31.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Warga Mabar Hilir Terganggu dengan Limbah Ternak Bebek

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, khususnya di Lingkungan 5, mengeluhkan keberadaan ternak bebek yang ada di sana. Pasalnya, warga sekitar merasa terganggu dengan limbah dan bau busuk yang ditimbulkan dari ternak bebek tersebut.

Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) I Tahun Anggaran 2021 yang digelar Anggota DPRD Medan, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan SIP di Jalan Pancing No 89 Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, Minggu (24/1/21). Adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3).

Syafrizal, salah seorang warga Mabar Hilir, mengaku sangat terganggu dengan keberadaan ternak beber tersebut. Menurutnya, limbah dari pakan ternak bebek tersebut mengeluarkan aroma busuk, sehingga sangat mengganggu warga sekitar.

H Eko, warga lainnya juga mengamini apa yang disampaikan Syafrizal. Menurut Eko, ternak bebek tersebut menimbulkan polusi udara karen bau busuk yang sangat menyengat penciuman sehingga mengganggu pernafasan.

“Aroma busuk pakan ternak bebek tersebut bersumber dari sampah-sampah udang dan kepiting yang sudah membusuk. Mohon kepada Pak Abrar agar dapat menindaklanjuti keluhan warga ini,” harapnya.

Menyikapi hal ini, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan mengaku akan segera menindaklanjutinya keluhan warga tersebut. Namun sebelumnya, politisi muda Partai Demokrat ini meminta warga agar membuat laporan tertulis ke DPRD Medan . “Jika memang meresahkan warga dan menyalahi peraturan yang berlaku, kita minta Pemko Medan agar segera menindak pemilik ternak bebek tersebut,” tegas Abrar yang juga Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan ini.(adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, khususnya di Lingkungan 5, mengeluhkan keberadaan ternak bebek yang ada di sana. Pasalnya, warga sekitar merasa terganggu dengan limbah dan bau busuk yang ditimbulkan dari ternak bebek tersebut.

Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) I Tahun Anggaran 2021 yang digelar Anggota DPRD Medan, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan SIP di Jalan Pancing No 89 Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, Minggu (24/1/21). Adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3).

Syafrizal, salah seorang warga Mabar Hilir, mengaku sangat terganggu dengan keberadaan ternak beber tersebut. Menurutnya, limbah dari pakan ternak bebek tersebut mengeluarkan aroma busuk, sehingga sangat mengganggu warga sekitar.

H Eko, warga lainnya juga mengamini apa yang disampaikan Syafrizal. Menurut Eko, ternak bebek tersebut menimbulkan polusi udara karen bau busuk yang sangat menyengat penciuman sehingga mengganggu pernafasan.

“Aroma busuk pakan ternak bebek tersebut bersumber dari sampah-sampah udang dan kepiting yang sudah membusuk. Mohon kepada Pak Abrar agar dapat menindaklanjuti keluhan warga ini,” harapnya.

Menyikapi hal ini, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan mengaku akan segera menindaklanjutinya keluhan warga tersebut. Namun sebelumnya, politisi muda Partai Demokrat ini meminta warga agar membuat laporan tertulis ke DPRD Medan . “Jika memang meresahkan warga dan menyalahi peraturan yang berlaku, kita minta Pemko Medan agar segera menindak pemilik ternak bebek tersebut,” tegas Abrar yang juga Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan ini.(adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/