak penetapan 8,03, pihaknya akan menyampaikan ke dewan pengupahan. Di mana, dewan pengupahan terdiri dari Apindo mewakili unsur pengusaha, unsur serikat buruh yang mewakili pekerja dan unsur pemerintah serta ada pakar ekonomi atau hukum.

“Jadi tentang penolakan penetapan upah minimum 8,03 persen itu akan diadakan rapat terlebih dahulu dalam menentukan aspirasi buruh. Di mana, masalah pengupahan yang telah diatur dalam regulasi PP nomor 78 tahun 2015,” ungkap Mustamar.

Sedangkan terkait tuntutan cabut PP 78 dan hapus sistem kerja kontrak, Mustamar menanggapi tidak bisa melakukannya karena sudah merupakan ketetapan nasional. Wewenang daerah tidak ada untuk mencabut PP 78 dan mengapus sistem tenaga kontrak.

Mendengar berbagai penjelasan dari Asisten, Kabag Hukum dan Kabid PHI Mustamar para perwakilan merasa puas. Para demonstran kembali pulang ke tempat asal dengan pengawasan ketat pihak kepolisian. (prn/fac/ain/btr)

Buruh di Deliserdang Demo ke Kantor Bupati

Sementara itu, ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Industri (FSPI) melakukan demo di kantor Bupati Deliserdang, Lubukpakam, Selasa (23/10). Mereka menolak penetapan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah untuk tahun 2019 sebesar 8,03 persen.

“Yang kita tuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang tahun 2019 sebesar Rp3.500.000, kita menolak surat edaran Menteri Tenaga Kerja yang mematok atau menetapkan upah minimum nanti hanya sebesar 8,03 persen,” kata penanggung jawab aksi, Amin Basri saat diwawancara.

Aksi ini, katanya, untuk menyampaikan ke Bupati Deliserdang bahwa PP nomor 78 tahun 2015 itu tidak serta menjadi payung hukum bagi kepala daerah untuk melaksanakannya. Karena menurutnya, PP itu bertentangan dengan peraturan hukum di atasnya yaitu pasal 88 dan 89 UU nomor 13 tahun 2003.

Menurut Amin, angka penetapan itu diambil pemerintah karena sudah mematok tingkat inflasi nasional 2,88 persen. Sementara Produk domestik bruto (PDB) nasional dipatok BPS sebesar 5,15 persen. Jika merujuk PP 78 dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu maka diambil angka penetapan upah minimum 8,03 persen.

Sedangkan di Deliserdang, kata Amin, sekitar tiga bulan yang lalu, bupati menerima penghargaan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dari Presiden di Jakarta pada 26 Juli 2018. Menurutnya inflasi yang diterima pemerintah dalam penghargaan itu adalah untuk Deliserdang sebesar 3,18 persen.

Dia pun merasa heran, mengapa pemerintah nasional mematok angka inflasi 2,88 persen. Sementara setahunya bulan Oktober, November dan Desember merupakan bulan penyumbang inflasi terbesar. “Inflasi kita hingga kwartal ketiga tahun ini bisa 3,18 persen, bisa 3,15 persen dan bisa 3,88 persen hingga akhir tahun. Pertumbuhan PDB Deliserdang di atas rata-rata 5,18 persen. Jadi penetapan upah minimum itu seharusnya 9,72 persen,” tuturnya.

Sementara tuntutan lainnya diketahui dari berbagai poster yang dibentangkan demonstran agar dicabut PP nomor 78 tahun 2015, tetapkan UMK Deliserdang tahun 2019 sebesar Rp3.500.000, hapuskan sistem kerja kontrak, tangkap dan adili pengusaha PT Midi Utama Indonesia, Tbk (Alfamidi) atas dugaan penggelapan upah karyawan berkedok nota selisih barang.

Tidak berapa lama, perwakilan demonstran dipersilahkan masuk ke kantor bupati untuk melakukan mediasi. Di kantor bupati, perwakilan demonstran diterima Asisten III Pemkab Deliserdang Jentralim Purba, Kabag Hukum Edwin Nasution dan mewakili Plt Kadisnaker, Kabid Pembinaan Hubungan Industrial Mustamar SH MM.

Menurut Mustamar, terkait tetapan UMK Deliserdang 2019 sebesar Rp3.500.000 dan menolak penetapan 8,03, pihaknya akan menyampaikan ke dewan pengupahan. Di mana, dewan pengupahan terdiri dari Apindo mewakili unsur pengusaha, unsur serikat buruh yang mewakili pekerja dan unsur pemerintah serta ada pakar ekonomi atau hukum.

“Jadi tentang penolakan penetapan upah minimum 8,03 persen itu akan diadakan rapat terlebih dahulu dalam menentukan aspirasi buruh. Di mana, masalah pengupahan yang telah diatur dalam regulasi PP nomor 78 tahun 2015,” ungkap Mustamar.

Sedangkan terkait tuntutan cabut PP 78 dan hapus sistem kerja kontrak, Mustamar menanggapi tidak bisa melakukannya karena sudah merupakan ketetapan nasional. Wewenang daerah tidak ada untuk mencabut PP 78 dan mengapus sistem tenaga kontrak.

Mendengar berbagai penjelasan dari Asisten, Kabag Hukum dan Kabid PHI Mustamar para perwakilan merasa puas. Para demonstran kembali pulang ke tempat asal dengan pengawasan ketat pihak kepolisian. (prn/fac/ain/btr)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/