MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, angkat bicara terkait persoalan tidak adanya panti lanjut usia (lansia) atau panti jompo di Kota Medan yang dikelola oleh pemerintah sehingga membuat Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta untuk membangun dan mengelola panti jompo di Kota Medan guna menampung dan memelihara warga lansia yang terlantar.
Khoiruddin menjelaskan, Pemko Medan memang tidak bisa membangun dan mengelola panti jompo. Sebab hal itu merupakan kewenangan dari Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. “Kalau untuk panti lansia ini adalah kewenangan Dinas Sosial (Pemerintah) Provinsi (Sumut),” ucap Khoiruddin kepada Sumut Pos, Rabu (24/5).
Dikatakan Khoiruddin, Pemprovsu memiliki sejumlah panti yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Sumut, mulai dari panti lansia, panti anak, panti disabilitas, hingga panti tunawisma. Akan tetapi, panti lansia milik Dinas Sosial Sumut tidak berada di Kota Medan.
“Panti lansia ada di Binjai, di Tebing Tinggi, di Berastagi. Dinas Sosial Sumut juga punya panti-panti tunawisma, karena berdasarkan peraturannya panti itu memang kewenangannya ada di mereka (pemerintah provinsi),” ujarnya.
Sementara, kata Khoiruddin, untuk pemerintah kota, termasuk Kota Medan, hanya berkewenangan untuk mengelola panti sosial yang sifatnya menampung penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) untuk sementara waktu.
“Untuk itu saat ini Pemko Medan sedang membangun panti sosial di Kecamatan Medan Tuntungan, nanti itu sifatnya (penampungan) sementara. Biasanya yang ditampung di panti sosial itu akan kita bina selama 7 hari atau paling lama 12 hari saja,” katanya.
Khoiruddin mengatakan, pihaknya di Dinas Sosial Kota Medan sebisa mungkin melakukan pendataan terhadap jumlah lansia yang terlantar di Kota Medan untuk dapat ditampung dan difasilitasi di panti-panti jompo milik Dinas Sosial Pemprov Sumut yang ada di sekitar Kota Medan.
“Namun memang sering terkendala karena penuhnya panti-panti lansia tersebut, karena bukan hanya dari Kota Medan, tapi dari kabupaten/kota lain juga ada lansia yang mau masuk ke panti lansia (milik Dinas Sosial Sumut) itu,” terangnya.
Kendala yang sama juga dialami Dinsos Medan terkait anak-anak jalanan yang di razia. Para anak jalanan hanya bisa ditampung di panti sosial milik Kota Medan untuk sementara waktu, sedangkan saat ingin dipindahkan ke panti milik Dinas Sosial Sumut, panti-panti anak juga terpantau penuh.
“Jadi sebisa mungkin anak jalanan yang kita razia kita kembalikan ke orangtuanya, kita panggil kepala lingkungannya. Terkait lansia juga begitu, sebisa mungkin kita carikan keluarganya. Bila memang tidak punya keluarga, kita terus berusaha agar dapat ditampung di panti lansia milik pemerintah provinsi. Namun kembali lagi, panti lansia itu kewenangannya ada di pemerintah provinsi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sejumlah warga lansia di Kota Medan hidup terlunta-lunta karena tidak memiliki keluarga atau diterlantarkan oleh keluarganya. Karenanya, lansia tersebut harus berpindah-pindah atau tinggal di tempat-tempat yang tidak layak huni serta menggantungkan hidupnya dari bantuan warga sekitar. (map/ila)