25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Penerapan Disiplin Prokes, Pemko Medan Perketat Pengawasan di Pasar Tradisional

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan melalui Petugas Satgas Penanganan Covid-19, terus berupaya melakukan penurunan kasus Covid-19 di Kota Medan. Karena itu, selama penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang masih diizinkan untuk beroperasi, turut melaksanakan pengetatan penerapan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes).

BERIKAN: Petugas kepolisian saat memberikan masker kepada masyarakat di satu pasar tradisional Kota Medan.

Seperti halnya penerapan prokes di pasar-pasar tradisional yang berada di bawah naungan PD Pasar Kota Medan yang turut dilaksanakan pengawasan ketat, Senin (24/5). Sebelum melakukan pengawasan, Petugas Satgas Covid-19 melakukan apel di Lapangan Merdeka Medan, yang dipimpin Kepala BPBD Kota Medan Arjuna Sembiringn

Dalam arahannya, Arjuna mengungkapkan, Pengawasan PPKM Mikro ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No: 40/3749, tertanggal 18 Mei 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Agar pelaksanaannya berjalan efektif, dia berharap petugas lebih mengedepankan tindakan persuasif kepada masyarakat.

“Pasar sebagai satu sektor esensial, masih tetap beroperasi saat penerapan PPKM Mikro. Namun demikian, dalam pelaksanaan penerapan prokes menjadi yang utama. Artinya, walaupun masih diizinkan untuk buka, disiplin prokes juga harus diterapkan. Sehingga upaya penekanan penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan efektif,” ungkap Arjuna.

Menurut Arjuna, secara umum baik pedagang dan pengunjung pasar, sudah memiliki kesadaran dalam menerapkan disiplin prokes. Namun demikian, tak dipungkiri masih ditemukannya pelanggaran.

“Tapi masih ada pelanggaran atas alasan tertentu. Dan ke depan, diharapkan semakin tinggi kesadaran masyarakat untuk menerapakan prokes,” harapnya.

Selanjutnya, Petugas Satgas Covid-19 melakukan Patroli Prokes dan Pengawasan PPKM Mikro di Pasar Muara Takus, Kecamatan Medan Polonia, dan di Pasar Petisah, Kecamatan Medan Petisah. Dalam patroli tersebut, masih ada ditemukan masyarakat yang belum disiplin menerapkan prokes, khususnya penggunaan masker.

Kemudian oleh petugas, masyarakat yang tidak menerapkan prokes diberikan teguran dan penjelasan, tentang pentingnya untuk disiplin menerapkan prokes ketika beraktivitas, agar dapat menekan penyebaran Covid-19. Selain itu, petugas juga membagikan masker kepada masyarakat dan melakukan sosialisasi penerapan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Patroli Prokes dan Pengawasan PPKM Mikro ini, akan terus dilakukan petugas Satgas Covid-19 Kota Medan, agar masyarakat tetap disiplin mematuhi prokes di tengah kondisi pandemi, dan sebagai upaya untuk menurunkan penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Selain pasar tradisional, di malam harinya Petugas Satgas Covid-19 juga melakukan pengawasan ke tempat pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). Hal ini guna memastikan pelaksanaan penerapan PPKM Mikro dan prokes dilakukan dengan sebaik-baiknya. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan melalui Petugas Satgas Penanganan Covid-19, terus berupaya melakukan penurunan kasus Covid-19 di Kota Medan. Karena itu, selama penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang masih diizinkan untuk beroperasi, turut melaksanakan pengetatan penerapan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes).

BERIKAN: Petugas kepolisian saat memberikan masker kepada masyarakat di satu pasar tradisional Kota Medan.

Seperti halnya penerapan prokes di pasar-pasar tradisional yang berada di bawah naungan PD Pasar Kota Medan yang turut dilaksanakan pengawasan ketat, Senin (24/5). Sebelum melakukan pengawasan, Petugas Satgas Covid-19 melakukan apel di Lapangan Merdeka Medan, yang dipimpin Kepala BPBD Kota Medan Arjuna Sembiringn

Dalam arahannya, Arjuna mengungkapkan, Pengawasan PPKM Mikro ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No: 40/3749, tertanggal 18 Mei 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Agar pelaksanaannya berjalan efektif, dia berharap petugas lebih mengedepankan tindakan persuasif kepada masyarakat.

“Pasar sebagai satu sektor esensial, masih tetap beroperasi saat penerapan PPKM Mikro. Namun demikian, dalam pelaksanaan penerapan prokes menjadi yang utama. Artinya, walaupun masih diizinkan untuk buka, disiplin prokes juga harus diterapkan. Sehingga upaya penekanan penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan efektif,” ungkap Arjuna.

Menurut Arjuna, secara umum baik pedagang dan pengunjung pasar, sudah memiliki kesadaran dalam menerapkan disiplin prokes. Namun demikian, tak dipungkiri masih ditemukannya pelanggaran.

“Tapi masih ada pelanggaran atas alasan tertentu. Dan ke depan, diharapkan semakin tinggi kesadaran masyarakat untuk menerapakan prokes,” harapnya.

Selanjutnya, Petugas Satgas Covid-19 melakukan Patroli Prokes dan Pengawasan PPKM Mikro di Pasar Muara Takus, Kecamatan Medan Polonia, dan di Pasar Petisah, Kecamatan Medan Petisah. Dalam patroli tersebut, masih ada ditemukan masyarakat yang belum disiplin menerapkan prokes, khususnya penggunaan masker.

Kemudian oleh petugas, masyarakat yang tidak menerapkan prokes diberikan teguran dan penjelasan, tentang pentingnya untuk disiplin menerapkan prokes ketika beraktivitas, agar dapat menekan penyebaran Covid-19. Selain itu, petugas juga membagikan masker kepada masyarakat dan melakukan sosialisasi penerapan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Patroli Prokes dan Pengawasan PPKM Mikro ini, akan terus dilakukan petugas Satgas Covid-19 Kota Medan, agar masyarakat tetap disiplin mematuhi prokes di tengah kondisi pandemi, dan sebagai upaya untuk menurunkan penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Selain pasar tradisional, di malam harinya Petugas Satgas Covid-19 juga melakukan pengawasan ke tempat pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). Hal ini guna memastikan pelaksanaan penerapan PPKM Mikro dan prokes dilakukan dengan sebaik-baiknya. (map/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/