25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Sopir Plat Hitam Minta SK Penertiban Dicabut

MEDAN-Ratusan sopir angkutan umum plat hitam yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Peduli Angkutan Umum Plat Hitam Sumatera Utara (ASPAUPH-SU) demo di depan Kantor Wali Kota Medan, Jumat (23/11). Para sopir datang dengan membawa armada masing-masing. Dalam aksi unjuk rasa itu, mereka mendesak Wali Kota Medan, Rahudman Harahap agar mencabut Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan Nomor 551.21/5/2008 tertanggal 8 Februari 2008, terkait penertiban pool angkutan umum khususnya plat hitan yang ada di wilayah Kota Medan.

“Cabut SK Wali Kota Medan Nomor 551.21/5/2008, tentang kawasan lokasi pool penumpang umum antar kota dalam provinsi (AKDP) di wilayah Kota Medan. Sebab, keputusan itu bertentangan dengan Keputusan Meteri Perhubungan Nomor: KM.35 tahun 2003 tentang peyelenggaran angkutan orang di jalan dengan kenderaan umum,” kata Sukri Soleh, koodinator aksi dalam orasinya.

Selain meminta pencabutan SK Wali Kota Medan tersebut, para sopir angkutan umum palat hitam juga mengecam tindakan kesewenangan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang membongkar dan mengambil papan baliho, spanduk, dan papan tulis dari kantor-kantor angkutan umum plat hitam.

“Usut dan tindaklanjuti tindakan kesewenang-wenagan aparat Satpol PP dan Dishub Kota Medan di sejumlah kantor angkutan umum plat hitam. Tindakan aparat Satpol PP dan Dishub itu termasuk tindak pidana pencurian dan pengerusakan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua ASPAUPH-SU, Yulian Badry saat dihubungi wartawan mengatakan, dalam aksi unjuk rasa tersebut pihaknya mengerahkan sedikitnya 200 armada yang ada di dalam Kota Medan maupun di luar Kota Medan.
“Aksi unjuk rasa ini kita lakukan karena maraknya aksi penangkapan angkutan umum plat hitam yang dilakukan oleh pihak Dishub dan Dirlantas Poldasu, baik di dalam Kota Medan maupun di luar Kota Medan,” katanya.
Aksi penangkapan yang dilakukan aparat Dishub dan Kepolisian tersebut, menurut Yulian Badry, tidak sesuia dengan Keputusan Meteri Perhubungan Nomor: KM.35 tahun 2003 Pasal 28 ayat b, tentang tentang peyelenggaran angkutan orang di jalan dengan kenderaan umum.

Sopir diterima perwakilan diterima oleh Kasidhub Kota Medan, Renward Parapat, Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan, Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol M Risya Mustario dan Kasubid Keaman dan kesalamatan Dir Lantas Polda Sumut, Kompol Sujarno. Dalam pertemuan sempat alot dengan pembahasan untuk diberikan lahan bagi angkutan plat hitam.

“Semua tuntutan pendemo akan ditanggapan, untuk itu perlu dilakukan pembahasan lagi, “ucap Renwaard Parapat.(gus/ari)

MEDAN-Ratusan sopir angkutan umum plat hitam yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Peduli Angkutan Umum Plat Hitam Sumatera Utara (ASPAUPH-SU) demo di depan Kantor Wali Kota Medan, Jumat (23/11). Para sopir datang dengan membawa armada masing-masing. Dalam aksi unjuk rasa itu, mereka mendesak Wali Kota Medan, Rahudman Harahap agar mencabut Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan Nomor 551.21/5/2008 tertanggal 8 Februari 2008, terkait penertiban pool angkutan umum khususnya plat hitan yang ada di wilayah Kota Medan.

“Cabut SK Wali Kota Medan Nomor 551.21/5/2008, tentang kawasan lokasi pool penumpang umum antar kota dalam provinsi (AKDP) di wilayah Kota Medan. Sebab, keputusan itu bertentangan dengan Keputusan Meteri Perhubungan Nomor: KM.35 tahun 2003 tentang peyelenggaran angkutan orang di jalan dengan kenderaan umum,” kata Sukri Soleh, koodinator aksi dalam orasinya.

Selain meminta pencabutan SK Wali Kota Medan tersebut, para sopir angkutan umum palat hitam juga mengecam tindakan kesewenangan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang membongkar dan mengambil papan baliho, spanduk, dan papan tulis dari kantor-kantor angkutan umum plat hitam.

“Usut dan tindaklanjuti tindakan kesewenang-wenagan aparat Satpol PP dan Dishub Kota Medan di sejumlah kantor angkutan umum plat hitam. Tindakan aparat Satpol PP dan Dishub itu termasuk tindak pidana pencurian dan pengerusakan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua ASPAUPH-SU, Yulian Badry saat dihubungi wartawan mengatakan, dalam aksi unjuk rasa tersebut pihaknya mengerahkan sedikitnya 200 armada yang ada di dalam Kota Medan maupun di luar Kota Medan.
“Aksi unjuk rasa ini kita lakukan karena maraknya aksi penangkapan angkutan umum plat hitam yang dilakukan oleh pihak Dishub dan Dirlantas Poldasu, baik di dalam Kota Medan maupun di luar Kota Medan,” katanya.
Aksi penangkapan yang dilakukan aparat Dishub dan Kepolisian tersebut, menurut Yulian Badry, tidak sesuia dengan Keputusan Meteri Perhubungan Nomor: KM.35 tahun 2003 Pasal 28 ayat b, tentang tentang peyelenggaran angkutan orang di jalan dengan kenderaan umum.

Sopir diterima perwakilan diterima oleh Kasidhub Kota Medan, Renward Parapat, Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan, Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol M Risya Mustario dan Kasubid Keaman dan kesalamatan Dir Lantas Polda Sumut, Kompol Sujarno. Dalam pertemuan sempat alot dengan pembahasan untuk diberikan lahan bagi angkutan plat hitam.

“Semua tuntutan pendemo akan ditanggapan, untuk itu perlu dilakukan pembahasan lagi, “ucap Renwaard Parapat.(gus/ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/