25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Tak Pernah Digunakan Mobil Internet Ditarik Pemprovsu

MEDAN- Mobil Pelayanan Internet Kecamatan (MPIK) yang merupakan saran pemerintah untuk memperkenalkan internet ke masyarakat ditarik di beberapa daerah. Seperti di USU, Poldasu, dan 13 Kabupaten di Sumut. Penarikan fasilitas ini dikarenakan mobil tersebut tidak pernah digunakan oleh Kabupaten dan tempat fasilitas tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sumut, Jumsadi Damanik. Dijelaskannya, penarikan tersebut diketahuinya melalui surat edaran pada 11 Februari 2013 kemarin.

“Surat tersebut berisi tentang pemutusan hubungan kerja tentang penyediaan mobil internet. Dengan kata lain, daerah yang diberi fasilitas tidak berhak lagi mengelola mobil tersebut,” ujarnya.

Dirinya mengatakan Kemenkominfo selama ini menunjuk PT Wira Eka Bhakti (WEB) sebagai peyedia mobil, kemudian diberikan untuk dikelola oleh seluruh Kabupaten/Kota di Sumut, dan beberapa wilayah strategis (dalam hal ini disebut Mitra Kerja) melalui Diskominfo Sumut. Tetapi, karena persyaratan tidak dilakukan maka akhirnya pemutusan kerja terjadi.

“Syaratnya cukup gampang. Cukup mengoperasionalkan minimal 4 jam sehari seluruh MPIK. Dan berapa lama akan di bayar oleh PT Web,” katanya.
Tetapi, karena persyaratan tidak dilakukan dengan baik, akhirnya PT Web melakukan pemutusan hubungan kerja.

“Pemutusan hubungan kerja tersebut artinya pengelola bukan lagi pihak yang ditunjuk semula. Tetapi, PT Web akan mengalihkan ke pihak lain yang bersedia, misalnya swasta dan lainnya,” tambah Jumsadi.(ram)

MEDAN- Mobil Pelayanan Internet Kecamatan (MPIK) yang merupakan saran pemerintah untuk memperkenalkan internet ke masyarakat ditarik di beberapa daerah. Seperti di USU, Poldasu, dan 13 Kabupaten di Sumut. Penarikan fasilitas ini dikarenakan mobil tersebut tidak pernah digunakan oleh Kabupaten dan tempat fasilitas tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sumut, Jumsadi Damanik. Dijelaskannya, penarikan tersebut diketahuinya melalui surat edaran pada 11 Februari 2013 kemarin.

“Surat tersebut berisi tentang pemutusan hubungan kerja tentang penyediaan mobil internet. Dengan kata lain, daerah yang diberi fasilitas tidak berhak lagi mengelola mobil tersebut,” ujarnya.

Dirinya mengatakan Kemenkominfo selama ini menunjuk PT Wira Eka Bhakti (WEB) sebagai peyedia mobil, kemudian diberikan untuk dikelola oleh seluruh Kabupaten/Kota di Sumut, dan beberapa wilayah strategis (dalam hal ini disebut Mitra Kerja) melalui Diskominfo Sumut. Tetapi, karena persyaratan tidak dilakukan maka akhirnya pemutusan kerja terjadi.

“Syaratnya cukup gampang. Cukup mengoperasionalkan minimal 4 jam sehari seluruh MPIK. Dan berapa lama akan di bayar oleh PT Web,” katanya.
Tetapi, karena persyaratan tidak dilakukan dengan baik, akhirnya PT Web melakukan pemutusan hubungan kerja.

“Pemutusan hubungan kerja tersebut artinya pengelola bukan lagi pihak yang ditunjuk semula. Tetapi, PT Web akan mengalihkan ke pihak lain yang bersedia, misalnya swasta dan lainnya,” tambah Jumsadi.(ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/