30 C
Medan
Friday, November 1, 2024
spot_img

Terkait Dugaan Jual Beli Vaksin Covid-19: Mantan dan Plt Kadinkes Sumut Diperiksa Poldasu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut memeriksa 11 orang saksi termasuk mantan Kadis Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan dan Plt Kadis Kesehatan Sumut, dr Aris Yudhariansyah, Senin (24/5). Mereka diperiksa terkait proses penyidikan lanjut kasus jual beli vaksin Covid-19, di mana Polda Sumut telah menetapkan empat orang tersangka.

“Selain mantan Kadis dan Plt Kadis Kesehatan, ada 9 orang lainnya turut diperiksa, di antaranya juga dari Rumah Tahanan Tanjunggusta, untuk dimintai keterangan terkait penjualan vaksin Covid-19 yang melibatkan oknum dokter dan ASN di Dinkes Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos, Senin (24/5).

Dia menegaskan, siapa pun yang terlibat dan yang memiliki keterkaitan dalam penyelewengan vaksin Covid-19 akan dipanggil dan dimintai keterangannya. “Semua yang memiliki keterkaitan dalam perkara itu akan dipanggil dan dimintai keterangannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan juga mengamini kalau mantan Kadis dan Plt Kadis Kesehatan Sumut diperiksa kemarin. Sayangnya, dia mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan terhadap keduanya. Sebab, kata Nainggolan, hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

Dia juga menambahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga menjadwalkan akan memanggil Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan untuk dimintai keterangannya. “Jadwalnya diperiksa hari ini, kemungkinan mereka (mantan Kadinkes Sumut dan Plt Kadinkes Sumut, red) hadir. Tapi soal pemeriksaannya itu kewenangan Ditreskrimsus Polda Sumut,” katanya.

Usut Tuntas

Ketua DPD KNPI Sumut, El Adrian Shah mengapresisasi Polda Sumut atas terungkapnya kasus ini. Ia meminta Polda Sumut untuk mengusut tuntas perkara ini. “Kita patut apresiasi Polda Sumut karena telah mengungkap kasus ini karena sudah merugikan negara dan merusak nama Sumut. Oleh karena itu, kita meminta agar kasus ini benar-benar diungkap siapa saja yang terlibat dan harus ditelusuri juga, apakah ini kejadian tunggal atau ada kejadian di tempat lain,” katanya kepada wartawan, Senin (24/5).

El juga mengaku kecewa atas tindakan oknum dokter dan ASN yang berupaya mencuri kesempatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini. “Kasus swab antigen bekas di Kualanamu belum lama ini diungkap oleh Polisi, kini vaksin yang didistribusikan pemerintah secara gratis kepada masyarakat malah dijual. Ini jelas sangat mengecewakan kita sebagai masyarakat Sumut,” katanya.

Dia pun meminta agar Pemprovsu menindak tegas seluruh oknum-oknum yang terlibat dalam kasus dan memberikan hukuman berat, karena para pelaku dinilai sudah tidak punya kepekaan sosial lagi. “DPD KNPI Sumut minta agar Pemprovsu dalam hal ini Gubernur Sumut menindak tegas oknum ASN yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.

Ketika ditanya, bagaimana distribusi vaksin agar tidak disalahgunakan, El menyatakan, Pemprovsu dan pemerintah kabupaten kota mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pemberian vaksin adalah gratis, karena ini merupakan program pemerintah pusat. Selain itu, masyarakat juga harus diedukasi tentang bagaimana tahapan agar bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 ini. “Jadi masyarakat jangan mau dibujuk untuk membayar terhadap vaksin yang diberikan,” ujarnya.

Selanjutnya, El juga menyatakan bahwa Dinas kesehatan dan Satgas Covid-19 Sumut harus memperketat pengawasan terhadap distribusi vaksin di Sumut. “Vaksin inikan jumlah masih terbatas, sementara banyak masyarakat yang ingin divaksin, makanya masyarakat diimbau mendaftar melalui dinas kesehatan atau unit yang ditunjuk resmi seperti puskesmas,” tandasnya. (mag-1/gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut memeriksa 11 orang saksi termasuk mantan Kadis Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan dan Plt Kadis Kesehatan Sumut, dr Aris Yudhariansyah, Senin (24/5). Mereka diperiksa terkait proses penyidikan lanjut kasus jual beli vaksin Covid-19, di mana Polda Sumut telah menetapkan empat orang tersangka.

“Selain mantan Kadis dan Plt Kadis Kesehatan, ada 9 orang lainnya turut diperiksa, di antaranya juga dari Rumah Tahanan Tanjunggusta, untuk dimintai keterangan terkait penjualan vaksin Covid-19 yang melibatkan oknum dokter dan ASN di Dinkes Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos, Senin (24/5).

Dia menegaskan, siapa pun yang terlibat dan yang memiliki keterkaitan dalam penyelewengan vaksin Covid-19 akan dipanggil dan dimintai keterangannya. “Semua yang memiliki keterkaitan dalam perkara itu akan dipanggil dan dimintai keterangannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan juga mengamini kalau mantan Kadis dan Plt Kadis Kesehatan Sumut diperiksa kemarin. Sayangnya, dia mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan terhadap keduanya. Sebab, kata Nainggolan, hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

Dia juga menambahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga menjadwalkan akan memanggil Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan untuk dimintai keterangannya. “Jadwalnya diperiksa hari ini, kemungkinan mereka (mantan Kadinkes Sumut dan Plt Kadinkes Sumut, red) hadir. Tapi soal pemeriksaannya itu kewenangan Ditreskrimsus Polda Sumut,” katanya.

Usut Tuntas

Ketua DPD KNPI Sumut, El Adrian Shah mengapresisasi Polda Sumut atas terungkapnya kasus ini. Ia meminta Polda Sumut untuk mengusut tuntas perkara ini. “Kita patut apresiasi Polda Sumut karena telah mengungkap kasus ini karena sudah merugikan negara dan merusak nama Sumut. Oleh karena itu, kita meminta agar kasus ini benar-benar diungkap siapa saja yang terlibat dan harus ditelusuri juga, apakah ini kejadian tunggal atau ada kejadian di tempat lain,” katanya kepada wartawan, Senin (24/5).

El juga mengaku kecewa atas tindakan oknum dokter dan ASN yang berupaya mencuri kesempatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini. “Kasus swab antigen bekas di Kualanamu belum lama ini diungkap oleh Polisi, kini vaksin yang didistribusikan pemerintah secara gratis kepada masyarakat malah dijual. Ini jelas sangat mengecewakan kita sebagai masyarakat Sumut,” katanya.

Dia pun meminta agar Pemprovsu menindak tegas seluruh oknum-oknum yang terlibat dalam kasus dan memberikan hukuman berat, karena para pelaku dinilai sudah tidak punya kepekaan sosial lagi. “DPD KNPI Sumut minta agar Pemprovsu dalam hal ini Gubernur Sumut menindak tegas oknum ASN yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.

Ketika ditanya, bagaimana distribusi vaksin agar tidak disalahgunakan, El menyatakan, Pemprovsu dan pemerintah kabupaten kota mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pemberian vaksin adalah gratis, karena ini merupakan program pemerintah pusat. Selain itu, masyarakat juga harus diedukasi tentang bagaimana tahapan agar bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 ini. “Jadi masyarakat jangan mau dibujuk untuk membayar terhadap vaksin yang diberikan,” ujarnya.

Selanjutnya, El juga menyatakan bahwa Dinas kesehatan dan Satgas Covid-19 Sumut harus memperketat pengawasan terhadap distribusi vaksin di Sumut. “Vaksin inikan jumlah masih terbatas, sementara banyak masyarakat yang ingin divaksin, makanya masyarakat diimbau mendaftar melalui dinas kesehatan atau unit yang ditunjuk resmi seperti puskesmas,” tandasnya. (mag-1/gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru