25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Istri Gatot & Syamsul Terseret Tanda Tangan

Ditunggu 15 Pertanyaan, Pemeriksaan Dijadwalkan Hari Ini

MEDAN- Sutyas Handayani, istri Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho, dijadwalkan diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), hari ini (25/7). Selain Sutyas, Fatima Habibi istri Gubsu Nonaktif Syamsul Arifin juga akan diperiksa. Poldasu siapkan 15 pertanyaan, dengan penekanan pada adanya tanda tangan keduanyan
di kuitansi pengeluaran kas Biro Umum Setda Pemprovsu.

Hal ini ditegaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu Kombes Pol Sadono Budi Nugroho. Sadono juga menyebutkan, pemeriksaan keduanya bisa saja dimajukan atau dimundurkan sesuai permintaan yang bersangkutan. Namun sejauh ini pihaknya belum ada menerima konfirmasi dari yang bersangkutan. “Besok (hari ini, Red) mereka akan diperiksa. Tapi itu ‘pun kalau mereka mau datang memenuhi panggilan penyidik,” jelasnya, Selasa (24/7).

Perwira berpangkat melati tiga itu memastikan, surat pemanggilan yang dikirimkan oleh pihaknya sudah diterima dan diparaf oleh keduanya. “Siapapun yang menerima surat pemanggilan itu, yang jelas paraf tanda terimanya ada. Jika tidak memenuhi panggilan, kami bakal surati lagi dengan agenda pemanggilan kedua,” tegasnya.

Saat disinggung apakah mungkin penyidik Ditreskrimsus Poldasu memeriksa Sutyas Handayani dan Fatimah Habibi di luar lingkungan Poldasu, Sadono membantahnya. “Itu tidak mungkin kami lakukan. Setiap pemanggilan, yang bersangkutan wajib datang. Siapapun mereka. Kalau penyidik yang datang tidak akan mungkin. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari konspirasi. Yang dipanggil harus datang ke penyidik di Poldasu,” sebutnya.

Terkait dengan itu, 10 sampai 15 pertanyaan telah Ditreskrimsus, jika Sutyas Handayani dan Fatimah Habibi datang ke Poldasu untuk memenuhi panggilan penyidik. Pertanyaan yang akan dilayangkan kepada keduanya untuk meminta klarifikasi terkait adanya tanda tangan keduanya di kuitansi pengeluaran kas Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Setda Pemprovsu).
“Pertanyaan yang kami siapkan itu, berangkat dari klarifikasi adanya tanda tangan keduanya. Namun bisa saja berkembang untuk melengkapi penyidikan dugaan korupsi di Biro Umum Pemprovsu,” ujar Sadono.

Sadono menyebutkan, pemanggilan Sutyas Handayani dan Fatimah Habibi sejauh ini masih sebatas saksi. “Saya belum bisa memastikan keduanya bakal jadi tersangka atau tidak. Kalau sudah diperiksa baru bisa dipastikan apakah bisa mengarah kesana,” ungkapnya.
Menurut Sadono hal itu bukan tak beralasan. Dikatakannya, untuk sekelas ibu pejabat di pemerintahan, anggaran yang hanya ‘sedikit itu’ tidak mungkin dilakukan keduanya.

“Feeling saya ada yang memerankan agar anggaran tersebut keluar. Kalau Sutyas dan Fatimah kecil kemungkinan, tapi tidak menutup kemungkinan ya. Berapalah jumlah uang segitu bagi mereka. Ini pasti ada orang yang membutuhkan uang yang jumlahnya segitu,” sebut Sadono tanpa merinci jumlah uang anggaran rumah tangga yang diselewengkan itu.

Sadono menegaskan, saat ini pihaknya mulai mencurigai oknum Asisten Pribadi (Aspri) dan antek-antek di Biro Umum Pemprovsu, yang diduga membutuhkan dan ikut menikmati uang tersebut. “Ini pasti terungkap setelah keduanya memberikan keterangan. Beri kami waktu,” tegasnya.

Dalam penanganan kasus korupsi biro umum Pemprovsu ini, Sadono menjelaskan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penanganannya. “Dalam penanganan kasus ini, kami terus berkoordinasi dengan KPK. Hal itu kami ambil, sebab orang yang korupsi pintar-pintar. Kami nggak mau salah langkah,” sebutnya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan korupsi biro umum Pemprovsu terus memasuki babak baru. Kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sumut ini telah menetapkan dua tersangka.
Satu tersangka (Aminuddin) sudah ditahan, sedangkan NS tinggal menunggu waktu. Sebab, panggilan kedua sudah dilayangkan pihak penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut, namun NS tak juga memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sekadar informasi, kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi itu, digunakan untuk SPJ voorijder (pengawalan) pada 1 Januari 2010 sebesar Rp150 juta, makan minum Rp2 miliar, listrik sebesar Rp1 miliar lebih, SPJ 1 Januari-30 Juni pada belanja sehari-hari di rumah dinas sebasar Rp50 juta. Anggaran tersebut keseluruhannya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010, namun dibayarkan pada APBD tahun 2011. (mag-12)

Ditunggu 15 Pertanyaan, Pemeriksaan Dijadwalkan Hari Ini

MEDAN- Sutyas Handayani, istri Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho, dijadwalkan diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), hari ini (25/7). Selain Sutyas, Fatima Habibi istri Gubsu Nonaktif Syamsul Arifin juga akan diperiksa. Poldasu siapkan 15 pertanyaan, dengan penekanan pada adanya tanda tangan keduanyan
di kuitansi pengeluaran kas Biro Umum Setda Pemprovsu.

Hal ini ditegaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu Kombes Pol Sadono Budi Nugroho. Sadono juga menyebutkan, pemeriksaan keduanya bisa saja dimajukan atau dimundurkan sesuai permintaan yang bersangkutan. Namun sejauh ini pihaknya belum ada menerima konfirmasi dari yang bersangkutan. “Besok (hari ini, Red) mereka akan diperiksa. Tapi itu ‘pun kalau mereka mau datang memenuhi panggilan penyidik,” jelasnya, Selasa (24/7).

Perwira berpangkat melati tiga itu memastikan, surat pemanggilan yang dikirimkan oleh pihaknya sudah diterima dan diparaf oleh keduanya. “Siapapun yang menerima surat pemanggilan itu, yang jelas paraf tanda terimanya ada. Jika tidak memenuhi panggilan, kami bakal surati lagi dengan agenda pemanggilan kedua,” tegasnya.

Saat disinggung apakah mungkin penyidik Ditreskrimsus Poldasu memeriksa Sutyas Handayani dan Fatimah Habibi di luar lingkungan Poldasu, Sadono membantahnya. “Itu tidak mungkin kami lakukan. Setiap pemanggilan, yang bersangkutan wajib datang. Siapapun mereka. Kalau penyidik yang datang tidak akan mungkin. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari konspirasi. Yang dipanggil harus datang ke penyidik di Poldasu,” sebutnya.

Terkait dengan itu, 10 sampai 15 pertanyaan telah Ditreskrimsus, jika Sutyas Handayani dan Fatimah Habibi datang ke Poldasu untuk memenuhi panggilan penyidik. Pertanyaan yang akan dilayangkan kepada keduanya untuk meminta klarifikasi terkait adanya tanda tangan keduanya di kuitansi pengeluaran kas Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Setda Pemprovsu).
“Pertanyaan yang kami siapkan itu, berangkat dari klarifikasi adanya tanda tangan keduanya. Namun bisa saja berkembang untuk melengkapi penyidikan dugaan korupsi di Biro Umum Pemprovsu,” ujar Sadono.

Sadono menyebutkan, pemanggilan Sutyas Handayani dan Fatimah Habibi sejauh ini masih sebatas saksi. “Saya belum bisa memastikan keduanya bakal jadi tersangka atau tidak. Kalau sudah diperiksa baru bisa dipastikan apakah bisa mengarah kesana,” ungkapnya.
Menurut Sadono hal itu bukan tak beralasan. Dikatakannya, untuk sekelas ibu pejabat di pemerintahan, anggaran yang hanya ‘sedikit itu’ tidak mungkin dilakukan keduanya.

“Feeling saya ada yang memerankan agar anggaran tersebut keluar. Kalau Sutyas dan Fatimah kecil kemungkinan, tapi tidak menutup kemungkinan ya. Berapalah jumlah uang segitu bagi mereka. Ini pasti ada orang yang membutuhkan uang yang jumlahnya segitu,” sebut Sadono tanpa merinci jumlah uang anggaran rumah tangga yang diselewengkan itu.

Sadono menegaskan, saat ini pihaknya mulai mencurigai oknum Asisten Pribadi (Aspri) dan antek-antek di Biro Umum Pemprovsu, yang diduga membutuhkan dan ikut menikmati uang tersebut. “Ini pasti terungkap setelah keduanya memberikan keterangan. Beri kami waktu,” tegasnya.

Dalam penanganan kasus korupsi biro umum Pemprovsu ini, Sadono menjelaskan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penanganannya. “Dalam penanganan kasus ini, kami terus berkoordinasi dengan KPK. Hal itu kami ambil, sebab orang yang korupsi pintar-pintar. Kami nggak mau salah langkah,” sebutnya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan korupsi biro umum Pemprovsu terus memasuki babak baru. Kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sumut ini telah menetapkan dua tersangka.
Satu tersangka (Aminuddin) sudah ditahan, sedangkan NS tinggal menunggu waktu. Sebab, panggilan kedua sudah dilayangkan pihak penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut, namun NS tak juga memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sekadar informasi, kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi itu, digunakan untuk SPJ voorijder (pengawalan) pada 1 Januari 2010 sebesar Rp150 juta, makan minum Rp2 miliar, listrik sebesar Rp1 miliar lebih, SPJ 1 Januari-30 Juni pada belanja sehari-hari di rumah dinas sebasar Rp50 juta. Anggaran tersebut keseluruhannya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010, namun dibayarkan pada APBD tahun 2011. (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/