25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Tanah Diduga Diserobot PT GHS, Masyarakat Minta Keadilan

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 63 masyarakat yang memiliki tanah di Lingkunvan VI, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan merasa terancam. Tanah yang mereka beli sejak tahun 2010 diduga telah diserobot oleh PT Gunung Harapan Sentana (GHS).

Masyarakat berharap kasus penyerobotan tanah yang telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor LP/151/IV/2019 / Polres Pel Belawan untuk segera diproses.

Seorang warga, Amran, Rabu (24/4), mengatakan, lahan yang telah dikuasai oleh PT GHS adalah lahan kaplingan, bukan lahan garapan. Masyarakat telah membeli tanah itu dengan alas hak SK Camat. “Lahan ini bukan tanah garapan, ini kami beli dengan uang hasil keringat sendiri dan surat-suratnya jelas dan sah dari kecamatan,” ungkap Amran.

Anehnya, lanjut Amran, Maret 2019 lalu, warga mulai dikhawatirkan kedatangan PT GHS mengaku memiliki lahan itu dengan memegang SHM. Ketika masyarakat mempertanyakan alas haknya, PT GHS tidak bisa menunjukkan SHM nya, namun, PT GHS malah menyerang masyarakat dengan menggunakan preman bayaran.

“Kami takut, makanya tidak ada yang berani melawan. Kami sudah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian Polsek Medan Labuhan untuk menuntut keadilan,” ujarnya.

Sementara, anggota Komisi C DPRD Medan, Jangga Siregar meminta agar kepolisian proaktif menyambut laporan warga pemilik lahan. Kepada PT GHS harus segera mundur dari atas lahan warga tersebut.

Politisi Hanura ini juga mengimbau agar PT GHS untuk tidak membuat kegaduhan di masyarakat dengan melakukan intimidasi menggunakan preman. “Jangan berprilaku koboy, semua ada jalur hukumnya,” pungkas Jangga.

Jangga mendesak Polres setempat untuk menindak pelaku penyerobotan tanah dengan dalih memiliki alas hak yang berbeda.”Surat yang dipegang masyarakat izinnya jelas, tercatat di kantor Camat Medan Labuhan, kepemilikan tanah itu juga dibuktikan dengan adanya penguasaan fisik ke 63 masyarakat yang ada di situ,” tegasnya.

Terpisah, Kasi Trantib Kecamatan Medan Labuhan, Awal Syahputra membenarkan lahan yang dimiliki 63 KK memiliki alas hak SK Camat, sejauh ini mereka belum mengetahui alas hak sertifikat dari PT GHS.

“Kita dari kecamatan sudah pernah menyurati PT GHS untuk menunjukkan SHM nya, tapi alamat kantornya tidak jelas. Makanya sampai saat ini kita tidak tahu apa alas hak yang dipegang PT GHS,” ucap Awal. (fac/ila)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 63 masyarakat yang memiliki tanah di Lingkunvan VI, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan merasa terancam. Tanah yang mereka beli sejak tahun 2010 diduga telah diserobot oleh PT Gunung Harapan Sentana (GHS).

Masyarakat berharap kasus penyerobotan tanah yang telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor LP/151/IV/2019 / Polres Pel Belawan untuk segera diproses.

Seorang warga, Amran, Rabu (24/4), mengatakan, lahan yang telah dikuasai oleh PT GHS adalah lahan kaplingan, bukan lahan garapan. Masyarakat telah membeli tanah itu dengan alas hak SK Camat. “Lahan ini bukan tanah garapan, ini kami beli dengan uang hasil keringat sendiri dan surat-suratnya jelas dan sah dari kecamatan,” ungkap Amran.

Anehnya, lanjut Amran, Maret 2019 lalu, warga mulai dikhawatirkan kedatangan PT GHS mengaku memiliki lahan itu dengan memegang SHM. Ketika masyarakat mempertanyakan alas haknya, PT GHS tidak bisa menunjukkan SHM nya, namun, PT GHS malah menyerang masyarakat dengan menggunakan preman bayaran.

“Kami takut, makanya tidak ada yang berani melawan. Kami sudah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian Polsek Medan Labuhan untuk menuntut keadilan,” ujarnya.

Sementara, anggota Komisi C DPRD Medan, Jangga Siregar meminta agar kepolisian proaktif menyambut laporan warga pemilik lahan. Kepada PT GHS harus segera mundur dari atas lahan warga tersebut.

Politisi Hanura ini juga mengimbau agar PT GHS untuk tidak membuat kegaduhan di masyarakat dengan melakukan intimidasi menggunakan preman. “Jangan berprilaku koboy, semua ada jalur hukumnya,” pungkas Jangga.

Jangga mendesak Polres setempat untuk menindak pelaku penyerobotan tanah dengan dalih memiliki alas hak yang berbeda.”Surat yang dipegang masyarakat izinnya jelas, tercatat di kantor Camat Medan Labuhan, kepemilikan tanah itu juga dibuktikan dengan adanya penguasaan fisik ke 63 masyarakat yang ada di situ,” tegasnya.

Terpisah, Kasi Trantib Kecamatan Medan Labuhan, Awal Syahputra membenarkan lahan yang dimiliki 63 KK memiliki alas hak SK Camat, sejauh ini mereka belum mengetahui alas hak sertifikat dari PT GHS.

“Kita dari kecamatan sudah pernah menyurati PT GHS untuk menunjukkan SHM nya, tapi alamat kantornya tidak jelas. Makanya sampai saat ini kita tidak tahu apa alas hak yang dipegang PT GHS,” ucap Awal. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/