23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Polisi Periksa Saksi

MEDAN-Polisi tidak main-main untuk mengusut siapa pelaku di balik matinya sejumlah pohon akibat diracun di Jalan Bunga Sakura Raya, Kecamatan Medan Tuntungan. Dalam kaitan ini, beberapa saksi sudah dimintai keterangannya.

Di antara sanksi yang dimintai keterangannya adalah 3 orang penjaga malam di sekitar lokasi kejadian diperiksa di Polsek Delitua. Sebelumnya juga susah memeriksa 2 saksi dari pihak Dinas Pertamanan pada Selasa (23/4) lalu dan memeriksa 2 orang saksi lagi pada Rabu (24/4) kemarin dengan memeriksa salah seorang warga serta Kepala Lingkungan.

Hal itu dikatakan Kapolsek Delitua Kompol Bakhtiar Marpaung, Rabu (24/4). “Polisi bersama Dinas Pertamanan Kota Medan juga akan melakukan peninjauan ke lokasi kejadian, sebagai proses penyidikan. Begitu juga dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, akan kembali dilakukan pada Sabtu (27/4) mendatang,” ujar Bakhtiar.

Dikatakannya, dalam meninjau lokasi dan melakukan penyelidikan terhadap pohon-pohon yang mati disuntik itu, pihaknya juga akan ambil sampel sebagai barang bukti. “Kita akan kenakan pasal pasal 406 jo 170 KUHP tentang pengrusakan bersama-sama bila pelakunya tertangkap,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak Dinas Pertamanan Kota Menemukan adanya penyuntikan mati terhadap puluhan pohon mahony. Selanjutnya, kasus itu dilaporkan pihak Dinas Pertamanan Kota Medan, melalui Kasi Pengawasan Taman dan Makam, Dinas Pertamanan Kota Medan, Danil Anwar ke Polresta Medan. Namun, laporan yang tertuang dalam laporan Polisi Nomor : STTLP / 1061 /K /IV/ 2013/ SPKT RESTA MEDAN itu, dilimpahkan ke Polsek Delitua.

Sementara itu, Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) secara tegas menyatakan tidak akan menebang puluhan pohon yang diduga mati akibat diracun oleh pengembang di Jalan Sakura Raya, Kecamatan Medan Tuntungan tersebut. “Tidak akan kita tebang, hingga penyelidikan polisi selesai. Pohon itu kan bukti, jadi akan tetap dibiarkan hingga penyelidikan polisi selesai,” ujar Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Ir H Zulkifli Sitepu kepada Sumut Pos, Rabu (24/4).

Dikatakan, pihaknya tidak akan main-main dalam kasus peracunan pohon tersebut. Sebab, tindakan mematikan pohon itu sudah bertentangan dengan aturan yang berlaku. “Tindakan itu sangat keji. Disaat kita giat melakukan penghijauan, pengembang justru membunuh puluhan pohon. Karena itu, kita berharap agar pihak kepolisian serius dalam menengani kasus ini,” jelasnya.

Untuk menghindari terjadinya hal yang sama, pihaknya akan segera menyurati semua perumahan di Kota Medan, terkait keberadaan pohon pelindung di depan rumah mereka. “Dalam surat tersebut, kita akan mengimbau agar pihak pengembang jangan merusak pohon-pohon yang berada di samping trotoar jalan,” tegasnya.

Untuk penanaman pohon pengganti, pihak Kecamatan Medan Tuntungan dikatakan sudah menanam kembali. Dan, pihaknya akan melakukan penyiraman rutin, sehingga pohon itu tidak layu. “Memang kemarin sempat layu dan kita sudah lakukan penyiraman kembali, agar pohon itu bisa tumbuh,” katanya.

Sementara itu, menurut informasi yang diperoleh Sumut Pos, perumahan Milenium yang ada di Jalan Sakura raya itu juga tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Di IMB, tertulis bahwa perumahan itu membangun 52 unit, dengan rincian 11 unit lantai tiga dan 41 unit lantai dua. Namun, mereka membangun lebih dari jumlah itu.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Pemko Medan Syampurno Pohan ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menghentikan pembangunan perumahan itu. “Sudah kita hentikan. Dan kita akan melakukan pengecekan apakah mereka menyalahi IMB, kalau iya, kita akan bongkar,” katanya singkat. (mag-10/mag-7)

MEDAN-Polisi tidak main-main untuk mengusut siapa pelaku di balik matinya sejumlah pohon akibat diracun di Jalan Bunga Sakura Raya, Kecamatan Medan Tuntungan. Dalam kaitan ini, beberapa saksi sudah dimintai keterangannya.

Di antara sanksi yang dimintai keterangannya adalah 3 orang penjaga malam di sekitar lokasi kejadian diperiksa di Polsek Delitua. Sebelumnya juga susah memeriksa 2 saksi dari pihak Dinas Pertamanan pada Selasa (23/4) lalu dan memeriksa 2 orang saksi lagi pada Rabu (24/4) kemarin dengan memeriksa salah seorang warga serta Kepala Lingkungan.

Hal itu dikatakan Kapolsek Delitua Kompol Bakhtiar Marpaung, Rabu (24/4). “Polisi bersama Dinas Pertamanan Kota Medan juga akan melakukan peninjauan ke lokasi kejadian, sebagai proses penyidikan. Begitu juga dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, akan kembali dilakukan pada Sabtu (27/4) mendatang,” ujar Bakhtiar.

Dikatakannya, dalam meninjau lokasi dan melakukan penyelidikan terhadap pohon-pohon yang mati disuntik itu, pihaknya juga akan ambil sampel sebagai barang bukti. “Kita akan kenakan pasal pasal 406 jo 170 KUHP tentang pengrusakan bersama-sama bila pelakunya tertangkap,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak Dinas Pertamanan Kota Menemukan adanya penyuntikan mati terhadap puluhan pohon mahony. Selanjutnya, kasus itu dilaporkan pihak Dinas Pertamanan Kota Medan, melalui Kasi Pengawasan Taman dan Makam, Dinas Pertamanan Kota Medan, Danil Anwar ke Polresta Medan. Namun, laporan yang tertuang dalam laporan Polisi Nomor : STTLP / 1061 /K /IV/ 2013/ SPKT RESTA MEDAN itu, dilimpahkan ke Polsek Delitua.

Sementara itu, Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) secara tegas menyatakan tidak akan menebang puluhan pohon yang diduga mati akibat diracun oleh pengembang di Jalan Sakura Raya, Kecamatan Medan Tuntungan tersebut. “Tidak akan kita tebang, hingga penyelidikan polisi selesai. Pohon itu kan bukti, jadi akan tetap dibiarkan hingga penyelidikan polisi selesai,” ujar Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Ir H Zulkifli Sitepu kepada Sumut Pos, Rabu (24/4).

Dikatakan, pihaknya tidak akan main-main dalam kasus peracunan pohon tersebut. Sebab, tindakan mematikan pohon itu sudah bertentangan dengan aturan yang berlaku. “Tindakan itu sangat keji. Disaat kita giat melakukan penghijauan, pengembang justru membunuh puluhan pohon. Karena itu, kita berharap agar pihak kepolisian serius dalam menengani kasus ini,” jelasnya.

Untuk menghindari terjadinya hal yang sama, pihaknya akan segera menyurati semua perumahan di Kota Medan, terkait keberadaan pohon pelindung di depan rumah mereka. “Dalam surat tersebut, kita akan mengimbau agar pihak pengembang jangan merusak pohon-pohon yang berada di samping trotoar jalan,” tegasnya.

Untuk penanaman pohon pengganti, pihak Kecamatan Medan Tuntungan dikatakan sudah menanam kembali. Dan, pihaknya akan melakukan penyiraman rutin, sehingga pohon itu tidak layu. “Memang kemarin sempat layu dan kita sudah lakukan penyiraman kembali, agar pohon itu bisa tumbuh,” katanya.

Sementara itu, menurut informasi yang diperoleh Sumut Pos, perumahan Milenium yang ada di Jalan Sakura raya itu juga tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Di IMB, tertulis bahwa perumahan itu membangun 52 unit, dengan rincian 11 unit lantai tiga dan 41 unit lantai dua. Namun, mereka membangun lebih dari jumlah itu.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Pemko Medan Syampurno Pohan ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menghentikan pembangunan perumahan itu. “Sudah kita hentikan. Dan kita akan melakukan pengecekan apakah mereka menyalahi IMB, kalau iya, kita akan bongkar,” katanya singkat. (mag-10/mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/