31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Delapan Pengedar Sabu Digaruk

MEDAN- Polresta Medan berhasil meringkus pengedar sabu dari berbagai lokasi di Kota Medan. Kanit Idik II Sat Narkoba Polresta Medan, AKP Tohap Siregar menyampaikan, pihaknya berhasil menangkap sedikitnya delapan pelaku serta mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 4 ons senilai Rp400 juta.
“Sedikitnya ada delapan tersangka yang berhasil kita tangkap mulai dari 28 Februari hingga 21 Maret lalu. Saat ini pelaku telah kita amankan dan kita proses guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dijelaskannya, dari delapan tersangka empat pelaku pengedar ditangkap 28 Februari lalu masing-masing Aminin, Faisal Aziz, Hamdan, Akli, warga Bireuen ditangkap di Jalan Kasuari Kelurahan Tanjung Rejo Medan Sunggal, yang saat itu sedang menginap di satu penginapan. Dari mereka diamankan barang bukti dua bungkus sabu seberat 100 gram.
“Awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan pendatang dari Aceh sedang menginap di Medan Sunggal. Dan, setelah kita selidiki, polisi pun langsung meringkus empat pengedar di penginapan tersebut berikut mengamankan semua barang bukti sabu,” tegasnya.

Polresta Medan juga berhasil menangkap empat pengedar sabu 21 maret 2011 lalu dengan jumlah sabu yang ditangkap 200 gram sabu siap edar yang dibungkus dalam plastik. Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing, Ridhal Adnan, warga Ganda Pura Aceh yang ditangkap di Jalan Gagak Hitam depan Stasiun Bus Kurnia Medan dengan barang bukti sabu 100 gram, kemudian Faisal Hadi, warga Jalan Buntu Desa Bandar Setia Percut Sei Tuan yang ditangkap bersamaan dengan Iskandar, warga Jalan Pancing yang ditangkap di Jalan AR Hakim Medan Area dengan barang bukti 100 gram sabu serta Ulul Izmi kurir sabu, warga Jalan Limau Sundai Binjai Barat ditangkap di Jalan Perumahan Sommerset Medan Sunggal.

Kedelapan tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman penjara selama 6-20 tahun penjara. (mag-8)

MEDAN- Polresta Medan berhasil meringkus pengedar sabu dari berbagai lokasi di Kota Medan. Kanit Idik II Sat Narkoba Polresta Medan, AKP Tohap Siregar menyampaikan, pihaknya berhasil menangkap sedikitnya delapan pelaku serta mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 4 ons senilai Rp400 juta.
“Sedikitnya ada delapan tersangka yang berhasil kita tangkap mulai dari 28 Februari hingga 21 Maret lalu. Saat ini pelaku telah kita amankan dan kita proses guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dijelaskannya, dari delapan tersangka empat pelaku pengedar ditangkap 28 Februari lalu masing-masing Aminin, Faisal Aziz, Hamdan, Akli, warga Bireuen ditangkap di Jalan Kasuari Kelurahan Tanjung Rejo Medan Sunggal, yang saat itu sedang menginap di satu penginapan. Dari mereka diamankan barang bukti dua bungkus sabu seberat 100 gram.
“Awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan pendatang dari Aceh sedang menginap di Medan Sunggal. Dan, setelah kita selidiki, polisi pun langsung meringkus empat pengedar di penginapan tersebut berikut mengamankan semua barang bukti sabu,” tegasnya.

Polresta Medan juga berhasil menangkap empat pengedar sabu 21 maret 2011 lalu dengan jumlah sabu yang ditangkap 200 gram sabu siap edar yang dibungkus dalam plastik. Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing, Ridhal Adnan, warga Ganda Pura Aceh yang ditangkap di Jalan Gagak Hitam depan Stasiun Bus Kurnia Medan dengan barang bukti sabu 100 gram, kemudian Faisal Hadi, warga Jalan Buntu Desa Bandar Setia Percut Sei Tuan yang ditangkap bersamaan dengan Iskandar, warga Jalan Pancing yang ditangkap di Jalan AR Hakim Medan Area dengan barang bukti 100 gram sabu serta Ulul Izmi kurir sabu, warga Jalan Limau Sundai Binjai Barat ditangkap di Jalan Perumahan Sommerset Medan Sunggal.

Kedelapan tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman penjara selama 6-20 tahun penjara. (mag-8)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/