30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pelindo Diduga Serobot RTH dan Timbun Resapan Air, Jika Pemko Medan Diam, Rakyat Siap Gugat

Pelindo 1

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persoalan penyerobotan ruang terbuka hijau (RTH) dan penimbunan resapan air dilakukan PT Pelindo terus dipersoalkan. Bila pemerintah kota (Pemko) Medan diam, masyarakat siap melakukan gugatan, Penegasan itu dikatakan Tokoh Masyarakat Medan Utara, Saharudin, Senin (24/6).

Saharudin menilai, permasalahan RTH dan penimbunan resapan air sangat berpengaruh besar terhadap masyarakat di Belawan. Sebab, dampak air pasang yang saat ini volumenya semakin tinggi meluas di masyarakat. Untuk itu, ia siap memfasilitasi masyarakat untuk melakukan gugatan.

“Yang jelas, kalau itu benar adanya pemanfaatan RTH dengan penimbunan resapan air, kita minta dinas terkait untuk memgambil tindakan. Kalau ini didiamkan terus, kita yang akan surati ke dinasi terkait. Tapi, bila upaya yang kita lakukan tidak juga digubris, maka kita akan lakukan gugatan,” terangnya.

Ketua Gerbaksu ini mengatakan, selama ini persoalan pembangunan di Pelabuhan Belawan banyak menimbulkan masalah. Di antaranya pelebaran dermaga melalui reklamasi dan pemanfaatan areal terbuka untuk dijadikan sebagai fasilitas pelabuhan. Artinya, ada yang menyalah mengenai AMDAL yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

“Kita tidak ingin ini terus bergejolak. Nantinya, masyarakat juga yang jadi korba dari pembangunan di perusahaan BUMN tersebut. Kita ingin, Pelindo harusnya taat aturan, bukan melakukan tindakan sesuka hati dengan memberi dampak buruk bagi masyarakat di Belawan,” tuturnya.

Aktivis yang telah melalang buana ini juga siap melakukan aksi turun ke jalan bila permasalahan itu tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah. “Jangan nanti masyarakat demo baru sibuk, yang jelas kita akan fasilitas keluhan masyarakat untuk aksi ke jalan,” tegas Saharudin.

Ketua Karang Taruna Belawan Belawan, Abdul Rahman mengaku kecewa dengan pemerintah yang tidak tegas untuk menindak pemanfaatan tata ruang di Belawan. Sehingga, banyak kawasam resapan air tidak lagi berfungsi telah menjadikan ancaman banjir rob bagi masyarakat di Belawan.

Putra asli Belawan ini siap melakukan aksi bila masalah dampak banjir pasang terus meluas. Dengan adanya aksi turun ke jalan ia anggap bentuk teguran keras bagi regulasi di Pelabuhan Belawan dan pemerintah daerah. “Kalau masalah ini tidak juga diambil tindakan, kita siap demo besar – besaran,” cetus pria akrab disapa Atan.

Sekda Tak Tahu

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Medan, Wiriya Alrahman justru mengaku belum mengetahui kabar tersebut.”Gak tahu saya kabar itu, kabar dari mana itu ada Pelindo serobot RTH? Harus jelas dari mana sumbernya kabar itu. Terus kalau memang benar menyerobot RTH, ya RTH siapa?” ucap Wiriya kepada Sumut Pos, Senin (24/6) via selulernya.

Wiriya melanjutkan, bahwa dirinya tidak percaya bahwa Pelindo melakukan penyerobotan RTH yang dimaksud. Menurutnya, tidak mungkin Pelindo melakukan penyerobotan lahan RTH yang dimiliki Kota Medan.

“Memang di mana pastinya letak lahan RTH yang diserobot oleh Pelindo itu? Di pinggir jalan raya pelabuhan itu yang mananya? Harus jelas lah. Ini kalimatnya sudah jauh, menyerobot. Nanti memang benar lahan mereka sendiri, kalau benar lahan mereka sendiri namanya bukan menyerobot lah. Harus jelas dulu semua itu. Pastikan dulu yang mana itu letaknya dan konfirmasi dulu dengan pihak Pelindo,” ujarnya.

Terkait tim yang akan dibentuk oleh Dinas Lingkungan Hidup, TRTB dan Satpol PP Kota Medan dalam menyelesaikan kabar tersebut, Wiriya menjelaskan tidak mengetahui hal itu.

“Ya tentu lah OPD kami akan menjawab seperti itu kalau memang ada aduan. Tapi ya pastikan dulu la yang mana itu RTH yang sudah diserobot Pelindo. Jangan nanti mereka tidak ada menyerobot tapi kota bilang menyerobot,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pelindo disebut-sebut telah melakukan penyerobotan lahan RTH dijalan raya pelabuhan kecamatan Medan Belawan dengan melakukan penimbunan resapan air berbentuk kanal sepanjang lebih kurang 2 km. Sebelumnya, salah seorang anggota DPRD Medan, HT Bahrumsyah menyebutkan bahwa tindakan Pelindo tersebut dapat dipidana. (fac/mag-1/ila)

Pelindo 1

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persoalan penyerobotan ruang terbuka hijau (RTH) dan penimbunan resapan air dilakukan PT Pelindo terus dipersoalkan. Bila pemerintah kota (Pemko) Medan diam, masyarakat siap melakukan gugatan, Penegasan itu dikatakan Tokoh Masyarakat Medan Utara, Saharudin, Senin (24/6).

Saharudin menilai, permasalahan RTH dan penimbunan resapan air sangat berpengaruh besar terhadap masyarakat di Belawan. Sebab, dampak air pasang yang saat ini volumenya semakin tinggi meluas di masyarakat. Untuk itu, ia siap memfasilitasi masyarakat untuk melakukan gugatan.

“Yang jelas, kalau itu benar adanya pemanfaatan RTH dengan penimbunan resapan air, kita minta dinas terkait untuk memgambil tindakan. Kalau ini didiamkan terus, kita yang akan surati ke dinasi terkait. Tapi, bila upaya yang kita lakukan tidak juga digubris, maka kita akan lakukan gugatan,” terangnya.

Ketua Gerbaksu ini mengatakan, selama ini persoalan pembangunan di Pelabuhan Belawan banyak menimbulkan masalah. Di antaranya pelebaran dermaga melalui reklamasi dan pemanfaatan areal terbuka untuk dijadikan sebagai fasilitas pelabuhan. Artinya, ada yang menyalah mengenai AMDAL yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

“Kita tidak ingin ini terus bergejolak. Nantinya, masyarakat juga yang jadi korba dari pembangunan di perusahaan BUMN tersebut. Kita ingin, Pelindo harusnya taat aturan, bukan melakukan tindakan sesuka hati dengan memberi dampak buruk bagi masyarakat di Belawan,” tuturnya.

Aktivis yang telah melalang buana ini juga siap melakukan aksi turun ke jalan bila permasalahan itu tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah. “Jangan nanti masyarakat demo baru sibuk, yang jelas kita akan fasilitas keluhan masyarakat untuk aksi ke jalan,” tegas Saharudin.

Ketua Karang Taruna Belawan Belawan, Abdul Rahman mengaku kecewa dengan pemerintah yang tidak tegas untuk menindak pemanfaatan tata ruang di Belawan. Sehingga, banyak kawasam resapan air tidak lagi berfungsi telah menjadikan ancaman banjir rob bagi masyarakat di Belawan.

Putra asli Belawan ini siap melakukan aksi bila masalah dampak banjir pasang terus meluas. Dengan adanya aksi turun ke jalan ia anggap bentuk teguran keras bagi regulasi di Pelabuhan Belawan dan pemerintah daerah. “Kalau masalah ini tidak juga diambil tindakan, kita siap demo besar – besaran,” cetus pria akrab disapa Atan.

Sekda Tak Tahu

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Medan, Wiriya Alrahman justru mengaku belum mengetahui kabar tersebut.”Gak tahu saya kabar itu, kabar dari mana itu ada Pelindo serobot RTH? Harus jelas dari mana sumbernya kabar itu. Terus kalau memang benar menyerobot RTH, ya RTH siapa?” ucap Wiriya kepada Sumut Pos, Senin (24/6) via selulernya.

Wiriya melanjutkan, bahwa dirinya tidak percaya bahwa Pelindo melakukan penyerobotan RTH yang dimaksud. Menurutnya, tidak mungkin Pelindo melakukan penyerobotan lahan RTH yang dimiliki Kota Medan.

“Memang di mana pastinya letak lahan RTH yang diserobot oleh Pelindo itu? Di pinggir jalan raya pelabuhan itu yang mananya? Harus jelas lah. Ini kalimatnya sudah jauh, menyerobot. Nanti memang benar lahan mereka sendiri, kalau benar lahan mereka sendiri namanya bukan menyerobot lah. Harus jelas dulu semua itu. Pastikan dulu yang mana itu letaknya dan konfirmasi dulu dengan pihak Pelindo,” ujarnya.

Terkait tim yang akan dibentuk oleh Dinas Lingkungan Hidup, TRTB dan Satpol PP Kota Medan dalam menyelesaikan kabar tersebut, Wiriya menjelaskan tidak mengetahui hal itu.

“Ya tentu lah OPD kami akan menjawab seperti itu kalau memang ada aduan. Tapi ya pastikan dulu la yang mana itu RTH yang sudah diserobot Pelindo. Jangan nanti mereka tidak ada menyerobot tapi kota bilang menyerobot,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pelindo disebut-sebut telah melakukan penyerobotan lahan RTH dijalan raya pelabuhan kecamatan Medan Belawan dengan melakukan penimbunan resapan air berbentuk kanal sepanjang lebih kurang 2 km. Sebelumnya, salah seorang anggota DPRD Medan, HT Bahrumsyah menyebutkan bahwa tindakan Pelindo tersebut dapat dipidana. (fac/mag-1/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/