31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Biaya Angkut Sisa Korekan Parit Rp1,5 Juta

MEDAN-Warga yang tinggal di Jalan Sekip, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah merasa keberatan atas pembebanan biaya pengangkutan tanah sisa korekan parit yang diduga dilakukan oleh pemborong.
Asin (60), warga Jalan Sekip Kelurahan Sekip, Medan Petisah, mengatakan, pembebanan biaya yang dilakukan pemborong bervariasi.
“Kalau mau cepat dibersihkan, pemborongnya minta Rp1,5 juta, kalau tidak mereka minta Rp500 ribu. Bahkan ada juga diminta satu unit handphone kalau depan tempat berjualan mau dibersihkan cepat,” ujarnya.
Dikatakannya, kalau permintaan pemborong pengorekan parit tersebut tidak diberikan, tanah korekan parit tersebut sengaja dibiarkan di depan tempat usaha dan rumah warga untuk waktu yang lama.
“Ini sama saja namanya pengutipan liar yang dilakukan oleh pemborong pengorekan parit,” sebutnya.
Humas Pemko Medan, Budi Hariono membantah adanya pengutipan untuk pengangkutan tanah sisa korekan parit di Jalan Sekip Kelurahan, Medan Petisah.
“Pengerjaan tersebut merupakan satu paket dikerjakan. Jadi tidak ada dipungut dari warga,” jelasnya.
Budi mengimbau, masyarakat jangan memberikan pengutipan biaya pengangkutan korekan parit yang diminta oleh pemborong.
“Terkadang ada pemborong yang nakal meminta kepada warga untuk biaya pengangkutan tanah korekan parit. Masyarakat segera melaporkan ke keluruhan atau kecamatan apabila adanya pengutipan yang dilakukan pemborong. Pengerjaan itu merupakan satu paket dengan pengorekaan,” sebutnya.
Ditegaskannya, pihaknya terus melakukan pemantauan melalui aparatur kecamatan dan kelurahan atas adanya pengutipan yang dilakukan pemborong. “Saat ini sedang dilakukan pengangkutan dan diawasi aparatur kecamatan dan kelurahan,” pungkasnya. (mag-12)

MEDAN-Warga yang tinggal di Jalan Sekip, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah merasa keberatan atas pembebanan biaya pengangkutan tanah sisa korekan parit yang diduga dilakukan oleh pemborong.
Asin (60), warga Jalan Sekip Kelurahan Sekip, Medan Petisah, mengatakan, pembebanan biaya yang dilakukan pemborong bervariasi.
“Kalau mau cepat dibersihkan, pemborongnya minta Rp1,5 juta, kalau tidak mereka minta Rp500 ribu. Bahkan ada juga diminta satu unit handphone kalau depan tempat berjualan mau dibersihkan cepat,” ujarnya.
Dikatakannya, kalau permintaan pemborong pengorekan parit tersebut tidak diberikan, tanah korekan parit tersebut sengaja dibiarkan di depan tempat usaha dan rumah warga untuk waktu yang lama.
“Ini sama saja namanya pengutipan liar yang dilakukan oleh pemborong pengorekan parit,” sebutnya.
Humas Pemko Medan, Budi Hariono membantah adanya pengutipan untuk pengangkutan tanah sisa korekan parit di Jalan Sekip Kelurahan, Medan Petisah.
“Pengerjaan tersebut merupakan satu paket dikerjakan. Jadi tidak ada dipungut dari warga,” jelasnya.
Budi mengimbau, masyarakat jangan memberikan pengutipan biaya pengangkutan korekan parit yang diminta oleh pemborong.
“Terkadang ada pemborong yang nakal meminta kepada warga untuk biaya pengangkutan tanah korekan parit. Masyarakat segera melaporkan ke keluruhan atau kecamatan apabila adanya pengutipan yang dilakukan pemborong. Pengerjaan itu merupakan satu paket dengan pengorekaan,” sebutnya.
Ditegaskannya, pihaknya terus melakukan pemantauan melalui aparatur kecamatan dan kelurahan atas adanya pengutipan yang dilakukan pemborong. “Saat ini sedang dilakukan pengangkutan dan diawasi aparatur kecamatan dan kelurahan,” pungkasnya. (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/