26 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Siswa Miskin Belum Bisa Dapat Akta Lahir Gratis

Sidang Keliling Akta Lahir di 21 Kecamatan Prioritaskan SD Kelas V dan VI

MEDAN- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan tahun 2013 ini akan menggelar sidang keliling akta kelahiran, khususnya kepada anak-anak sekolah dasar (SD) di 21 kecamatan.

Bagi siswa yang tidak mampu atau berasal dari keluarga miskin yang ingin mendapatkan akta lahir secara gratis, tampaknya belum bisa dilayani Disdukcapil. Pasalnya, Disdukcapil hanya sebatas tetap melayani siswa miskin untuk pendataan saja. “Untuk siswa yang tidak mampu, tidak dipaksa. Kami akan tetap melayani dengan syarat sebelumnya didata terlebih dahulu sehingga diketahui data  sesungguhnya.

Ke depan, jika data sudah diperoleh, baru ditampung dananya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) agar bisa dibuat persidangan keliling khusus siswa tidak mampu,” ujar Kadisdukcapil Kota Medan Drs Muslim Harahap, MSP.

ISI DATA: Seorang ibu mengisi data status anaknya  akan mengikuti proses sidang akta lahir belum lama ini.//file/sumut pos
ISI DATA: Seorang ibu mengisi data status anaknya yang akan mengikuti proses sidang akta lahir belum lama ini.//file/sumut pos

Dikatakan Muslim, untuk sidang keliling akta lahir di 21 kecamatan bakal diprioritaskan siswa SD kelas V dan VI. “Kita prioritaskan bagi kelas V SD dan kelas VI SD. Sedangkan kelas I hingga IV nanti dulu karena mereka belum butuh. Meski begitu kita akan tetap lanjutkan persidangan keliling untuk mereka,” kata Muslim.

Untuk itu, ia meminta orangtua segera mendaftar anak-anak mereka agar bisa mengikuti sidang keliling akta lahir yang nantinya digelar di 21 kecamatan dan kantor lurah sesuai dengan alamat sekolah pemohon.

Sedangkan mekanisme agar bisa mengikuti persidangan keliling akta lahir yakni, blangko pengisian akta kelahiran diserahkan Disdukcpil ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan di kecamatan.

Selanjutnya, mereka yang membantu menyerahkan ke masing-masing sekolah. “Jadi persidangan tidak di sekolah, tapi tetap di kantor Kecamatan. Ini dilakukan agar proses belajar mengajar tidak terganggu,” ungkapnya.

Sedangkan jadwal sidang di 21 kecamatan telah ditentukan sesuai jadwal.

Muslim menambahkan, sejak persidangan keliling dan pendaftaran persidangan keliling perkara perdata permohonan pencatatan usia 1 tahun lebih yang digelar selama tahun 2012 kemarin, telah dihasilkan 6.123 akta kelahiran. Jumlah itu merupakan hasil 2 kali persidangan keliling yang digelar.

Sedangkan berdasarkan pendataan Dinas Pendidikan Kota Medan ada sebanyak 111.124 siswa mulai tingkat SD hingga SMA di Kota Medan belum memiliki akta kelahiran. Jumlah tersebut diperkirakan dapat bertambah. Sebab pelajar di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) belum terdata. (ial)

Sidang Keliling Akta Lahir di 21 Kecamatan Prioritaskan SD Kelas V dan VI

MEDAN- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan tahun 2013 ini akan menggelar sidang keliling akta kelahiran, khususnya kepada anak-anak sekolah dasar (SD) di 21 kecamatan.

Bagi siswa yang tidak mampu atau berasal dari keluarga miskin yang ingin mendapatkan akta lahir secara gratis, tampaknya belum bisa dilayani Disdukcapil. Pasalnya, Disdukcapil hanya sebatas tetap melayani siswa miskin untuk pendataan saja. “Untuk siswa yang tidak mampu, tidak dipaksa. Kami akan tetap melayani dengan syarat sebelumnya didata terlebih dahulu sehingga diketahui data  sesungguhnya.

Ke depan, jika data sudah diperoleh, baru ditampung dananya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) agar bisa dibuat persidangan keliling khusus siswa tidak mampu,” ujar Kadisdukcapil Kota Medan Drs Muslim Harahap, MSP.

ISI DATA: Seorang ibu mengisi data status anaknya  akan mengikuti proses sidang akta lahir belum lama ini.//file/sumut pos
ISI DATA: Seorang ibu mengisi data status anaknya yang akan mengikuti proses sidang akta lahir belum lama ini.//file/sumut pos

Dikatakan Muslim, untuk sidang keliling akta lahir di 21 kecamatan bakal diprioritaskan siswa SD kelas V dan VI. “Kita prioritaskan bagi kelas V SD dan kelas VI SD. Sedangkan kelas I hingga IV nanti dulu karena mereka belum butuh. Meski begitu kita akan tetap lanjutkan persidangan keliling untuk mereka,” kata Muslim.

Untuk itu, ia meminta orangtua segera mendaftar anak-anak mereka agar bisa mengikuti sidang keliling akta lahir yang nantinya digelar di 21 kecamatan dan kantor lurah sesuai dengan alamat sekolah pemohon.

Sedangkan mekanisme agar bisa mengikuti persidangan keliling akta lahir yakni, blangko pengisian akta kelahiran diserahkan Disdukcpil ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan di kecamatan.

Selanjutnya, mereka yang membantu menyerahkan ke masing-masing sekolah. “Jadi persidangan tidak di sekolah, tapi tetap di kantor Kecamatan. Ini dilakukan agar proses belajar mengajar tidak terganggu,” ungkapnya.

Sedangkan jadwal sidang di 21 kecamatan telah ditentukan sesuai jadwal.

Muslim menambahkan, sejak persidangan keliling dan pendaftaran persidangan keliling perkara perdata permohonan pencatatan usia 1 tahun lebih yang digelar selama tahun 2012 kemarin, telah dihasilkan 6.123 akta kelahiran. Jumlah itu merupakan hasil 2 kali persidangan keliling yang digelar.

Sedangkan berdasarkan pendataan Dinas Pendidikan Kota Medan ada sebanyak 111.124 siswa mulai tingkat SD hingga SMA di Kota Medan belum memiliki akta kelahiran. Jumlah tersebut diperkirakan dapat bertambah. Sebab pelajar di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) belum terdata. (ial)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/