30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Simpan Sabu dalam Bra, Divonis 7 Tahun

MEDAN- Rostina (34), wanita asal Aceh divonis 7 tahun penjara akibat aksi nekatannya membawa sabu seberat 100 gram yang disembunyikan di dalam bra (pakaian dalam wanita). Itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/4) itu.
“Menghukum terdakwa Rostina dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Basilin Sinaga.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Rostina telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova menuntut terdakwa selama delapan tahun penjara. Dalam dakwaan jaksa, perkara itu berawal pada Rabu 9 Januari 2013 sekitar pukul 12 siang. Saat itu Ijul, adik terdakwa menghubunginya dengan mengatakan ada kerjaan untuk terdakwa yakni membawa sabu ke Medan. Kemudian terdakwa menyanggupi pekerjaan itu.

Selanjutnya, terdakwa dari rumahnya menunggu ke loket bus Simpati dan menjumpai seseorang bernama Rosita. Selanjutnya terdakwa bersama Rosita, menumpangi bus menuju Medan. Lalu Rosita menyuruh terdakwa ke Medan menjumpai seseorang bernama Fian. “Nanti sampai Medan kamu disuruh  Fian  mengantar sabu ke Kalimantan Timur. Upahnya Rp70.000.000,” ujar JPU dalam dakwaannya.

Selanjutnya,  pada Kamis 10 Januari 2013, sekitar pukul 06.30 WIB, sesampai di terminal bus Simpati Medan, terdakwa dijemput oleh Fian menggunkan taxi. Kemudian taxi itu menuju Bandara Polonia. Di dalam taxi, Fian langsung memberikan sabu-sabu kepada terdakwa yang dibungkus dengan kaos kaki. Lalu sabu itu disimpan di dalam bra terdakwa.

Tidak hanya itu, Fian memberikan uang Rp500.000, untuk tiket pesawat serta boarding pass pesawat Garuda Indonesia dengan tujuan Kalimantan Timur.  Di Bandara Polonia, saat terdakwa melewati mesin X-tray, ia kedapatan menyimpan sabu oleh security Bandara Polonia Medan. (far)

MEDAN- Rostina (34), wanita asal Aceh divonis 7 tahun penjara akibat aksi nekatannya membawa sabu seberat 100 gram yang disembunyikan di dalam bra (pakaian dalam wanita). Itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/4) itu.
“Menghukum terdakwa Rostina dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Basilin Sinaga.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Rostina telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova menuntut terdakwa selama delapan tahun penjara. Dalam dakwaan jaksa, perkara itu berawal pada Rabu 9 Januari 2013 sekitar pukul 12 siang. Saat itu Ijul, adik terdakwa menghubunginya dengan mengatakan ada kerjaan untuk terdakwa yakni membawa sabu ke Medan. Kemudian terdakwa menyanggupi pekerjaan itu.

Selanjutnya, terdakwa dari rumahnya menunggu ke loket bus Simpati dan menjumpai seseorang bernama Rosita. Selanjutnya terdakwa bersama Rosita, menumpangi bus menuju Medan. Lalu Rosita menyuruh terdakwa ke Medan menjumpai seseorang bernama Fian. “Nanti sampai Medan kamu disuruh  Fian  mengantar sabu ke Kalimantan Timur. Upahnya Rp70.000.000,” ujar JPU dalam dakwaannya.

Selanjutnya,  pada Kamis 10 Januari 2013, sekitar pukul 06.30 WIB, sesampai di terminal bus Simpati Medan, terdakwa dijemput oleh Fian menggunkan taxi. Kemudian taxi itu menuju Bandara Polonia. Di dalam taxi, Fian langsung memberikan sabu-sabu kepada terdakwa yang dibungkus dengan kaos kaki. Lalu sabu itu disimpan di dalam bra terdakwa.

Tidak hanya itu, Fian memberikan uang Rp500.000, untuk tiket pesawat serta boarding pass pesawat Garuda Indonesia dengan tujuan Kalimantan Timur.  Di Bandara Polonia, saat terdakwa melewati mesin X-tray, ia kedapatan menyimpan sabu oleh security Bandara Polonia Medan. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/