MEDAN, SUUTPOS.CO – Tim gabungan Pemko Medan kembali melajutkan penertiban dan penyegelan loket bus di kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (21/12) sore lalu. Kali ini, yang menjadi objek penertiban dan penyegelan adalah dua loket bus milik PO Galant dan PT Tunas Kencana.
Dilakukannya penertiban atas dua loket tersebut karena tidak memiliki izin dan sebagai bentuk aksi dari tidak diindahkannya imbauan petugas yang sudah melayangkan surat peringatan bagi setiap loket bus yang masih beroperasi di Jalan Sisingamangaraja.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan bersama Kadishub Kota Medan Renward Parapat serta Polsek Medan Kota dan Jajaran Kecamatan Medan Kota terlebih dahulu melakukan tindakan persuasif kepada para pemilik loket bus untuk segera mengosongkan tempat tersebut.
Namun upaya itu sedikit mendapat penolakan dari pihak pemilik dan karyawan. Hal ini terlihat dari perdebatan antara Kasatpol PP Kota Medan dengan pihak pemilik bus. Mereka tidak terima dipindahkan ke terminal amplas. Namun hal ini tak dapat ditolerir, mengingat kedua loket bus tersebut tak memiliki izin.
“Saya minta kepada semua yang masih berada di dalam untuk segera keluar dan mengosongkan tempat ini, karena kami akan melakukan penggembokan dan penyegelan. Saya harap agar semua dapat mematuhinya,” tegas Sofyan.
Setelah beberapa menit loket bus dipastikan kosong, Sofyan dibantu beberapa petugas Satpol PP lainnya merantai serta menggembok dan menyegel pintu loket bus tersebut. Hal itu diikuti dengan dipasangnya garis kertas kuning penanda bahwa tempat tersebut telah disegel dan tidak perbolehkan untuk beroperasi.”Kita (tim gabungan) akan terus melakukan penertiban terhadap loket-loket bus tanpa izin yang masih beroperasi dan melanggar aturan,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memantau secara rutin semua loket yang telah disegel untuk memastikan apakah para pemilik kembali mengoperasikan loket bus miliknya dengan merusak segel. Jika kemudian ditemukan, pihaknya tidak segan-segan melaporkan mereka ke pihak kepolisian untuk ditindaklajuti dengan pasal pidana pengerusakan.
Kadishub Kota Medan Renward Parapat menyatakan, bahwa penertiban yang dilakukan bukan secara tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Semua loket yang bermasalah sesuai prosedur diberi surat peringatan. Namun karena tidak mengindahkan imbauan dari petugas, maka dilakukanlah penertiban.
“Kami selalu menjalankan semua sesuai prosedur. Artinya setiap kali kita temukan loket bus bermasalah kami terlebih dahulu memberi surat peringatan bagi mereka agar ditindaklanjuti. Tapi fakta di lapangan para pemilik tidak memperdulikan surat peringatan tersebut dan akhirnya tim gabungan mengambil langkah penertiban sekaligus penyegelan,” tegas Renward.
Renward menambahkan, tidak diperbolehkan bagi setiap loket bus untuk beroperasi di kawasan Jalan Sisingamangaraja. Ini karena kehadiran loket-loket bus tersebut dapat menimbulkan kemacetan. Selain itu juga Pemko Medan telah memberi tempat bagi para pelaku usaha angkutan untuk beroperasi di tempat yang telah disediakan yaitu Terminal Terpadu Amplas.
Untuk diketahui, sebelumnya tim gabungan yang terdiri dari unsur OPD terkait dibantu aparat kepolisian dan tentara juga telah menertibkan 3 unit loket bus milik KUPJ Tour, PT Paradep Taxi dan PT Sartika Koala Gogo. (ris/ila)