28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Janin Bisa Langsung Jadi Peserta BPJS Kesehatan

file/sumut pos IBU HAMIL: Beberapa ibu hamil dalam satu kegiatan. Saat ini Seluruh ibu rumah tangga yang sedang mengandung sudah dapat mendaftarkan janinnya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
file/sumut pos
IBU HAMIL: Beberapa ibu hamil dalam satu kegiatan. Saat ini Seluruh ibu rumah tangga yang sedang mengandung sudah dapat mendaftarkan janinnya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divre 1 Sumut-Aceh mengumumkan, seluruh ibu rumah tangga yang sedang mengandung sudah dapat mendaftarkan janinnya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan untuk melindungi janin dari risiko ganguan kesehatan hingga lahir.

Hal ini disampaikan Kepala Departemen Pemasaran Kepesertaan dan Unit Kendali Hukum Pelayanan Penangan Aduan Peserta Divre 1 Sumut-Aceh, Sri Yulizar Pohan didampingi Kepala Departemen Umum Fauzirman dan Kepala Departemen Hukum Komunikasi Publik Kepatuhan dan Keuangan Ismed saat silaturahmi dengan wartawan di Medan, Selasa (24/3).

Dikatakan Sri, risiko gangguan kesehatan bisa terjadi pada siapa saja, termasuk pada bayi yang masih dalam kandungan. Oleh sebab itu, BPJS Kesehatan berinisiatif mengeluarkan kebijakan tersebut, dan untuk usia janin dalam kandungan yang bisa didaftarkan adalah janin yang denyut jantungnya sudah terdeteksi.”Ini kami lakukan untuk melindungi janin yang memang memerlukan penanganan khusus hingga dilahirkan,” katanya.

Diakuinya, selama ini, banyak kasus masalah kesehatan yang terjadi pada seorang bayi dan belum terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan dan akhirnya memberatkan orangtua dalam hal biaya pengobatan. “Kita imbau orangtua untuk segera mendaftarkan janinnya menjadi peserta BPJS Kesehatan sehingga dapat memperoleh perlindungan sejak dini,” katanya.

Dikatakannya, untuk kelengkapan data seperti jenis kelamin dan nama tidak perlu dikawatirkan karena data-data tersebut dapat menyusul. “Jangan khawatir, nama dan jenis kelamin nanti bisa menyusul.  Untuk mendaftarkan bayinya, orang tua hanya  harus melampirkan surat keterangan dari dokter. Surat ini dibutuhkan sebagai pernyataan medis yang menyatakan adanya bayi tersebut di dalam kandungan. Biasanya sekitar 12 minggu detak janin sudah mulai ada dan di situ sudah bisa didaftarkan,” katanya.

Ketika mendaftar, lanjutnya,  data yang diisi harus sesuai dengan identitas ibu dari bayi tersebut. Pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk bayi dalam kandungan sebagai peserta mandiri juga harus diisi berdasarkan nomor Kartu Keluarga (KK) orang tua calon peserta. Sementara untuk tanggal lahir bayi dalam kandungan sebagai calon peserta mengikuti tanggal pada saat didaftarkan.

“Perubahan identitas bayi dalam kandungan sebagai peserta saat lahir seperti nama, tanggal lahir dan NIK yang sebenarnya dilakukan paling lambat tiga bulan setelah bayi dilahirkan. Jika dalam tenggat waktu tersebut perubahan tak kunjung dilakukan, maka bayi tersebut tidak bisa memperoleh pelayanan kesehatan dan status kepesertaannya menjadi tidak aktif,” ujar Sri.

2.474 Warga Martubung
Terima BPJS
Sementara itu, sebanyak 2.474 kartu kesehatan BPJS di distrubusi kepada warga pra-sejahtera pemegang kartu Medan Sehat di Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan.

Lurah Martubung, Edi Shahrizal mengatakan, penyaluran kartu kepesertaan kartu BPJS kesehatan yang merupakan integrasi dari Medan Sehat telah dibagikan kepada warganya melalui Kepala Lingkungan (Kepling).”Ada sekitar 2.474 kartu kepesertaan BPJS yang kita terima dari Dinas Kesehatan Kota Medan melalui Puskesmas. Untuk penyalurannya lewat Kepling,” katanya.

RS Haji ‘Paksa’ Pulang Pasien BPJS
Meskipun banyak program unggulan BPJS, namun praktiknya di  lapangan banyak rumah sakit yang tidak professional dalam menangani pasien BPJS. Salah satunya di RS Haji Medan, dimana salah satu pasien bernama Bahrum Pohan diduga dipaksa pulang meski belum sembuh. “Saat itu, papa kami masih dalam keadaan tidak sadar, namun dokter sudah menyatakan papa kami harus pulang ,” jelas Yati, anak Bahrum Pohan.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Medan Mariamah menjelaskan, persoalan ini sudah dilaporkan kepadanya. “Berdasarkan observasi BPJS Kesehatan, pasien masih boleh meneruskan rawat inap, mengingatkan kondisinya masih belum sadar saat itu,” ujarnya.

Kepala Departemen Kepesertaan Pemasaran dan Unit Pengendalian Mutu Pelayanan Penanganan Pengaduan Peserta BPJS Divre I Sri Yulizar Pohan, menyatakan, keluarga pasien dipersilahkan untuk membuat laporan resminya.

Humas RSU Haji Medan, Fauzi yang dikonfirmasi  mengatakan, pasien boleh pulang adalah kewenangan dokter yang menanganinya. “Jika dokter menyarankan untuk pulang, maka pasien bisa dibawa pulang. (put/rul)

file/sumut pos IBU HAMIL: Beberapa ibu hamil dalam satu kegiatan. Saat ini Seluruh ibu rumah tangga yang sedang mengandung sudah dapat mendaftarkan janinnya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
file/sumut pos
IBU HAMIL: Beberapa ibu hamil dalam satu kegiatan. Saat ini Seluruh ibu rumah tangga yang sedang mengandung sudah dapat mendaftarkan janinnya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divre 1 Sumut-Aceh mengumumkan, seluruh ibu rumah tangga yang sedang mengandung sudah dapat mendaftarkan janinnya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan untuk melindungi janin dari risiko ganguan kesehatan hingga lahir.

Hal ini disampaikan Kepala Departemen Pemasaran Kepesertaan dan Unit Kendali Hukum Pelayanan Penangan Aduan Peserta Divre 1 Sumut-Aceh, Sri Yulizar Pohan didampingi Kepala Departemen Umum Fauzirman dan Kepala Departemen Hukum Komunikasi Publik Kepatuhan dan Keuangan Ismed saat silaturahmi dengan wartawan di Medan, Selasa (24/3).

Dikatakan Sri, risiko gangguan kesehatan bisa terjadi pada siapa saja, termasuk pada bayi yang masih dalam kandungan. Oleh sebab itu, BPJS Kesehatan berinisiatif mengeluarkan kebijakan tersebut, dan untuk usia janin dalam kandungan yang bisa didaftarkan adalah janin yang denyut jantungnya sudah terdeteksi.”Ini kami lakukan untuk melindungi janin yang memang memerlukan penanganan khusus hingga dilahirkan,” katanya.

Diakuinya, selama ini, banyak kasus masalah kesehatan yang terjadi pada seorang bayi dan belum terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan dan akhirnya memberatkan orangtua dalam hal biaya pengobatan. “Kita imbau orangtua untuk segera mendaftarkan janinnya menjadi peserta BPJS Kesehatan sehingga dapat memperoleh perlindungan sejak dini,” katanya.

Dikatakannya, untuk kelengkapan data seperti jenis kelamin dan nama tidak perlu dikawatirkan karena data-data tersebut dapat menyusul. “Jangan khawatir, nama dan jenis kelamin nanti bisa menyusul.  Untuk mendaftarkan bayinya, orang tua hanya  harus melampirkan surat keterangan dari dokter. Surat ini dibutuhkan sebagai pernyataan medis yang menyatakan adanya bayi tersebut di dalam kandungan. Biasanya sekitar 12 minggu detak janin sudah mulai ada dan di situ sudah bisa didaftarkan,” katanya.

Ketika mendaftar, lanjutnya,  data yang diisi harus sesuai dengan identitas ibu dari bayi tersebut. Pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk bayi dalam kandungan sebagai peserta mandiri juga harus diisi berdasarkan nomor Kartu Keluarga (KK) orang tua calon peserta. Sementara untuk tanggal lahir bayi dalam kandungan sebagai calon peserta mengikuti tanggal pada saat didaftarkan.

“Perubahan identitas bayi dalam kandungan sebagai peserta saat lahir seperti nama, tanggal lahir dan NIK yang sebenarnya dilakukan paling lambat tiga bulan setelah bayi dilahirkan. Jika dalam tenggat waktu tersebut perubahan tak kunjung dilakukan, maka bayi tersebut tidak bisa memperoleh pelayanan kesehatan dan status kepesertaannya menjadi tidak aktif,” ujar Sri.

2.474 Warga Martubung
Terima BPJS
Sementara itu, sebanyak 2.474 kartu kesehatan BPJS di distrubusi kepada warga pra-sejahtera pemegang kartu Medan Sehat di Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan.

Lurah Martubung, Edi Shahrizal mengatakan, penyaluran kartu kepesertaan kartu BPJS kesehatan yang merupakan integrasi dari Medan Sehat telah dibagikan kepada warganya melalui Kepala Lingkungan (Kepling).”Ada sekitar 2.474 kartu kepesertaan BPJS yang kita terima dari Dinas Kesehatan Kota Medan melalui Puskesmas. Untuk penyalurannya lewat Kepling,” katanya.

RS Haji ‘Paksa’ Pulang Pasien BPJS
Meskipun banyak program unggulan BPJS, namun praktiknya di  lapangan banyak rumah sakit yang tidak professional dalam menangani pasien BPJS. Salah satunya di RS Haji Medan, dimana salah satu pasien bernama Bahrum Pohan diduga dipaksa pulang meski belum sembuh. “Saat itu, papa kami masih dalam keadaan tidak sadar, namun dokter sudah menyatakan papa kami harus pulang ,” jelas Yati, anak Bahrum Pohan.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Medan Mariamah menjelaskan, persoalan ini sudah dilaporkan kepadanya. “Berdasarkan observasi BPJS Kesehatan, pasien masih boleh meneruskan rawat inap, mengingatkan kondisinya masih belum sadar saat itu,” ujarnya.

Kepala Departemen Kepesertaan Pemasaran dan Unit Pengendalian Mutu Pelayanan Penanganan Pengaduan Peserta BPJS Divre I Sri Yulizar Pohan, menyatakan, keluarga pasien dipersilahkan untuk membuat laporan resminya.

Humas RSU Haji Medan, Fauzi yang dikonfirmasi  mengatakan, pasien boleh pulang adalah kewenangan dokter yang menanganinya. “Jika dokter menyarankan untuk pulang, maka pasien bisa dibawa pulang. (put/rul)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/