25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Parkir di Medan Mall dan Pusat Pasar Tak Lagi Dikelola PT BDK

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PARKIR: Ratusan kendaraan parkir di areal parkir Pusat Pasar Medan. Pengelolaan parkir di lokasi ini masih dipegang PT BDK.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan mulai melakukan pembenahan untuk pengelolaan parkir di kawasan Medan Mall dan Pusat Pasar. Pasalnya, pengelolaan parkir selama ini masih dikelola oleh pihak swasta yakni PT Brahma Debang Kencana (BDK). Nantinya, BDK tak akan diberi wewenang mengelolanya lagi.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, pembenahan yang dilakukan dengan merevisi izin pengelolaan parkir yang dikelola PT BDK. “Izinnya direvisi dari sebelumnya semua dikelola mereka nantinya tidak lagi,” kata Akhyar, kemarin.

Menurut Akhyar, revisi izin yang dilakukan dimana pelataran parkir di Pusat Pasar disesuaikan dengan Medan Mall. Sedangkan sisanya masuk retribusi parkir. “Pengelolaannya nanti ada yang pelataran parkir dan ada yang retribusi. Untuk retribusi dikelola Dishub (Dinas Perhubungan Medan), sedangkan pelataran parkir dikelola BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah),” ujarnya.

Akhyar mengaku, pembenahan ini sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan tim Satgas Saber Pungli RI pada saat melakukan supervisi dan penyelesaian kisruh tarif parkir yang dikeluhkan warga Pusat Pasar. “Revisi pengelolaan kewenangan parkir di tersebut juga sesuai dengan peraturan daerah yang ada,” tukasnya.

Diketahui, sebelumnya pada 10 Oktober lalu tim Satgas Saber Pungli RI yang langsung dipimpin Irjen Pol Widiyanto Poesoeko turun ke Medan untuk menyelesaikan permasalahan parkir kawasan Medan Mall dan Pusat Pasar. Pasalnya, warga yang tinggal di kawasan Pusat Pasar keberatan dengan tarif parkir yang tinggi. Warga yang tinggal di kawasan itu sejak tahun 2017 dikenakan tarif parkir progresif meski di dalam rumah.

Irjen Pol Widiyanto Poesoeko selaku Sekretaris Satgas Saber Pungli RI mengungkap adanya aliran dana yang masuk ke pundi-pundi oknum tertentu dari hasil parkir di Medan Mall dan Pusat Pasar. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim satgas menemukan indikasi pungli dalam pengelolaan parkir di sana. Pungli ini karena memungut tanpa dasar. Ada juga yang sesuai dasar, tapi tidak sesuai dengan batas yang ditentukan.

“Hasil penyelidikan sementara ada, seperti aliran dana mengalir ke siapa. Nanti akan kami dalami lagi apakah masuk dalam pungli, suap atau gratifikasi. Hasil pungli dikemanakan? Nah, itu yang akan kami dalami lagi,” ujarnya beberapa waktu lalu (10/10).

Diutarakan Widiyanto, untuk lebih lanjutnya dugaan pungli tersebut akan didalami oleh Subdit Tipikor Polda Sumut. “Permasalahan tarif parkir progresif di kawasan Medan Mall dan Pusat Pasar Medan sudah menjadi perbincangan di Istana Negara dan Menkopolhukam.

Karena itu, kami merasa tertarik untuk turun langsung membenahinya. Kami memerintahkan Pemko Medan untuk merevisi aturan selama sepekan. Jika tidak juga, kami sudah sepakat bersama unit pemerintah pungli provinsi menggelar operasi gabungan untuk melakukan OTT,” tegas dia.

Ia melanjutkan, tarif parkir yang terjadi di kawasan Pusat Pasar dan Medan Mall sudah ditentukan bahwa masyarakat membayar biaya parkir progresif roda empat mulai dari Rp5 ribu hingga Rp25 ribu per hari. Namun, pada kenyataannya di lapangan, parkir Medan Mall yang dikelola pihak swasta yakni PT BDK dan jelas tidak sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2017.

Masyarakat yang memiliki rumah toko (ruko) justru dibebankan membayar mencapai di atas biaya yang ditentukan. Bahkan, masyarakat pernah dibebankan membayar Rp440 ribu untuk tarif parkir selama 20 hari.

“Dalam aturan dinyatakan boleh menarik biaya parkir mencapai Rp25 ribu, tapi malah menarik di luar ketentuan. Hal itu sudah dipastikan pungli. Tinggal nangkap saja saya, mudah sekali. Siapa yang melakukan? Sudah ketahuan orangnya. Nanti kalau sudah ditangkap, jangan teriak-teriak dan menyesal. Itu sudah risiko jabatan,” pungkasnya. (ris/ila)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PARKIR: Ratusan kendaraan parkir di areal parkir Pusat Pasar Medan. Pengelolaan parkir di lokasi ini masih dipegang PT BDK.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan mulai melakukan pembenahan untuk pengelolaan parkir di kawasan Medan Mall dan Pusat Pasar. Pasalnya, pengelolaan parkir selama ini masih dikelola oleh pihak swasta yakni PT Brahma Debang Kencana (BDK). Nantinya, BDK tak akan diberi wewenang mengelolanya lagi.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, pembenahan yang dilakukan dengan merevisi izin pengelolaan parkir yang dikelola PT BDK. “Izinnya direvisi dari sebelumnya semua dikelola mereka nantinya tidak lagi,” kata Akhyar, kemarin.

Menurut Akhyar, revisi izin yang dilakukan dimana pelataran parkir di Pusat Pasar disesuaikan dengan Medan Mall. Sedangkan sisanya masuk retribusi parkir. “Pengelolaannya nanti ada yang pelataran parkir dan ada yang retribusi. Untuk retribusi dikelola Dishub (Dinas Perhubungan Medan), sedangkan pelataran parkir dikelola BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah),” ujarnya.

Akhyar mengaku, pembenahan ini sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan tim Satgas Saber Pungli RI pada saat melakukan supervisi dan penyelesaian kisruh tarif parkir yang dikeluhkan warga Pusat Pasar. “Revisi pengelolaan kewenangan parkir di tersebut juga sesuai dengan peraturan daerah yang ada,” tukasnya.

Diketahui, sebelumnya pada 10 Oktober lalu tim Satgas Saber Pungli RI yang langsung dipimpin Irjen Pol Widiyanto Poesoeko turun ke Medan untuk menyelesaikan permasalahan parkir kawasan Medan Mall dan Pusat Pasar. Pasalnya, warga yang tinggal di kawasan Pusat Pasar keberatan dengan tarif parkir yang tinggi. Warga yang tinggal di kawasan itu sejak tahun 2017 dikenakan tarif parkir progresif meski di dalam rumah.

Irjen Pol Widiyanto Poesoeko selaku Sekretaris Satgas Saber Pungli RI mengungkap adanya aliran dana yang masuk ke pundi-pundi oknum tertentu dari hasil parkir di Medan Mall dan Pusat Pasar. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim satgas menemukan indikasi pungli dalam pengelolaan parkir di sana. Pungli ini karena memungut tanpa dasar. Ada juga yang sesuai dasar, tapi tidak sesuai dengan batas yang ditentukan.

“Hasil penyelidikan sementara ada, seperti aliran dana mengalir ke siapa. Nanti akan kami dalami lagi apakah masuk dalam pungli, suap atau gratifikasi. Hasil pungli dikemanakan? Nah, itu yang akan kami dalami lagi,” ujarnya beberapa waktu lalu (10/10).

Diutarakan Widiyanto, untuk lebih lanjutnya dugaan pungli tersebut akan didalami oleh Subdit Tipikor Polda Sumut. “Permasalahan tarif parkir progresif di kawasan Medan Mall dan Pusat Pasar Medan sudah menjadi perbincangan di Istana Negara dan Menkopolhukam.

Karena itu, kami merasa tertarik untuk turun langsung membenahinya. Kami memerintahkan Pemko Medan untuk merevisi aturan selama sepekan. Jika tidak juga, kami sudah sepakat bersama unit pemerintah pungli provinsi menggelar operasi gabungan untuk melakukan OTT,” tegas dia.

Ia melanjutkan, tarif parkir yang terjadi di kawasan Pusat Pasar dan Medan Mall sudah ditentukan bahwa masyarakat membayar biaya parkir progresif roda empat mulai dari Rp5 ribu hingga Rp25 ribu per hari. Namun, pada kenyataannya di lapangan, parkir Medan Mall yang dikelola pihak swasta yakni PT BDK dan jelas tidak sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2017.

Masyarakat yang memiliki rumah toko (ruko) justru dibebankan membayar mencapai di atas biaya yang ditentukan. Bahkan, masyarakat pernah dibebankan membayar Rp440 ribu untuk tarif parkir selama 20 hari.

“Dalam aturan dinyatakan boleh menarik biaya parkir mencapai Rp25 ribu, tapi malah menarik di luar ketentuan. Hal itu sudah dipastikan pungli. Tinggal nangkap saja saya, mudah sekali. Siapa yang melakukan? Sudah ketahuan orangnya. Nanti kalau sudah ditangkap, jangan teriak-teriak dan menyesal. Itu sudah risiko jabatan,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/