25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Dugaan Jual Beli Jabatan: Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Ditahan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Kakanwil Kemenag Sumut), Iwan Zulhami, kasus dugaan menjual jabatan kepada Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Zainal Arifin. Zainal sebagai tersangka pembeli jabatan, juga ikut ditahan.

TERSANGKA: Kedua tersangka jual beli jabatan, mantan Kakanwil Kemenag Sumut, Iwan Zulhami (kemeja putih), dan Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Madina, Zainal Arifin.

“Benar, mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (23/2) sekira pukul 17.00 Wib. Kasusnnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi atas jual beli jabatan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian, Rabu (24/2).

Sumanggar mengatakan, penahanan para tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat : Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Penahanan untuk memudahkan pemeriksaan tersangka agar bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2021, di Rumah Tanahan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

“Selanjutnya Tim Pidsus akan merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke penuntut umum, untuk melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik,” ungkapnya.

Iwan Zulhami dan Zainal Arifin disangkakan melakukan jual beli jabatan untuk mengisi kursi Kepala Kantor Kementerian Agama Mandailing Natal tahun 2019 lalu.

“Berdasarkan keterangan tersangka 2 (ZA), ada kesepakatan membayar sebesar 700 juta rupiah dibayar secara bertahap kepada tersangka 1 (IZ), untuk (jabatan) Kepala Kanwil Kemenag Madina,” pungkasnya.

Iwan Zulhami dan Zainal Arifin, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 dan 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, tim penyidik khusus Kejatisu diketahui sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Iwan Zulhami. Pertama pada 28 Desember 2020, dia tidak hadir karena sakit. Kemudian pada 11 Januari 2020, juga tidak hadir karena sedang menjalani isolasi mandiri, berdasarkan surat yang diterima pihak Kejatisu yang diserahkan kuasa hukumnya. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Kakanwil Kemenag Sumut), Iwan Zulhami, kasus dugaan menjual jabatan kepada Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Zainal Arifin. Zainal sebagai tersangka pembeli jabatan, juga ikut ditahan.

TERSANGKA: Kedua tersangka jual beli jabatan, mantan Kakanwil Kemenag Sumut, Iwan Zulhami (kemeja putih), dan Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Madina, Zainal Arifin.

“Benar, mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (23/2) sekira pukul 17.00 Wib. Kasusnnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi atas jual beli jabatan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian, Rabu (24/2).

Sumanggar mengatakan, penahanan para tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat : Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Penahanan untuk memudahkan pemeriksaan tersangka agar bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2021, di Rumah Tanahan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

“Selanjutnya Tim Pidsus akan merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke penuntut umum, untuk melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik,” ungkapnya.

Iwan Zulhami dan Zainal Arifin disangkakan melakukan jual beli jabatan untuk mengisi kursi Kepala Kantor Kementerian Agama Mandailing Natal tahun 2019 lalu.

“Berdasarkan keterangan tersangka 2 (ZA), ada kesepakatan membayar sebesar 700 juta rupiah dibayar secara bertahap kepada tersangka 1 (IZ), untuk (jabatan) Kepala Kanwil Kemenag Madina,” pungkasnya.

Iwan Zulhami dan Zainal Arifin, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 dan 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, tim penyidik khusus Kejatisu diketahui sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Iwan Zulhami. Pertama pada 28 Desember 2020, dia tidak hadir karena sakit. Kemudian pada 11 Januari 2020, juga tidak hadir karena sedang menjalani isolasi mandiri, berdasarkan surat yang diterima pihak Kejatisu yang diserahkan kuasa hukumnya. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/