HAMPARAN PERAK– Tua-tua keladi, makin tua makin menjadi. Itulah pribahasa yang tergambarkan dari Lenofri (64), warga Perumahan Lestari Pasar 4 Barat Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan. Pasalnya, kakek empat cucu ini doyan nyabu dan tertangkap tangan sedang fly di rumahnya, Kamis (23/2).
Sempat menyimpan barang bukti, petugas dari Polsek Hamparan Perak yang melakukan penggerebekan akhirnya menemukan sabu satu gram sabu-sabu, satu unit bong, dua buah mancis dan uang senilai Rp37 ribu.
Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, AKP Irsol menegaskan, kakek suka nyabu tersebut saat ini tengah diproses. “Tersangka akan dikenakan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.(mag-11)