26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

12.000 Kartu BPJS Kesehatan PBI Batal Didistribusikan

BPJS KESEHJATAN:
Seorang warga di Kota Medan, menunjukkan kartu BPJS Kesehatan miliknya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekitar 12.000 Kartu BPJS Kesehatan Kelas III untuk warga Medan peserta baru Penerima Bantuan Iuran (PBI) tahun 2019 dikabarkan batal didistribusikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan. Padahal, kartu layanan kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu berobat telah dianggarkan dalam APBD 2019.

Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah meminta Dinkes Medan tidak membuat gaduh di masyarakat dan melanggar hukum. Dia mendesak segera dibagikan 12.000 kartu BPJS Kesehatan yang sudah dicetak kepada masyarakat.

“Adanya kabar rencana pembatalan distribusi kartu BPJS itu telah membuat resah masyarakat. Karena, sejak awal warga sudah mengetahui akan adanya distribusi 12.000 kartu BPJS PBI dari berbagai informasi. Termasuk, dari pelaksanaan reses anggota dewan dan kegiatan-kegiatan lainnya. Sekarang, akibat adanya informasi pembatalan maka warga menjadi resah,” ungkapnya kepada wartawan, kemarin (24/4).

Bahrumsyah menyebutkan, dari segi aturan kebijakan rencana pembatalan distribusi kartu BPJS itu melanggar. Sebab, bukan saja Pemko dan DPRD Medan mengesahkan anggarannya, tapi juga kartunya telah dicetak dan tinggal didistribusikan saja. “Artinya nama-nama warga penerima BPJS PBI sudah ada. Tapi kenapa, kok belum juga dibagikan sampai sekarang,” ujarnya.

Dia mengaku, pihaknya mendengar bahwa kebijakan membatalkan distribusi kartu BPJS itu karena Pemko Medan akan melakukan verifikasi terhadap warga. Verifikasi tersebut dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Medan. “Seharusnya tidak perlu dilakukan (verifikasi Dinsos Medan), karena masyarakat penerima bantuan BPJS Kesehatan bukan warga miskin penerima Program Keluarga Harapan (PKH),” tegasnya.

Menurut Bahrumsyah, penerima BPJS Kesehatan bukan mutlak masyarakat miskin tapi warga yang tidak mampu membayar biaya kesehatannya. Bila keuangan daerah mampu, maka pemerintah wajib menjamin biaya kesehatan seluruh masyarakatnya, dengan catatan untuk Kelas III.

“Makanya, setiap tahun anggaran BPJS Kesehatan PBI terus bertambah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Seperti di Medan, jumlah PBI BPJS Kesehatan sudah sangat jauh di atas jumlah masyarakat miskin. Jadi penerima PBI itu bukan saja warga miskin, tapi idealnya untuk seluruh warga Medan apabila mampu secara anggaran,” cetusnya.

Menurutnya, warga yang miskin di Medan sudah tertampung hampir 400 ribuan dalam program kesehatan ini, baik dari anggaran APBD Kota Medan maupun APBD Sumut dan APBN. Makanya, alokasi anggaran jaminan kesehatan ditambah untuk warga yang tidak mampu berobat.

“Warga yang tidak mampu berobat memang tidak masuk kategori miskin. Akan tetapi, ketika berobat kesulitan karena tak memiliki biaya. Ini yang mau kita akomodir dan jumlahnya cukup banyak. Bahkan, kenapa tidak kalau anggaran cukup maka seluruh warga Medan ikut didaftarkan. Dengan begitu, produktivitas kerja meningkat lantaran jaminan kesehatan sudah tertampung oleh negara. Otomatis, kesejahteraan masyarakat meningkat,” cetusnya.

Ia menambahkan, dari payung hukum sudah jelas yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional dan Permendagri Nomor 38/2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2019. Bahwasanya, jaminan kesehatan terhadap masyarakat harus terakomodir khususnya yang miskin dan tidak mampu berobat. Oleh sebab itu, Dinkes Medan tolak ukurnya tidak lagi dengan validasi data berdasarkan regulasi sosial. Melainkan, wajib dengan aturan tentang kesehatan.

“Enggak nyambung dengan dinas sosial lagi persoalan kesehatan, tapi dinas kesehatan. Kalau mampu mengakomodir seluruh masyarakat termasuk yang mampu, maka tentu diapresiasi,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Medan, Edwin Effendi ketika dikonfirmasi, menolak disebutkan pihaknya akan membatalkan distribusi kartu BPJS Kesehatan. Edwin mengaku, masih melakukan koordinasi dengan Dinsos Medan.

Pun begitu, Edwin tidak menjelaskan maksud dilakukannya koordinasi. Apakah berkaitan dengan data warga miskin seperti yang disebutkan Bahrumsyah atau hal-hal lainnya.

“Tidak ada kita tahan itu, mana mungkin kita tahan pendistribusian kartu kesehatan masyarakat dengan sebanyak 12.000. Tapi, memang saat ini kita masih koordinasi dengan Dinas Sosial, bukan menahannya,” ujarnya singkat.

Diketahui, alokasi anggaran untuk jaminan kesehatan khususnya PBI BPJS Kesehatan telah ditambah tahun ini dari sebelumnya Rp90 miliar menjadi Rp112 miliar. Otomatis, jumlah penerima bantuan kesehatan ini pun bertambah.

Di tahun 2018, kepesertaan BPJS berjumlah sekitar 326 ribu jiwa. Maka dari itu, pada 2019 kuota bertambah 80.527 jiwa. Artinya, sekitar 400 ribu lebih penerima bantuan kesehatan yang diakomodir. (ris/ila)

BPJS KESEHJATAN:
Seorang warga di Kota Medan, menunjukkan kartu BPJS Kesehatan miliknya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekitar 12.000 Kartu BPJS Kesehatan Kelas III untuk warga Medan peserta baru Penerima Bantuan Iuran (PBI) tahun 2019 dikabarkan batal didistribusikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan. Padahal, kartu layanan kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu berobat telah dianggarkan dalam APBD 2019.

Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah meminta Dinkes Medan tidak membuat gaduh di masyarakat dan melanggar hukum. Dia mendesak segera dibagikan 12.000 kartu BPJS Kesehatan yang sudah dicetak kepada masyarakat.

“Adanya kabar rencana pembatalan distribusi kartu BPJS itu telah membuat resah masyarakat. Karena, sejak awal warga sudah mengetahui akan adanya distribusi 12.000 kartu BPJS PBI dari berbagai informasi. Termasuk, dari pelaksanaan reses anggota dewan dan kegiatan-kegiatan lainnya. Sekarang, akibat adanya informasi pembatalan maka warga menjadi resah,” ungkapnya kepada wartawan, kemarin (24/4).

Bahrumsyah menyebutkan, dari segi aturan kebijakan rencana pembatalan distribusi kartu BPJS itu melanggar. Sebab, bukan saja Pemko dan DPRD Medan mengesahkan anggarannya, tapi juga kartunya telah dicetak dan tinggal didistribusikan saja. “Artinya nama-nama warga penerima BPJS PBI sudah ada. Tapi kenapa, kok belum juga dibagikan sampai sekarang,” ujarnya.

Dia mengaku, pihaknya mendengar bahwa kebijakan membatalkan distribusi kartu BPJS itu karena Pemko Medan akan melakukan verifikasi terhadap warga. Verifikasi tersebut dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Medan. “Seharusnya tidak perlu dilakukan (verifikasi Dinsos Medan), karena masyarakat penerima bantuan BPJS Kesehatan bukan warga miskin penerima Program Keluarga Harapan (PKH),” tegasnya.

Menurut Bahrumsyah, penerima BPJS Kesehatan bukan mutlak masyarakat miskin tapi warga yang tidak mampu membayar biaya kesehatannya. Bila keuangan daerah mampu, maka pemerintah wajib menjamin biaya kesehatan seluruh masyarakatnya, dengan catatan untuk Kelas III.

“Makanya, setiap tahun anggaran BPJS Kesehatan PBI terus bertambah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Seperti di Medan, jumlah PBI BPJS Kesehatan sudah sangat jauh di atas jumlah masyarakat miskin. Jadi penerima PBI itu bukan saja warga miskin, tapi idealnya untuk seluruh warga Medan apabila mampu secara anggaran,” cetusnya.

Menurutnya, warga yang miskin di Medan sudah tertampung hampir 400 ribuan dalam program kesehatan ini, baik dari anggaran APBD Kota Medan maupun APBD Sumut dan APBN. Makanya, alokasi anggaran jaminan kesehatan ditambah untuk warga yang tidak mampu berobat.

“Warga yang tidak mampu berobat memang tidak masuk kategori miskin. Akan tetapi, ketika berobat kesulitan karena tak memiliki biaya. Ini yang mau kita akomodir dan jumlahnya cukup banyak. Bahkan, kenapa tidak kalau anggaran cukup maka seluruh warga Medan ikut didaftarkan. Dengan begitu, produktivitas kerja meningkat lantaran jaminan kesehatan sudah tertampung oleh negara. Otomatis, kesejahteraan masyarakat meningkat,” cetusnya.

Ia menambahkan, dari payung hukum sudah jelas yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional dan Permendagri Nomor 38/2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2019. Bahwasanya, jaminan kesehatan terhadap masyarakat harus terakomodir khususnya yang miskin dan tidak mampu berobat. Oleh sebab itu, Dinkes Medan tolak ukurnya tidak lagi dengan validasi data berdasarkan regulasi sosial. Melainkan, wajib dengan aturan tentang kesehatan.

“Enggak nyambung dengan dinas sosial lagi persoalan kesehatan, tapi dinas kesehatan. Kalau mampu mengakomodir seluruh masyarakat termasuk yang mampu, maka tentu diapresiasi,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Medan, Edwin Effendi ketika dikonfirmasi, menolak disebutkan pihaknya akan membatalkan distribusi kartu BPJS Kesehatan. Edwin mengaku, masih melakukan koordinasi dengan Dinsos Medan.

Pun begitu, Edwin tidak menjelaskan maksud dilakukannya koordinasi. Apakah berkaitan dengan data warga miskin seperti yang disebutkan Bahrumsyah atau hal-hal lainnya.

“Tidak ada kita tahan itu, mana mungkin kita tahan pendistribusian kartu kesehatan masyarakat dengan sebanyak 12.000. Tapi, memang saat ini kita masih koordinasi dengan Dinas Sosial, bukan menahannya,” ujarnya singkat.

Diketahui, alokasi anggaran untuk jaminan kesehatan khususnya PBI BPJS Kesehatan telah ditambah tahun ini dari sebelumnya Rp90 miliar menjadi Rp112 miliar. Otomatis, jumlah penerima bantuan kesehatan ini pun bertambah.

Di tahun 2018, kepesertaan BPJS berjumlah sekitar 326 ribu jiwa. Maka dari itu, pada 2019 kuota bertambah 80.527 jiwa. Artinya, sekitar 400 ribu lebih penerima bantuan kesehatan yang diakomodir. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/