27 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kejatisu Bidik Pesta May Day Rp600 Juta

MEDAN-Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana APBD 2013 senilai Rp600 juta untuk pesta May Day (Hari Buruh) pada 1 Mei 2013 yang melibatkan Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinas Sosnaker) Medan, terus berlanjut. Dalam waktu dekat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut bakal memanggil Kepala Dinas Sosnaker Medan Syarif Armansyah Lubis.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Chandra Purnama mengatakan, pihaknya akan tetap menindaklanjuti kasus ini. Penyelidik mulai melakukan penyelidikan. “Mulai dilakukan penyelidikan. Kita juga sudah rencanakan akan memanggil Kadis Sosnaker Medan dan panitia pesta May Day itu. Kita akan panggil mereka sebagai saksi untuk saat ini,” kata Chandran, Jumat (24/5).

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Medan Syarif Armansyah Lubis membantah adanya unsur korupsi atau pengalihan anggaran. Sebab, anggaran untuk pesta May Day tersebut sudah ada pos anggarannya dalam APBD 2013. “Nilai anggarannya memang benar Rp600 juta. Jadi bukan pengalihan dari anggaran lain, tetapi memang ada pos anggarannya,” jelasnya.

Dirinya mengaku terkejut saat mendengar pihak Kejati Sumut akan menyelidiki perkara itu. “Jadi saya sendiri sangat terkejut dikatakan adanya kerugian negara di sini. Bahkan ada yang menyebut dana untuk pesta May Day ini dialihkan dari anggaran lain, itu sama sekali tidak benar,” tegas Syarif.
Untyk itu, dirinya siap bila nantinya diperiksa penyidik Kejatisu jika memang dibutuhkan untuk menjelaskan anggaran pada pesta buruh pada 1 Mei kemarin. “Saya akan memberikan semua data anggaran dalam pesta May Day. Tidak ada yang kita takutkan, saya siap untuk diperiksa jika memang dibutuhkan. Sudah jelas ini ada anggarannya dalam APBD 2013, jadi tidak ada yang diselewengkan,” tegasnya lagi.

Menurutnya, Pesta May Day tersebut bukan hanya di tahun 2013 ini saja dilaksanakan. Apalagi acara ini sudah rutin dilaksanakan Pemko Medan sejak tiga tahun terakhir. Dimana, pada tahun 2012 Pemko Medan melalui Dinas Sosnaker juga mengadakan pesta May Day tersebut. “Karena sudah menjadi acara rutin, jadi ini sudah ada anggarannya dalam APBD,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pesta May Day 2013, Elvianti Tanjung menilai Kejatisu asal bunyi alias asbun. “Kejatisu itu Asbun saja. Mereka hanya menerima laporan dari LSM saja bahwa ada ditemukan kerugian negara pada pesta May Day. Padahal itu tidak benar, tetapi sudah dipaparkan di media bahwa ditemukan adanya dugaan kerugian negara. Itu namanya Asbun,” urainya.

Dijelaskan Elvianti, dalam pesta May Day tersebut ada 14 orang ketua panitia yang berasal dari pimpinan persatuan buruh. Dana yang digunakan dalam pesta May Day tersebut ada dalam APBD, bukan pengalihan. “Kita juga tidak terima dengan laporan yang disampaikan satu LSM ke Kejatisu bahwa dalam pesta May Day itu ada unsur korupsinya. Untuk itu, kita panitia pun sudah menyusun langkah untuk melaporkan balik LSM tersebut karena mencemarkan nama baik kita,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kejatisu mellaui keterangan Kasi Penkum Kejatisu Chandra Purnama,
kebijakan tersebut menyalahi hukum yang tertuang pada Undang-Undang Tipikor. Bahkan, kebijakan pengalihan anggaran APBD yang tidak sesuai peruntukan sehingga melanggar hokum UU Tipikor.

Menurutnya, pelanggaran hukum dalam pengalihan anggaran APBD yang tidak sesuai peruntukan merupakan tindakan pidana korupsi yang tertuang dalam pasal 2 dan 3  UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 KUHP. “Ini pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan jabatan sesuai pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” jelas Chandra Purnama.

Seperti diketahui, pada 1 Mei 2013 Dinas Sosnaker Medan menghabiskan dana APBD Medan TA 2013 sebesar Rp600juta, untuk meredam aksi 14 afiliasi organisasi buruh SBMI Merdeka, SBSI dan SPSI dan lainnya untuk tidak berorasi di jalanan. Pusat pesta May Day yang dilakukan di lapangan Merdeka Medan inilah yang menghabiskan dana APBD Rp600 juta dengan kegiatan berjoget dangdut bersama para pejabat pemerintahan dan para buruh.
Tidak hanya panggung hiburan, Pemko Medan juga menyediakan 2.500 karung beras kemasan 10 kilogram yang dibagikan untuk setiap buruh seusai acara. Ada juga hadiah lucky draw berupa alat rumah tangga hingga sepeda motor. (far)

MEDAN-Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana APBD 2013 senilai Rp600 juta untuk pesta May Day (Hari Buruh) pada 1 Mei 2013 yang melibatkan Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinas Sosnaker) Medan, terus berlanjut. Dalam waktu dekat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut bakal memanggil Kepala Dinas Sosnaker Medan Syarif Armansyah Lubis.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Chandra Purnama mengatakan, pihaknya akan tetap menindaklanjuti kasus ini. Penyelidik mulai melakukan penyelidikan. “Mulai dilakukan penyelidikan. Kita juga sudah rencanakan akan memanggil Kadis Sosnaker Medan dan panitia pesta May Day itu. Kita akan panggil mereka sebagai saksi untuk saat ini,” kata Chandran, Jumat (24/5).

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Medan Syarif Armansyah Lubis membantah adanya unsur korupsi atau pengalihan anggaran. Sebab, anggaran untuk pesta May Day tersebut sudah ada pos anggarannya dalam APBD 2013. “Nilai anggarannya memang benar Rp600 juta. Jadi bukan pengalihan dari anggaran lain, tetapi memang ada pos anggarannya,” jelasnya.

Dirinya mengaku terkejut saat mendengar pihak Kejati Sumut akan menyelidiki perkara itu. “Jadi saya sendiri sangat terkejut dikatakan adanya kerugian negara di sini. Bahkan ada yang menyebut dana untuk pesta May Day ini dialihkan dari anggaran lain, itu sama sekali tidak benar,” tegas Syarif.
Untyk itu, dirinya siap bila nantinya diperiksa penyidik Kejatisu jika memang dibutuhkan untuk menjelaskan anggaran pada pesta buruh pada 1 Mei kemarin. “Saya akan memberikan semua data anggaran dalam pesta May Day. Tidak ada yang kita takutkan, saya siap untuk diperiksa jika memang dibutuhkan. Sudah jelas ini ada anggarannya dalam APBD 2013, jadi tidak ada yang diselewengkan,” tegasnya lagi.

Menurutnya, Pesta May Day tersebut bukan hanya di tahun 2013 ini saja dilaksanakan. Apalagi acara ini sudah rutin dilaksanakan Pemko Medan sejak tiga tahun terakhir. Dimana, pada tahun 2012 Pemko Medan melalui Dinas Sosnaker juga mengadakan pesta May Day tersebut. “Karena sudah menjadi acara rutin, jadi ini sudah ada anggarannya dalam APBD,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pesta May Day 2013, Elvianti Tanjung menilai Kejatisu asal bunyi alias asbun. “Kejatisu itu Asbun saja. Mereka hanya menerima laporan dari LSM saja bahwa ada ditemukan kerugian negara pada pesta May Day. Padahal itu tidak benar, tetapi sudah dipaparkan di media bahwa ditemukan adanya dugaan kerugian negara. Itu namanya Asbun,” urainya.

Dijelaskan Elvianti, dalam pesta May Day tersebut ada 14 orang ketua panitia yang berasal dari pimpinan persatuan buruh. Dana yang digunakan dalam pesta May Day tersebut ada dalam APBD, bukan pengalihan. “Kita juga tidak terima dengan laporan yang disampaikan satu LSM ke Kejatisu bahwa dalam pesta May Day itu ada unsur korupsinya. Untuk itu, kita panitia pun sudah menyusun langkah untuk melaporkan balik LSM tersebut karena mencemarkan nama baik kita,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kejatisu mellaui keterangan Kasi Penkum Kejatisu Chandra Purnama,
kebijakan tersebut menyalahi hukum yang tertuang pada Undang-Undang Tipikor. Bahkan, kebijakan pengalihan anggaran APBD yang tidak sesuai peruntukan sehingga melanggar hokum UU Tipikor.

Menurutnya, pelanggaran hukum dalam pengalihan anggaran APBD yang tidak sesuai peruntukan merupakan tindakan pidana korupsi yang tertuang dalam pasal 2 dan 3  UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 KUHP. “Ini pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan jabatan sesuai pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” jelas Chandra Purnama.

Seperti diketahui, pada 1 Mei 2013 Dinas Sosnaker Medan menghabiskan dana APBD Medan TA 2013 sebesar Rp600juta, untuk meredam aksi 14 afiliasi organisasi buruh SBMI Merdeka, SBSI dan SPSI dan lainnya untuk tidak berorasi di jalanan. Pusat pesta May Day yang dilakukan di lapangan Merdeka Medan inilah yang menghabiskan dana APBD Rp600 juta dengan kegiatan berjoget dangdut bersama para pejabat pemerintahan dan para buruh.
Tidak hanya panggung hiburan, Pemko Medan juga menyediakan 2.500 karung beras kemasan 10 kilogram yang dibagikan untuk setiap buruh seusai acara. Ada juga hadiah lucky draw berupa alat rumah tangga hingga sepeda motor. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/