25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Tim Penyidik Poldasu Sita Alkes Rekondisi

MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut menyita alat kesehatan (Alkes) kedokteran dan Keluarga Berencana (KB) yang dianggap rekondisi.

Penyitaan ini dilakukan dari empat Puskesmas milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Labuhan Batu Selatan (Labusel).
Keseluruhan alat yang disita tim penyidik yakni berasal dari Puskesmas Tanjung Medan, Puskesmas Kota Pinang, Puskesmas Torgamba dan Puskesmas Langga Payung.

Menurut Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan alat bukti yang disita tersebut.

“Saat ini penyidik tengah berkonsentrasi pada pemeriksaan alat bukti berupa 3 unit Refrigerator Centrifuge dan 2 unit Baby Transport termasuk dokumen dan file,”ujar Nainggolan saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Masih menurut nainggolan, pihak telah melakukan ekspos dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut untuk segera melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

“Eskposnya sudah dilakukan, dokumen-dokumennya sudah diserahkan, nah sekarang kita tinggal menunggu hasil perhitungannya. Penyidikan itu nanti berangkat dari hasil PKKN,” ujarnya.

Menurut  Nainggolan, pengadaan alat kesehatan kedokteran dan KB TA 2012 dengan sumber dana dari APBN-TB dengan Dipa Nomor 3230/024-04.4.01/02/2012 tertanggal 22 Mei 2012 sebesar Rp23 miliar itu dinilai telah melanggar ketentuan Perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi, Pasal 2 Ayat (1) pasal 3 UU nomor 31/1999 Jo sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU nomor 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana karena dianggap melakukan pembengkakan harga hingga mencapai Rp10 milyar lebih. (gus)

MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut menyita alat kesehatan (Alkes) kedokteran dan Keluarga Berencana (KB) yang dianggap rekondisi.

Penyitaan ini dilakukan dari empat Puskesmas milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Labuhan Batu Selatan (Labusel).
Keseluruhan alat yang disita tim penyidik yakni berasal dari Puskesmas Tanjung Medan, Puskesmas Kota Pinang, Puskesmas Torgamba dan Puskesmas Langga Payung.

Menurut Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan alat bukti yang disita tersebut.

“Saat ini penyidik tengah berkonsentrasi pada pemeriksaan alat bukti berupa 3 unit Refrigerator Centrifuge dan 2 unit Baby Transport termasuk dokumen dan file,”ujar Nainggolan saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Masih menurut nainggolan, pihak telah melakukan ekspos dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut untuk segera melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

“Eskposnya sudah dilakukan, dokumen-dokumennya sudah diserahkan, nah sekarang kita tinggal menunggu hasil perhitungannya. Penyidikan itu nanti berangkat dari hasil PKKN,” ujarnya.

Menurut  Nainggolan, pengadaan alat kesehatan kedokteran dan KB TA 2012 dengan sumber dana dari APBN-TB dengan Dipa Nomor 3230/024-04.4.01/02/2012 tertanggal 22 Mei 2012 sebesar Rp23 miliar itu dinilai telah melanggar ketentuan Perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi, Pasal 2 Ayat (1) pasal 3 UU nomor 31/1999 Jo sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU nomor 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana karena dianggap melakukan pembengkakan harga hingga mencapai Rp10 milyar lebih. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/