KPU Sumut Beri Tenggat Waktu hingga Hari Ini
MEDAN-Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu) dari PDI P, Effendi Simbolon, belum juga menyerahkan ijazah pendidikannya ke KPU Sumut. Sementara, sembilan kandidat lainnya telah menyerahkan berkas itu.
Hal itu membuat KPU Sumut belum memverifikasi berkas dan persyaratan dari jagoan PDI P tersebut. “Ada satu, kemarin itu Effendi Simbolon belum ada menyampaikan,” kata Turunan Gulo, Komisioner KPU Sumut, Jumat (23/11).
Selain itu, lanjut Turunan, ada juga sejumlah kandidat lainnya yang tidak menyerahkan berkas ijazah pendidikan secara lengkap. “Ada juga yang tidak menyerahkan utuh. Kita kan mempersyaratkan ijazah SD sampai pendidikan terakhir. Ada juga beberapa nama, misalnya sampai S2 tapi yang diserahkan hanya sampai beberapa level saja. Itu kategorinya tidak lengkap,” katanya lagi.
Kendati demikian, Turunan juga menuturkan, ada waktu perbaikan bagi pasangan calon untuk melengkapi berkas yang dipersyaratkan oleh KPU Sumut. “Tapi masih ada kesempatan bagi mereka untuk melengkapi, dan akan kita verifikasi kalau ada kejanggalan,” tegasnya.
Dikemukakannya, persoalan syarat pasangan calon khususnya soal pendidikan adalah hal yang penting dan paling menarik. “Syarat calon adalah paling menarik. Pertama itu soal pendidikan, ada komisioner dan staf yang bergerak. Kita sudah menyebar dan inilah yang mau kita rapatkan. Laporan masing-masing itu seperti apa. Kita susun menjadi laporan, apa sudah lengkap atau tidak, apa memenuhi syarat atau tidak. Kalau tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, itu yang kita sampaikan besok (hari ini, Red). Besok (hari ini, Red) harus sudah diterima oleh mereka,” ungkap Turunan.
Dalam verifikasi berkas riwayat pendidikan para pasangan calon, kata Turunan, hal yang cukup menyita perhatian KPU Sumut adalah adanya ijazah yang masih dari Sekolah Rakyat (SR). “Terutama yang problem, ijazah di level bawah misalnya Sekolah Rakyat (SR). Itukan sekolahnya dulu-dulu itu. Itu butuh kehatihatian untuk menyatakan memenuhi syarat atau tidak. Kita bisa bayangkan sekolah itu bagaimana, kemudian administrasi di sekolah itu rapi atau tidak? Jangan kemudian kalau tidak rapi, lantas kita korbankan calonnya,” ungkap Turunan lagi.
Selain itu, ijazah dari sekolah yang saat ini sudah berubah nama juga cukup memusingkan KPU Sumut. Hanya saja, yang menjadi solusi adalah KPU Sumut akan mengkroscek persoalan-persoalan itu, baik ke sekolah yang sudah berubah nama maupun Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. “Ada juga sekolahnya dulu ada, dan sudah berubah nama. Kita cek ke sekolah yang baru, mudah-mudahanan ada dokumen. Kalau tidak ada dokumen, maka dokumen yang ada dulu kita tarik kesimpulan. Paling tidak kroscek ke Disdik. Setidaknya membenarkan ada atau tidaknya sekolah itu,” tegas Turunan.
Rencananya, lanjut Turunan, KPU Sumut akan melibatkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sumut saat hendak mengumumkan penetapan masing-masing pasangan calon. “Rencana kami, supaya tidak ada pergunjingan. Nanti saat penetapan pasangan calon, kita akan pleno dgn mengundang Panwas. Kita coba geledah dokumen. Artinya Panwas kita libatkan, untuk mengetahui apakah pasangan calon-pasangan calon bersangkutan memenuhi persyaratan atau tidak,” tutup Turunan.
Selain soal berkas dan syarat pendidikan, berkas lainnya yang akan diserahkan KPU Sumut kepada para pasangan calon, tim sukses (TS) maupun parpol pengusung adalah rekomendasi kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumut .(ari)