32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dugaan Korupsi Humas Pemko Medan Rp2,049 M

  • Wartawan pun akan Dipanggil
  • Rahudman Belum Bersikap, Sekda Membela

 

BALAI KOTA-Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, belum mengambil tindakan terhadap mantan Kabag Humas Pemko Medan, Hanas Hasibuan, terkait dugaan korupsi senilai Rp2,049 miliar yang sedang diusut Kejari Medan.
Untuk sementara posisi Hanas yang baru sepekan menjabat sebagai Kadispora, masih aman. Di tempat terpisah Kasipidus Kejari Medan, Dharmabella Timbasz mengatakan, pengusutan dugaan korupsi di Humas Pemko Medan 2010 akan diintensifkan. Setelah selama dua pekan terakhir melakukan pemanggilan terhadap staf Bagian Humas, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Hanas Hasibuan untuk diperiksa.

Rahudman Harahap yang ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya, Kamis (24/2) menyatakan, akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum pelaku penyelewengan dana tersebut. Namun dia menolak menyebut nama Hanas sebagai orang yang akan diperiksanya.

“Kita cek dulu ya. Memang, beberapa waktu lalu, saya sudah mendengar itu. Tapi informasinya katanya salah. Makanya, saya tidak mengambil sikap. Tapi, untuk saat ini saya akan menyelidikinya terlebih dahulu, baru mengambil sikap,” terangnya.

Sikap apa yang akan diambilnya? Untuk pertanyaan ini, Rahudman belum berani memberikan jawaban tegas. “Pertanyaanmu detil, makanya aku (Rahudman, Red) pelajari dulu. Baru setelah itu baru bisa diambil sikap,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota, Medan Syaiful Bahri, yang dikonfirmasi mengenai hal itu di sela-sela penyerahan becak bermotor (Betor) angkutan sampah di halaman depan Balai Kota menyatakan, indikasi penyelewengan tersebut tidak sebesar yang dipaparkan oleh pihak Kejari Medan. “Nggak semuanya, karena ada beberapa item yang dikembalikan karena Daftar Penggunaan Anggaran (DPA)-nya tidak dicairkan,” katanya. Syaiful menambahkan, nominal item-item yang dikembalikan adalah senilai Rp900 juta. Misalnya, DPA tentang pengadaan buku telepon dan beberapa item lainnya.
Meskipun telah dikembalikan, jika dikurangkan antara nominal uang yang diduga diselewengkan, yakni Rp2.094 miliar dengan yang dikembalikan sebesar Rp900 juta, masih ada penyelewengan sebesar Rp1 miliar lebih. Terkait perhitungan tersebut, Syaiful enggan menjawabnya dan hanya tersenyum saja kepada wartawan koran ini. “Ah, kau ini,” lanjutnya.

Apa yang disampaikan oleh Syaiful Bahri mengenai pengembalian uang sebesar Rp900 juta, dibenarkan oleh mantan Humas Pemko Medan yang saat ini menjabat sebagai Kadispora Medan, Hanas Hasibuan. “Ada beberapa DPA yang tidak cair, jadi kami kembalikan,” katanya.

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Medan Landen Marbun yang dihubungi Sumut Pos mengungkapkan, agar semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan. “Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, jadi saya tidak ingin berandai-andai. Hanya saja, ini mestinya dijadikan pertimbangan kepada Wali Kota Medan agar ke depan, pemerintahan yang ada bisa lebih berwibawa dan dihormati,” tukasnya.

Di tempat terpisah, Kasipidsus Kejari Medan, Dharmabella Timbasz mengaku pihaknya masih terus mendalami dugaan korupsi tersebut. “Saat ini kita masih mendalami soal korupsi di Humas Pemko Medan. Sejauh ini masih staf saja yang kita panggil dalam rangka klarifikasi dan meminta keterangannya,” tegasnya. Dalam waktu dekat, lanjutnya, pihaknya akan memeriksa Hanas Hasibuan. “Ya, semuanya akan bermuara ke situ (Hanas, Red). Satu per satu kita akan panggil, baik yang terdahulu (Hanas, Red) ataupun yang sekarang (Khairul Bukhari, Red),” tegas Timbasz.
Ketika disinggung, soal pihak-pihak yang menerima aliran dana, termasuk dugaan terhadap sejumlah wartawan yang menikmati aliran dana tersebut, Dharmabella mengatakan, semua pihak yang menerima dana APBD dari Humas Pemko Medan akan segera dipanggil. “Kalau ada menerima kucuran APBD, sudah pasti juga akan dipanggil. Itu pasti mengarah ke sana, yang terpenting langkah demi langkah,” ujarnya.

Namun Timbasz, enggan menjabarkan lebih lanjut sejauh mana hasil pengusutan yang dilakukan pihaknya. “Saat ini belum bisa kita jabarkan satu persatu. Nanti dululah, karena kita sedang bekerja. Nah, kalau masalah, oknum pokja di Humas Pemko Medan yang menerima anggaran itu, kita lihat nanti, kalau pun ada mengarah ke sana, tidak tertutup akan dimintai keterangannya juga,” tambahnya.

Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2010, bermula adanya laporan dari masyakarat ke Kejari Medan. Dugaan  korupsi anggaran Humas Setdako Medan yakni penyediaan buku bacaan dan buku perundang-undangan sebesar Rp 910 juta.
Penyediaan buku bacaan, kliping koran, majalah dan tabloid senilai dari Rp 100 juta dinaikkan menjadi Rp 135 juta pada Perubahan APBD TA 2010. Anggaran untuk penerbitan buku petunjuk telepon sebesar Rp 104.280.000. Anggaran peliputan penyelenggaraan kegiatan Kepala Daerah pada hari kerja dan hari libur sebesar Rp 350 juta dan jumlahnya naik menjadi Rp 450 juta pada PABPBD. Pembelian buku Undang-Undang,yang seharusnya tidak dianggarkan, ini dimasukan dalam APBD.(ari/rud)

  • Wartawan pun akan Dipanggil
  • Rahudman Belum Bersikap, Sekda Membela

 

BALAI KOTA-Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, belum mengambil tindakan terhadap mantan Kabag Humas Pemko Medan, Hanas Hasibuan, terkait dugaan korupsi senilai Rp2,049 miliar yang sedang diusut Kejari Medan.
Untuk sementara posisi Hanas yang baru sepekan menjabat sebagai Kadispora, masih aman. Di tempat terpisah Kasipidus Kejari Medan, Dharmabella Timbasz mengatakan, pengusutan dugaan korupsi di Humas Pemko Medan 2010 akan diintensifkan. Setelah selama dua pekan terakhir melakukan pemanggilan terhadap staf Bagian Humas, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Hanas Hasibuan untuk diperiksa.

Rahudman Harahap yang ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya, Kamis (24/2) menyatakan, akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum pelaku penyelewengan dana tersebut. Namun dia menolak menyebut nama Hanas sebagai orang yang akan diperiksanya.

“Kita cek dulu ya. Memang, beberapa waktu lalu, saya sudah mendengar itu. Tapi informasinya katanya salah. Makanya, saya tidak mengambil sikap. Tapi, untuk saat ini saya akan menyelidikinya terlebih dahulu, baru mengambil sikap,” terangnya.

Sikap apa yang akan diambilnya? Untuk pertanyaan ini, Rahudman belum berani memberikan jawaban tegas. “Pertanyaanmu detil, makanya aku (Rahudman, Red) pelajari dulu. Baru setelah itu baru bisa diambil sikap,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota, Medan Syaiful Bahri, yang dikonfirmasi mengenai hal itu di sela-sela penyerahan becak bermotor (Betor) angkutan sampah di halaman depan Balai Kota menyatakan, indikasi penyelewengan tersebut tidak sebesar yang dipaparkan oleh pihak Kejari Medan. “Nggak semuanya, karena ada beberapa item yang dikembalikan karena Daftar Penggunaan Anggaran (DPA)-nya tidak dicairkan,” katanya. Syaiful menambahkan, nominal item-item yang dikembalikan adalah senilai Rp900 juta. Misalnya, DPA tentang pengadaan buku telepon dan beberapa item lainnya.
Meskipun telah dikembalikan, jika dikurangkan antara nominal uang yang diduga diselewengkan, yakni Rp2.094 miliar dengan yang dikembalikan sebesar Rp900 juta, masih ada penyelewengan sebesar Rp1 miliar lebih. Terkait perhitungan tersebut, Syaiful enggan menjawabnya dan hanya tersenyum saja kepada wartawan koran ini. “Ah, kau ini,” lanjutnya.

Apa yang disampaikan oleh Syaiful Bahri mengenai pengembalian uang sebesar Rp900 juta, dibenarkan oleh mantan Humas Pemko Medan yang saat ini menjabat sebagai Kadispora Medan, Hanas Hasibuan. “Ada beberapa DPA yang tidak cair, jadi kami kembalikan,” katanya.

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Medan Landen Marbun yang dihubungi Sumut Pos mengungkapkan, agar semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan. “Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, jadi saya tidak ingin berandai-andai. Hanya saja, ini mestinya dijadikan pertimbangan kepada Wali Kota Medan agar ke depan, pemerintahan yang ada bisa lebih berwibawa dan dihormati,” tukasnya.

Di tempat terpisah, Kasipidsus Kejari Medan, Dharmabella Timbasz mengaku pihaknya masih terus mendalami dugaan korupsi tersebut. “Saat ini kita masih mendalami soal korupsi di Humas Pemko Medan. Sejauh ini masih staf saja yang kita panggil dalam rangka klarifikasi dan meminta keterangannya,” tegasnya. Dalam waktu dekat, lanjutnya, pihaknya akan memeriksa Hanas Hasibuan. “Ya, semuanya akan bermuara ke situ (Hanas, Red). Satu per satu kita akan panggil, baik yang terdahulu (Hanas, Red) ataupun yang sekarang (Khairul Bukhari, Red),” tegas Timbasz.
Ketika disinggung, soal pihak-pihak yang menerima aliran dana, termasuk dugaan terhadap sejumlah wartawan yang menikmati aliran dana tersebut, Dharmabella mengatakan, semua pihak yang menerima dana APBD dari Humas Pemko Medan akan segera dipanggil. “Kalau ada menerima kucuran APBD, sudah pasti juga akan dipanggil. Itu pasti mengarah ke sana, yang terpenting langkah demi langkah,” ujarnya.

Namun Timbasz, enggan menjabarkan lebih lanjut sejauh mana hasil pengusutan yang dilakukan pihaknya. “Saat ini belum bisa kita jabarkan satu persatu. Nanti dululah, karena kita sedang bekerja. Nah, kalau masalah, oknum pokja di Humas Pemko Medan yang menerima anggaran itu, kita lihat nanti, kalau pun ada mengarah ke sana, tidak tertutup akan dimintai keterangannya juga,” tambahnya.

Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2010, bermula adanya laporan dari masyakarat ke Kejari Medan. Dugaan  korupsi anggaran Humas Setdako Medan yakni penyediaan buku bacaan dan buku perundang-undangan sebesar Rp 910 juta.
Penyediaan buku bacaan, kliping koran, majalah dan tabloid senilai dari Rp 100 juta dinaikkan menjadi Rp 135 juta pada Perubahan APBD TA 2010. Anggaran untuk penerbitan buku petunjuk telepon sebesar Rp 104.280.000. Anggaran peliputan penyelenggaraan kegiatan Kepala Daerah pada hari kerja dan hari libur sebesar Rp 350 juta dan jumlahnya naik menjadi Rp 450 juta pada PABPBD. Pembelian buku Undang-Undang,yang seharusnya tidak dianggarkan, ini dimasukan dalam APBD.(ari/rud)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/